• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Hukumnya Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Hukumnya Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 9, 2026
3 Menit Baca
Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan
Bagikan

Penarikan kendaraan oleh debt collector sering terjadi di lapangan, termasuk di jalan. Tidak jarang tindakan ini dilakukan secara paksa dan menimbulkan konflik. Pertanyaannya bukan sekadar boleh atau tidak, tetapi apakah tindakan tersebut memenuhi syarat hukum yang berlaku.Jawabannya bergantung pada terpenuhinya unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Untuk memahami apakah penarikan kendaraan tersebut sah atau tidak, perlu dilihat terlebih dahulu dasar hukum yang menjadi landasannya. Dalam praktik pembiayaan, dasar tersebut umumnya berasal dari jaminan fidusia.

Daftar Isi
  • Apa Itu Fidusia?
  • Penarikan Kendaraan Harus Dibuktikan Secara Hukum
  • Dasar Hukum yang Mengatur
  • Kapan Penarikan Kendaraan Dapat Dibenarkan
  • Kapan Penarikan Menjadi Pelanggaran Hukum
  • Risiko Hukum bagi Debt Collector dan Perusahaan
  • Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur

Apa Itu Fidusia?

Fidusia adalah jaminan atas suatu benda di mana kepemilikan secara hukum berada pada kreditur, tetapi benda tersebut tetap dikuasai dan digunakan oleh debitur.

Dalam praktik pembiayaan, kendaraan tetap digunakan oleh debitur tetapi secara hukum menjadi jaminan atas utang.

Fidusia diatur dalam Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang masih berlaku hingga saat ini.

Penarikan Kendaraan Harus Dibuktikan Secara Hukum

  • Terdapat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar
  • Debitur benar benar wanprestasi
  • Debitur mengakui wanprestasi atau menyerahkan kendaraan secara sukarela
  • Penarikan dilakukan tanpa paksaan atau intimidasi

Dasar Hukum yang Mengatur

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019

Makna: Eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak jika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi atau jika debitur menolak menyerahkan objek.

Baca Juga

Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?
Pengacara untuk penagihan utang
Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?
piutang perusahaan
Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

Implikasi dalam praktik: Jika tidak ada persetujuan, maka kreditur harus menempuh proses hukum melalui pengadilan.

Undang Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Makna: Kreditur memiliki hak eksekusi atas objek jaminan fidusia.

Implikasi dalam praktik: Hak tersebut hanya dapat dijalankan jika prosedur hukum dipenuhi dan tidak dilakukan secara melawan hukum.

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

Makna: Pengambilan barang secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika disertai ancaman atau tanpa hak.

Implikasi dalam praktik: Penarikan kendaraan di jalan secara paksa dapat berpotensi masuk ranah pidana.

Kapan Penarikan Kendaraan Dapat Dibenarkan

  • Terdapat perjanjian pembiayaan yang sah
  • Jaminan fidusia terdaftar
  • Debitur terbukti wanprestasi
  • Debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela
  • Tidak ada paksaan atau intimidasi

Kapan Penarikan Menjadi Pelanggaran Hukum

  • Tidak ada sertifikat fidusia
  • Debitur menolak menyerahkan kendaraan
  • Dilakukan secara paksa di jalan
  • Disertai ancaman atau tekanan
  • Tidak melalui mekanisme hukum ketika terjadi sengketa

Risiko Hukum bagi Debt Collector dan Perusahaan

  • Laporan pidana
  • Gugatan perdata
  • Tuntutan ganti rugi
  • Sanksi administratif
  • Kerusakan reputasi

Baca Juga: Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?

Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur

  • Meminta identitas dan surat tugas resmi
  • Meminta bukti sertifikat fidusia
  • Memastikan adanya dasar wanprestasi
  • Menolak penyerahan jika dilakukan secara paksa
  • Mendokumentasikan kejadian
  • Melaporkan ke pihak berwenang jika terjadi intimidasi

Penarikan kendaraan oleh debt collector tidak hanya ditentukan oleh hak kreditur, tetapi oleh apakah seluruh unsur hukumnya dapat dibuktikan.

Tanpa jaminan fidusia yang sah, tanpa persetujuan debitur, atau jika dilakukan dengan paksaan, penarikan di jalan berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan konsekuensi serius.

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
KBLI 70209 in Bali
Termination of KBLI 70209 in Bali: What Businesses Need to Know
April 9, 2026
Suami mokondo
Suami Mokondo Sekadar Fenomena Sosial atau Bisa Kena Masalah Hukum?
April 9, 2026
Viral Justice
Viral Justice: Ketika Media Sosial Mengadili Sebelum Pengadilan
April 9, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca
Penagihan utang antar perusahaan
General

Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia

6 Menit Baca
cara gugat merek terdaftar
Uncategorized

Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

6 Menit Baca
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
General

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?