Tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik perlu diketahui oleh setiap pengusaha demi kejelasan maupun perkembangan bisnisnya. Salah satu yang harus dimuat dalam kontrak misalnya lingkup kerja masing-masing pihak.
Lantas, apa saja tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik? Artikel ini membahas sejumlah ketentuan dalam penyusunan kontrak tersebut. Di antaranya harus menuliskan wilayah kerja, harga sekaligus pembayaran yang transparan, klausul asuransi serta tanggung jawab, dan ketentuan pemutusan kontrak maupun penyelesaian sengketa.
Selain itu perlu diperhatikan pula berbagai kepatuhan terhadap peraturan logistik dan pajak yang berlaku. Lalu, bagaimana cara menyusun kontrak vendor logistik yang efektif?
Simak 7 tips penting dan profesional untuk bisnis Anda melalui penjelasan berikut.
Tentukan Lingkup Kerja dengan Jelas
Dinukil dari Investopedia, vendor merupakan pihak yang membeli barang dan jasa serta menjualnya lagi ke berbagai pebisnis (konsumen). Berhubungan dengan lingkup kerja, kontrak harus menentukan secara jelas wilayah yang dipegang vendor.
Adapun layanan logistik memerlukan ketentuan terkait standar, jadwal, hingga lokasi pengiriman. Kejelasan terkait wilayah kerja ini bisa memudahkan pekerjaan dan tanggung jawab kedua belah pihak, bahkan meminimalisir kesalahpahaman.
Tentukan Harga dan Ketentuan Pembayaran dengan Transparan
Tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik kedua adalah memastikan adanya rincian biaya layanan logistik. Kemudian mencantumkan pula ketentuan pembayaran yang digunakan ketika bertransaksi.
Ketentuan pembayaran ini meliputi pula metode pembayaran, kapan jatuh tempo, sampai sanksi jika terlambat. Pebisnis harus memerhatikan poin ini lantaran harga serta pembayaran menjadi permasalahan krusial dalam usaha.
Dengan adanya sistem pembayaran maupun harga yang jelas ditentukan, kedua belah pihak pun mengetahui masing-masing angkanya. Kejelasan ini bisa membantu mencegah terjadinya sengketa lantaran transaksi keuangannya sudah diatur.
Sertakan Klausul Mengenai Asuransi dan Tanggung Jawab
Tips penyusunan kontrak vendor bidang logistik yakni kontrak wajib menyertakan ketentuan asuransi demi perlindungan barang. Secara khusus asuransi tersebut bisa mengatur perlindungan sekaligus kerusakannya.
Adapun klausul dalam kontrak ini dapat membuat masing-masing pihak mengetahui tanggung jawabnya. Berdasarkan asuransi yang telah disepakati dan tanggung jawab yang dipegang, risiko seandainya kejadian buruk terjadi perlu juga dijabarkan detail.
Atur Ketentuan Pemutusan Kontrak dan Penyelesaian Sengketa
Klausul pemutusan kontrak menjadi poin penting dalam kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik. Secara umum, klausul pemutusan kerjasama atau kontrak mngandung keputusan penghentian sepihak maupun bersama.
Pemutusan kontrak ini dapat terjadi seandainya salah satu pihak melanggar ataupun melaksanakan tugas tak sesuai janji. Selain itu, Anda harus menyertakan sejumlah metode penyelesaian sengketa yang berpotensi muncul.
Pilihan penyelesaian sengketa dijabarkan secara rinci, baik lewat arbitrase maupun mediasi. Penerapan langkah tersebut menjadi poin yang perlu diperhatikan, sehingga konflik kedua belah pihak yang terjadi bisa teratasi.
Perhatikan Kepatuhan Terhadap Peraturan Logistik dan Pajak
Selain wajib memerhatikan sejumlah tips di atas, kepatuhan kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik juga harus patuh aturan. Salah satu contohnya, ada peraturan usaha pengiriman serta pajak tertentu di suatu daerah.
Ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah itu wajib untuk ditaati. Selain bertujuan menghindari masalah hukum, berbagai langkah administratif yang ingin dilakukan akan lancar dan operasionalnya tidak terhambat.
Buat Klausul Force Majeure untuk Situasi Tak Terduga
Dikutip dari Merriam Webster, force majeure merupakan peristiwa alam tertentu yang tidak bisa diprediksi kemunculannya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, istilah force majeure dikenal sebagai keadaan kahar.
Adapun klausul atau poin perjanjian dalam kontrak wajib kiranya menuliskan keadaan kahar tertentu. Beberapa contohnya seperti bencana alam, pandemi, atau gangguan operasional lain yang tak bisa dikendalikan.
Dengan penyertaan klausul force majeure di kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik, kedua pihak bisa dilindungi dari kewajiban yang tidak bisa dipenuhinya. Namun harus memastikan terlebih dahulu bahwa keadaan kahar benar-benar terjadi.
Gunakan Jasa Pembuatan Kontrak dan Perjanjian dari Hukumku
Agar kontrak tersusun dengan baik serta memenuhi berbagai aspek hukum, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pembuatan kontrak dan perjanjian dari Hukumku.
Dengan bantuan para profesional dari Hukumku, Anda bisa memastikan bahwa rincian kontrak yang dibuat sesuai dengan kebutuhan bisnis. Selain itu, tepat pula jika dipantau berdasarkan hukum yang berlaku.
Layanan Hukumku untuk pembuatan kontrak dan perjanjian ini bisa mengurangi sejumlah risiko hukum. Kemudian mencegah juga potensi terjadinya konflik di masa mendatang.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa tips menyusun kontrak kerjasama vendor untuk bisnis logistik perlu menuliskan beberapa hal. Di antaranya wilayah kerja, harga dan ketentuan pembayaran, hingga sejumlah klausul.
Klausul yang perlu dicantumkan misalnya terkait asuransi, tanggung jawab, aturan pemutusan kontrak, penyelesaian sengketa, dan force majeure. Kemudian melampirkan kepatuhan surat terhadap peraturan maupun pajak daerah yang berlaku.
Sebagai pebisnis, Anda tentu ingin mendapatkan hasil yang lebih baik dibandingkan hari kemarin. Agar penyusunan kontrak bisa memenuhi berbagai hal di atas dan sesuai syarat hukum, Anda dapat menghubungi Hukumku untuk menyusun kontrak kerjasama agar lebih kuat.
Commentaires