Istilah pro justicia sering kali kita lihat dalam dokumen remis penegak hukum. Frasa ini tentu saja mengandung makna hukum untuk kepentingan keadilan, bukan atas nama pribadi atau lembaga.
Lalu, apa sebenarnya arti pro justicia secara hukum? Bagaimana status hukumnya memengaruhi proses penegakan hukum, dan apakah frasa ini memberi legitimasi mutlak atas tindakan aparat penegak hukum?
Makna dan Dasar Hukum Pro Justicia
Secara etimologis, pro justicia berasal dari bahasa Latin yang berarti “demi keadilan” atau “untuk kepentingan peradilan”. Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam KUHAP, pro justicia secara normatif merujuk pada tindakan hukum yang dilakukan atas nama dan untuk kepentingan sistem peradilan.
Istilah ini banyak ditemukan dalam praktik kejaksaan dan kepolisian, terutama pada fase pra-penuntutan. Dalam beberapa literatur dan yurisprudensi, pencantuman pro justicia dianggap sebagai penegasan bahwa tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum acara pidana dan tunduk pada prinsip due process.
Secara implisit, keberadaan frasa ini juga memberi batasan yaitu tindakan tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau di luar koridor hukum. Artinya, penggunaan istilah ini mengikat aparat penegak hukum untuk tunduk pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Fungsi dan Penerapan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana
Frasa pro justicia berfungsi sebagai penanda legalitas dalam tindakan-tindakan tertentu yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dalam praktik, istilah ini biasanya dicantumkan pada surat perintah penyidikan, penyitaan, penangkapan, dan tindakan hukum yang lain yang berpotensi membatasi hak asasi seseorang.
Dengan mencantumkan frasa ini, tindakan tersebut diposisikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dan bukan sekedar kewenangan administratif institusi, menandakan juga bahwa tindakan tersebut dapat diawasi, diuji, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme peradilan.
Hal ini penting karena tindakan-tindakan seperti penyitaan atau penggeledahan menyentuh hak-hak konstitusional warga negara, sehingga harus dilakukan dalam koridor hukum acara pidana. Tanpa dasar hukum yang sah dan tujuan peradilan yang jelas, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, pro justicia juga menjadi dasar yuridis agar surat perintah dapat dilaksanakan lintas kelembagaan. Misalnya, dalam kerja sama antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum, atau dalam permintaan bantuan paksa dari pengadilan. Oleh karena itu, frasa ini memperkuat posisi hukum suatu tindakan dan memberikan legitimasi institusional yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, penting untuk dipahami bahwa legitimasi yang diberikan melalui frasa pro justicia tidak bersifat mutlak. Istilah ini tidak dapat digunakan sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hak asasi atau menyimpang dari prosedur hukum yang sah. Sebaliknya, pro justicia justru menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan secara proporsional, transparan, dan benar-benar demi kepentingan peradilan.
Baca Juga: Mengenal Surat Panggilan Polisi serta Tujuan dan Jenisnya
Jadi Lebih Efisien Dengan Legal Hero
Di tengah sistem yang makin kompleks, memahami makna setiap tindakan penegakan hukum jadi hal yang penting. Kalau kamu ingin menelusuri lebih jauh atau menganalisis isu hukum dengan cara yang lebih efisien, Legal Hero bisa jadi rekan riset terbaikmu, asisten hukum berbasis AI dari Hukumku yang membantu menemukan jawaban hukum secara cepat dan kontekstual.