• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui November 17, 2025
4 Menit Baca
ad informandum
Bagikan

Dalam beberapa putusan pidana, sering muncul istilah ad informandum yang mungkin terdengar asing bagi banyak orang, termasuk mahasiswa hukum. Meski tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang, istilah ini memiliki peran penting dalam praktik peradilan pidana, terutama ketika hakim mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa tetapi tidak didakwakan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, fungsi, batasan, dan risiko penggunaan ad informandum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Daftar Isi
Pengertian Ad InformandumAd Informandum dalam Pembuktian dan Penjatuhan PidanaBatasan dan Risiko Penggunaan Ad InformandumKesimpulan

Pengertian Ad Informandum

Istilah ad informandum berasal dari bahasa Latin yang berarti “untuk informasi” atau “sebagai bahan pertimbangan.” Dalam konteks perkara pidana, istilah ini digunakan untuk menyebut perbuatan lain yang dilakukan terdakwa, tetapi tidak termasuk dalam dakwaan yang diajukan di persidangan.

Beberapa karakteristik utama ad informandum:

  • Perbuatan lain tersebut tidak menjadi dasar pemidanaan.
  • Informasi dicantumkan oleh jaksa dalam surat tuntutan untuk memberi gambaran lebih lengkap mengenai perilaku terdakwa.
  • Hakim tidak wajib membuktikan perbuatan tersebut karena tidak termasuk bagian dakwaan.
  • Hakim hanya mempertimbangkannya sejauh relevan dengan konteks perkara, terutama dalam menentukan proporsionalitas pidana.

Konsep ad informandum merupakan bagian dari praktik hukum yang diadopsi dari sistem hukum Belanda (Nederlandse Strafrecht). Walaupun tidak diatur dalam KUHP maupun KUHAP, penerapannya diakui dalam doktrin dan yurisprudensi peradilan Indonesia sebagai bagian dari prinsip keadilan substantif.

Ad Informandum dalam Pembuktian dan Penjatuhan Pidana

Dalam praktik pengadilan pidana, ad informandum berfungsi sebagai informasi pendukung. Hakim menggunakan informasi tersebut untuk memperjelas:

Baca Juga

mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
common heritage of mankind
Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?
  • latar belakang tindakan terdakwa,
  • motif dan pola perilaku,
  • derajat kesalahan,
  • dampak sosial perbuatan pidana.

Beberapa poin penting terkait penggunaannya:

  • Tidak memerlukan pembuktian formal karena bukan bagian dari dakwaan.
  • Tidak boleh dijadikan dasar menjatuhkan pidana tambahan di luar perbuatan yang didakwakan.
  • Hanya digunakan sebagai konteks untuk menentukan berat ringannya pidana.

Dengan demikian, ad informandum berfungsi sebagai penjelas yang membantu hakim menilai perkara secara lebih menyeluruh tanpa merusak struktur dakwaan.

Batasan dan Risiko Penggunaan Ad Informandum

Penggunaan ad informandum harus tetap berada dalam batasan hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap asas-asas hukum pidana. Beberapa batasan utamanya meliputi:

1. Tidak boleh melanggar asas ne bis in idem

Seseorang tidak boleh dipidana dua kali atas perbuatan yang sama. Perbuatan yang dicantumkan sebagai ad informandum tidak boleh digunakan untuk memproses terdakwa kembali di kemudian hari jika telah dianggap dipertimbangkan oleh hakim.

2. Tidak boleh memperluas dakwaan secara terselubung

Jaksa tidak dapat menggunakan ad informandum untuk memasukkan perbuatan yang seharusnya menjadi dakwaan baru.

3. Tidak boleh memengaruhi pidana secara berlebihan

Pertimbangan harus tetap proporsional. Ad informandum tidak boleh membuat terdakwa dihukum lebih berat dari batas kewajaran.

4. Perlu alasan yang jelas dalam putusan

Hakim wajib memberikan pertimbangan yang rasional dan transparan ketika menjadikan ad informandum sebagai bagian dari analisis putusan.

Jika digunakan secara tidak hati-hati, ad informandum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengaburkan perbedaan antara fakta hukum dan informasi pendukung.

Kesimpulan

Ad informandum merupakan salah satu instrumen penting dalam praktik peradilan pidana yang memungkinkan hakim memahami perbuatan terdakwa secara lebih komprehensif. Meskipun tidak diatur dalam undang-undang, konsep ini diakui melalui praktik peradilan dan doktrin hukum. Penggunaannya harus hati-hati, proporsional, dan tidak boleh melanggar asas-asas fundamental hukum pidana.

Pemahaman istilah seperti ad informandum sangat penting bagi mahasiswa, praktisi, dan peneliti hukum. Legal Hero membantu mempercepat pencarian definisi, putusan pengadilan, dan regulasi terkait secara tepat dan terstruktur, sehingga analisis hukum dapat dilakukan lebih efektif dan akurat.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
PP-28-2025
PP 28/2025 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Perizinan Usaha di Indonesia?
November 17, 2025
ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana
November 17, 2025
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
General

Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?