• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Apa Itu KDRT? Kenali Pasal, Sanksi, dan Dasar Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Apa Itu KDRT? Kenali Pasal, Sanksi, dan Dasar Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juli 25, 2025
6 Menit Baca
apa itu kdrt
Bagikan

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu kasus yang sering terjadi di indonesia. Kasus ini bisa terjadi oleh kalangan manapun dan oleh siapapun dalam hubungan keluarga. Oleh karena itu, UU PKDRT sudah dirumuskan di Indonesia dan terdapat hukuman bagi pelakunya.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku dapat dijatuhi hukuman berat hingga 15 tahun penjara, tergantung pada jenis tindak kekerasan yang dilakukan.

Daftar Isi
Apa Itu KDRT?Proses HukumPasal-Pasal dan SanksinyaHak Korban Kekerasan Rumah TanggaCara Melaporkan KDRT dan Mendapatkan Bantuan

Untuk mengetahui lebih lanjut, Tim Hukumku akan membahas apa itu KDRT, pasal-pasal terkait, serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku.

Apa Itu KDRT?

KDRT adalah tindakan kekerasan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran ekonomi. Korban kekerasan pada rumah tangga bisa berupa istri, suami, anak, atau anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:

  1. Kekerasan Fisik: Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, atau luka fisik pada korban.
  2. Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan mental.
  3. Kekerasan Seksual: Pemaksaan hubungan seksual atau tindakan lain yang merendahkan martabat korban.
  4. Penelantaran Rumah Tangga: Perbuatan yang mengabaikan kebutuhan ekonomi anggota keluarga, sehingga menimbulkan penderitaan.

Proses Hukum

Proses hukum bagi pelaku dimulai dari laporan korban ke pihak kepolisian. Berikut tahapan lengkap proses hukum yang harus dilalui:

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya

Laporan dan Pemeriksaan Awal

Korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian atau Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) di polres terdekat. Dalam laporan, korban harus menjelaskan kronologi kejadian dan memberikan bukti pendukung, seperti hasil visum atau saksi.

Penyidikan oleh Kepolisian

Penyidik akan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pelaku. Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku memang melakukan tindakan kekerasan. Bukti yang dikumpulkan bisa berupa:

  • Hasil visum et repertum (laporan medis korban)
  • Rekaman suara atau video
  • Saksi mata yang melihat kejadian

Jika penyidikan selesai dan bukti cukup kuat, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Baca Juga: Cari Jasa Pengacara Perceraian Terpercaya? Mitra Hukumku Siap Bantu!

Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa akan memeriksa berkas perkara dan melanjutkan kasus ke pengadilan jika bukti dirasa cukup. Jaksa juga akan menyusun tuntutan hukum terhadap pelaku berdasarkan pasal-pasal yang berlaku.

Proses Persidangan di Pengadilan

Di pengadilan, hakim akan memeriksa semua bukti, mendengarkan keterangan korban, saksi, dan pelaku. Jika terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan vonis sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Pasal-Pasal dan Sanksinya

Berikut adalah beberapa pasal penting dalam UU PKDRT yang mengatur sanksi bagi pelaku KDRT:

Pasal 44: Kekerasan Fisik

Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya dapat dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta jika korban mengalami luka ringan.
  • Pidana penjara maksimal 10 tahun jika korban mengalami luka berat.
  • Pidana penjara maksimal 15 tahun jika kekerasan fisik menyebabkan kematian.

Pasal 45: Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis yang menyebabkan penderitaan emosional atau mental pada korban diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 9 juta.

Pasal 46: Kekerasan Seksual

Pelaku kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta.

Pasal 49: Penelantaran Ekonomi

Pelaku penelantaran yang mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dapat dihukum dengan Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Hak Korban Kekerasan Rumah Tangga

Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan dari berbagai pihak. Berikut beberapa hak yang dijamin oleh undang-undang:

Hak atas Perlindungan Fisik dan Psikologis

Korban berhak mendapatkan perlindungan dari kepolisian untuk memastikan keselamatan fisiknya. Selain itu, korban juga dapat memperoleh bantuan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami.

Hak atas Pendampingan Hukum

Korban KDRT berhak didampingi oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum selama proses hukum berlangsung.

Hak atas Rehabilitasi

Jika korban mengalami luka fisik atau psikis, mereka berhak mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis dari instansi terkait.

 Hak atas Perlindungan Identitas

Identitas korban KDRT akan dirahasiakan selama proses hukum berlangsung untuk menjaga privasi dan keamanan korban.

Cara Melaporkan KDRT dan Mendapatkan Bantuan

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban KDRT, segera laporkan kejadian tersebut ke:

  • Polsek atau Polres terdekat
  • Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA)
  • Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA)
  • Call Center Komnas Perempuan di nomor 129.

Selain itu, korban juga dapat menghubungi pusat layanan terpadu yang menyediakan pendampingan hukum dan rehabilitasi.

Sebagai informasi, Hukumku menyediakan layanan hukum online yang juga menyediakan konsultasi kasus KDRT. Dapatkan solusi dan saran terbaik dari ratusan advokat profesional di bidangnya. Kunjungi https://www.hukumku.id untuk informasi lebih lengkapnya.

TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

4 Menit Baca
General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?