Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam perkara perdata apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah pada sidang pertama. Dalam kondisi ini, hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat secara sepihak, berdasarkan alat bukti yang ada.
Artikel ini akan mengulas apa itu putusan verstek, dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta contoh penerapannya dalam praktik peradilan perdata.
Apa Itu Putusan Verstek?
Menurut Sirman Dahwal dan Edytiawarman dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktiknya di Indonesia (hal. 88):
Verstek adalah pernyataan tidak hadirnya tergugat pada hari sidang pertama walaupun telah dipanggil secara patut.
Definisi ini sejalan dengan pengaturan dalam hukum acara perdata. Pasal 125 HIR secara tegas menyebutkan:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 149 RBg, yang berlaku untuk daerah di luar Jawa dan Madura. Substansinya sama dengan Pasal 125 HIR, yaitu memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, meskipun sudah dipanggil secara patut.
Baca Juga: Jenis Putusan Pengadilan Berdasarkan Sifatnya
Mekanisme ini menjadi “jalan tengah” agar proses peradilan tidak terhambat oleh pihak yang mangkir, sekaligus menjaga hak penggugat untuk memperoleh kepastian hukum.
Syarat Terjadinya Putusan Verstek
Tidak semua ketidakhadiran otomatis berujung verstek. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Tergugat tidak hadir pada persidangan pertama.
- Tidak ada alasan sah yang menjelaskan ketidakhadirannya.
- Pemanggilan sah dan patut sudah dilakukan sesuai prosedur hukum.
- Hakim memeriksa gugatan untuk memastikan kebenarannya, baik formil maupun materil.
Dengan demikian, verstek bukanlah “jalan pintas” hakim, melainkan mekanisme hukum yang tetap menjunjung keadilan.
Contoh Putusan Verstek dalam Pengadilan
Untuk lebih memahami bagaimana putusan verstek diterapkan, berikut ilustrasi nyata:
Bayangkan seorang penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai perjanjian. Sidang pertama telah dijadwalkan, dan surat panggilan sudah dikirim sesuai prosedur hukum. Namun, kontraktor (tergugat) tidak hadir dan tidak mengirim kuasa pengganti.
Hakim kemudian memeriksa gugatan penggugat dan menilai bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup. Sesuai Pasal 125 HIR, hakim menjatuhkan putusan verstek, menerima gugatan penggugat meski tergugat tidak hadir.
Setelah putusan verstek diterima, pihak tergugat diberi kesempatan mengajukan verzet sesuai Pasal 129 HIR, jika mereka merasa keberatan dengan putusan tersebut. Misalnya, jika ketidakhadiran tergugat disebabkan alasan sah seperti sakit atau ada perintah penting dari pengadilan lain, mereka bisa mengajukan verzet untuk membatalkan atau mengubah putusan tersebut.
Contoh ini menunjukkan bahwa meski putusan verstek memungkinkan perkara tetap berjalan, hukum tetap melindungi hak pihak yang tidak hadir untuk membela diri.
Legal Hero: AI untuk Analisis Hukum 10x Lebih Cepat

Dalam dunia hukum yang terus berkembang, akses cepat dan akurat terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan adalah kebutuhan mutlak bagi setiap praktisi hukum. Legal Hero hadir sebagai solusi cerdas: platform riset hukum berbasis AI yang memberikan akses ke jutaan dokumen hukum lengkap, disertai kemampuan untuk meringkas dokumen panjang dalam hitungan detik
Jangan tertinggal oleh perubahan regulasi – gunakan Legal Hero dan tingkatkan produktivitas riset hukummu sekarang! Kunjungi https://database.hukumku.id untuk informasi selengkapnya.
