Masalah cashflow sering menjadi alasan utama perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran. Situasi ini kerap dianggap wajar, terutama ketika perusahaan sedang mengalami tekanan keuangan. Namun dari sudut pandang hukum, kondisi ini tidak sesederhana itu. Tidak semua alasan bisnis dapat membenarkan kegagalan memenuhi kewajiban dalam kontrak.
Pertanyaannya, apakah gagal bayar karena cashflow dapat dianggap sah, atau justru termasuk wanprestasi? Berikut ulasannya.
Gagal Bayar Bukan Sekadar Masalah Keuangan
Gagal bayar tidak hanya berkaitan dengan kondisi finansial, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum.
Dalam kontrak, kewajiban pembayaran merupakan komitmen yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Ketika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perjanjian.
Dengan demikian, kesulitan cashflow tidak secara otomatis menghapus kewajiban hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pasal 1320 KUHPerdata
Makna dari pasal 1320 KUHPerdata yaitu perjanjian sah apabila memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Implikasi dalam praktik: Selama kontrak dibuat secara sah, maka seluruh kewajiban di dalamnya tetap berlaku dan harus dipenuhi.
Pasal 1338 KUHPerdata
Perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang undang dan harus dijalankan dengan itikad baik.
Implikasi dalam praktik: Kewajiban pembayaran tetap mengikat dan tidak dapat diabaikan karena alasan internal seperti kesulitan cashflow.
Pasal 1238 KUHPerdata
Debitur dianggap lalai setelah diberikan peringatan atau ketika telah melewati waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Implikasi dalam praktik: Kegagalan pembayaran menjadi dasar wanprestasi setelah jatuh tempo atau setelah adanya somasi.
Pasal 1243 KUHPerdata
Pihak yang tidak memenuhi kewajiban wajib membayar ganti rugi.
Implikasi dalam praktik: Gagal bayar dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami pihak lain.
Apakah Cashflow Bisa Menjadi Alasan Sah?
Dalam praktik hukum, kesulitan cashflow pada umumnya tidak dianggap sebagai alasan yang sah untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Cashflow merupakan bagian dari risiko bisnis yang seharusnya telah diperhitungkan sejak awal, sehingga tidak menghapus tanggung jawab hukum.
Baca Juga: Buntut Gagal Bayar Investree, Nasabah Fintech Harus Pahami Dasar Hukum Ini
Kapan Gagal Bayar Dapat Dipahami Secara Hukum?
- Adanya kesepakatan restrukturisasi dalam kontrak
- Terjadi keadaan kahar yang tidak dapat dikendalikan
- Adanya kesepakatan ulang antara para pihak
Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi
- Tuntutan ganti rugi
- Gugatan perdata
- Permohonan PKPU atau kepailitan
- Penurunan kepercayaan dalam hubungan bisnis
Langkah Strategis Menghadapi Kesulitan Cashflow
- Mengkomunikasikan kondisi keuangan kepada kreditur
- Mengajukan restrukturisasi pembayaran
- Menyusun kembali skema kewajiban
- Mendokumentasikan setiap kesepakatan
- Berkonsultasi dengan penasihat hukum
Gagal bayar karena cashflow pada dasarnya tidak menghapus kewajiban hukum yang telah disepakati. Dalam banyak kondisi, hal ini tetap berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi.
Pemahaman yang tepat terhadap aspek hukum akan membantu perusahaan mengambil langkah yang lebih tepat, menjaga reputasi, dan meminimalkan risiko sengketa.