• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Pajak untuk Advokat: Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Pajak untuk Advokat: Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 13, 2025
6 Menit Baca
pajak untuk advokat
Bagikan

Pajak profesi advokat merupakan aspek penting yang perlu dipahami oleh para praktisi hukum di Indonesia. Sebagai seorang advokat, memahami bagaimana cara menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan adalah langkah krusial untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai aturan pajak yang berlaku untuk advokat, langkah-langkah menghitung pajak, prosedur pembayaran, serta cara melaporkan pajak dengan benar. Mari simak selengkapnya di bawah ini. 

Daftar Isi
  • Aturan Mengenai Pajak Advokat
  • Cara Menghitung Pajak Advokat
  • Cara Membayar Pajak Advokat
  • Cara Melapor Pajak Advokat
  • Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Advokat Terpercaya Hukumku

Aturan Mengenai Pajak Advokat

Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat wajib memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Advokat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, advokat juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika omzetnya melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. 

UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban perpajakan bagi profesi advokat.

Sebagai advokat, Anda juga harus memastikan bahwa seluruh pendapatan yang diperoleh dari jasa hukum dilaporkan dengan benar. Hal ini mencakup pendapatan dari honorarium, uang jasa, maupun kompensasi lainnya. Penting untuk selalu meng-update pengetahuan tentang perubahan peraturan perpajakan untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Cara Menghitung Pajak Advokat

Berbeda dengan karyawan, advokat merupakan profesi yang subjek pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan, objek pajak, karena memiliki keahlian khusus atau menawarkan jasa. Oleh karena itu, profesi advokat bersifat wajib pajak orang pribadi, bukan atas nama perusahaan atau persekutuan sehingga advokat termasuk dalam kategori Pekerjaan Bebas dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. 

Baca Juga

cara membuat surat cerai dan langkah pengurusan gugatan cerai di indonesia
Langkah Pengurusan Surat Cerai dan Mengajukan Gugatannya
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
review kontrak otomatis dengan AI dan cara gunakan AI untuk review dokumen hukum
Cara Gunakan AI untuk Review Dokumen Hukum dengan Cepat & Akurat

Cara menghitung pajak profesi advokat atau Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pengacara adalah sebagai berikut. 

Seorang advokat berpenghasilan tahunan sebesar Rp500.000.000. Maka, cara menghitung pajaknya adalah sebagai berikut. 

1. Menghitung Penghasilan Neto

Dalam kasus ini, kita asumsikan tidak ada biaya operasional yang dapat dikurangkan sehingga penghasilan neto sama dengan penghasilan bruto.

Penghasilan Bruto/Neto Tahunan = Rp500.000.000

2. Menerapkan Tarif Pajak Progresif

Berdasarkan tarif pajak progresif di Indonesia, berikut adalah rinciannya:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000: 5%
  • Penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000: 15%
  • Penghasilan di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%

3. Menghitung Tarif Pajak Progresif

Untuk penghasilan tahunan Rp500.000.000, perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Pajak untuk penghasilan hingga Rp60.000.000

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000

  • Pajak untuk penghasilan dari Rp60.000.001 sampai Rp250.000.000

(Rp250.000.000 – Rp60.000.000) x 15% = Rp28.500.000

  • Pajak untuk penghasilan dari Rp250.000.001 sampai Rp500.000.000: 

(Rp500.000.000 – Rp250.000.000) x 25% = Rp62.500.000

  • Total pajak terutang:

Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp62.500.000 = Rp94.000.000

Jadi, total pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar oleh pengacara dengan penghasilan tahunan sebesar Rp500.000.000 adalah Rp94.000.000.

Cara Membayar Pajak Advokat

Prosedur pembayaran pajak untuk advokat cukup mudah jika dilakukan dengan benar. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mendaftar sebagai Wajib Pajak

Pastikan Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Menyetor Pajak

Pajak penghasilan harus disetor secara berkala sesuai dengan periode yang ditentukan, yaitu setiap bulan atau setiap triwulan. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank persepsi atau melalui e-billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

3. Melakukan Pembayaran Secara Online

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fasilitas pembayaran online yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Metode ini tidak hanya cepat tetapi juga aman.

4. Mematuhi Tenggat Waktu

Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan. Keterlambatan pembayaran bisa mengakibatkan denda dan sanksi administrasi.

Cara Melapor Pajak Advokat

Melaporkan pajak penghasilan advokat dilakukan melalui pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mempersiapkan Dokumen-Dokumen

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti bukti potong pajak, laporan keuangan, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Mengisi SPT Tahunan

SPT Tahunan dapat diisi secara manual atau melalui e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengisian secara online lebih disarankan karena lebih praktis dan cepat.

3. Melaporkan SPT Tahunan

Setelah SPT diisi dengan benar, laporkan SPT Tahunan ke kantor pajak atau melalui sistem e-filing. Pastikan untuk melaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda keterlambatan.

4. Mengarsipkan Bukti Pelaporan

Simpan bukti pelaporan pajak sebagai arsip yang dapat digunakan jika diperlukan di kemudian hari. Bukti pelaporan ini penting jika ada pemeriksaan atau audit dari pihak pajak.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Advokat Terpercaya Hukumku

Mengelola kewajiban perpajakan adalah bagian penting dari profesi advokat. Namun, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa menjadi tugas yang menantang. Oleh karena itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang dapat memberikan solusi hukum yang tepat. 

Hukumku hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam mengatasi berbagai masalah hukum Anda. Dengan tim advokat berpengalaman dan kompeten, Hukumku siap membantu Anda mengelola kewajiban perpajakan dengan baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ayo download Hukumku!

TAGGED:Tips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Januari 22, 2026
direksi dengan 51% saham
Pengaruh Kepemilikan Saham 51 Persen: Kekuatan Pengendali dan Dampaknya dalam Struktur Perusahaan
Januari 22, 2026
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Pentingnya Majority Vote Kreditur dalam Proses Pengajuan PKPU & Kepailitan
Januari 20, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

litigation lawyer
General

Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai

6 Menit Baca
cara membuat legal memo
General

Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

3 Menit Baca
governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?