top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan? Begini proses pengembaliannya


Artikel ini menjelaskan apakah barang bukti dapat dikembalikan, prosedur pengambilan barang bukti setelah putusan pengadilan, dan waktu pengembalian barang bukti.

Pengembalian barang bukti dalam kasus pidana adalah salah satu isu yang sering menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang yang terlibat dalam proses hukum. Apakah barang bukti bisa dikembalikan? 


Pengambilan barang bukti setelah putusan pengadilan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lantas, bagaimana prosedur resmi pengembalian barang bukti pidana? Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang semua pertanyaan tersebut. Mari simak bersama. 


Apakah Barang Bukti Bisa Dikembalikan?


Barang bukti adalah segala sesuatu yang digunakan untuk membuktikan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa dalam proses peradilan pidana. 


Menurut Pasal 39 KUHP dijelaskan bahwa, “(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas; (2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang; (3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.”


Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa barang bukti merupakan barang milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja digunakan untuk kejahatan serta pihak berwenang bisa menyita atau merampas barang tersebut. 


Setelah kasus pidana selesai, barang bukti yang disita seringkali masih menjadi milik sah dari pihak tertentu, baik itu terdakwa, korban, atau pihak ketiga. Pengembalian barang bukti ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan terkait lainnya.


Barang bukti dapat dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara pidana juga dapat dikembalikan kepada pemiliknya meskipun perkara belum diputus. Namun, pengembalian ini harus memenuhi syarat dan melalui prosedur tertentu.


Persyaratan untuk Pengembalian Barang Bukti


Persyaratan pengembalian barang bukti pidana telah diatur dalam pasal 46 KUHAP. Menurut Pasal 46 KUHAP, disebutkan bahwa: 


(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:  


  1. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; 

  2. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; 

  3. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. 


(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.


Lalu, dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa, “Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.


Selain syarat pengembalian barang bukti di atas, pemohon juga harus memenuhi beberapa syarat umum lainnya, seperti: 


  1. Pemohon harus membuktikan bahwa ia adalah pemilik sah dari barang bukti yang dimaksud atau memiliki hak atas barang tersebut. Pembuktian ini bisa berupa dokumen kepemilikan, kwitansi pembelian, atau bukti lainnya yang dapat diterima secara hukum.

  2. Barang bukti tersebut harus tidak lagi diperlukan dalam proses hukum lainnya. Jika barang bukti masih diperlukan untuk penyelidikan atau penyidikan kasus lain, pengembalian tidak dapat dilakukan hingga seluruh proses hukum terkait selesai. Selain itu, barang bukti yang sudah ditetapkan untuk dirampas oleh negara atau dimusnahkan oleh putusan pengadilan tidak dapat dikembalikan.

  3. Pemohon harus mengajukan permohonan resmi kepada pengadilan atau instansi yang berwenang, biasanya melalui kepolisian atau kejaksaan. Permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti pendukung dan surat pernyataan bahwa barang bukti tersebut akan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Prosedur Pengembalian Barang Bukti


Jika syarat pengembalian barang bukti dalam pasal 46 KUHAP telah terpenuhi, pengajuan pengembalian barang bukti bisa dilakukan. Prosedur pengembalian barang bukti melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pemohon. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti:


  1. Mengajukan Permohonan Tertulis: Pemohon harus membuat permohonan tertulis yang ditujukan kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan. Permohonan ini harus menyertakan identitas pemohon, rincian barang bukti yang diminta, serta alasan dan dasar hukum pengembalian.

  2. Melampirkan Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang membuktikan kepemilikan atau hak atas barang bukti, seperti sertifikat kepemilikan, kwitansi, atau surat keterangan lainnya.

  3. Pemeriksaan dan Verifikasi: Pihak berwenang akan memeriksa dan memverifikasi permohonan serta dokumen yang dilampirkan. Proses ini termasuk memeriksa apakah barang bukti masih diperlukan untuk proses hukum lainnya atau sudah dapat dikembalikan.

  4. Penerbitan Surat Keputusan: Jika permohonan disetujui, pihak berwenang akan menerbitkan surat keputusan pengembalian barang bukti. Surat ini akan menjadi dasar untuk pengambilan barang bukti oleh pemohon.

  5. Pengambilan Barang Bukti: Pemohon dapat mengambil barang bukti di tempat yang ditentukan, biasanya di kantor kepolisian atau kejaksaan, dengan membawa surat keputusan dan identitas diri yang sah.


Kesimpulan


Mengurus pengembalian barang bukti bisa menjadi proses yang rumit dan memerlukan pemahaman hukum yang baik. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum. Platform Hukumku hadir sebagai solusi terpercaya untuk konsultasi advokat kapan saja dan di mana saja.


Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum online yang mudah diakses dan dapat diandalkan. Dengan bantuan para advokat berpengalaman di Hukumku, Anda dapat memahami lebih baik hak-hak Anda, persyaratan yang perlu dipenuhi, dan prosedur yang harus diikuti untuk mengembalikan barang bukti. 


Ayo download Hukumku dan mulai konsultasikan masalah hukum Anda kapan saja dan dimana saja.  





Comments


bottom of page