Badan Arbitrase Syariah menjadi solusi penting dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi ekonomi berbasis syariah. Lembaga seperti BASYARNAS-MUI menyediakan jalur alternatif yang lebih cepat, adil, dan sesuai prinsip Islam dibanding pengadilan umum.
Melalui pemahaman mendalam tentang peran, prosedur, dan perbedaannya dengan arbitrase konvensional, advokat dapat memberikan nasihat hukum yang tepat sekaligus memastikan kepatuhan klien terhadap ketentuan syariah.
Apa Itu Arbitrase Syariah (BASYARNAS-MUI)?
BASYARNAS-MUI adalah lembaga arbitrase khusus yang menangani sengketa syariah di luar pengadilan umum. Proses arbitrase syariah menekankan musyawarah dan islah (damai) terlebih dahulu.
Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan diteruskan ke majelis arbiter yang terdiri dari ahli hukum syariah dan praktisi. Putusan majelis bersifat final dan mengikat, serta mengacu pada prinsip syariah dan hukum positif Indonesia.
Prosedurnya sederhana namun adil, yaitu penyelesaian sengketa harus selesai maksimal enam bulan, dengan putusan diumumkan paling lama 30 hari setelah pemeriksaan ditutup. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan menjamin agar proses tetap transparan dan sesuai etika syariah.
Perbedaan Arbitrase Syariah dan Arbitrase Konvensional
Selain itu, penting untuk mengetahui perbedaan mendasar antara arbitrase syariah dan arbitrase konvensional. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada dasar hukum, tapi juga pada fokus penyelesaian sengketa, jenis sengketa yang ditangani, serta proses dan putusannya:
- Dasar Hukum dan Prinsip
- Arbitrase Syariah: Berlandaskan prinsip syariah (Al-Quran, hadis, dan fatwa MUI). Putusan harus selaras dengan nilai Islam dan menghindari riba, gharar, serta maisir.
- Arbitrase Konvensional: Berlandaskan hukum positif dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. Putusan sah secara hukum, tanpa mempertimbangkan prinsip agama.
- Fokus Penyelesaian Sengketa
- Arbitrase Syariah: Menekankan musyawarah dan islah (damai) sebelum mengambil putusan, agar tercapai solusi yang adil dan sesuai syariah.
- Arbitrase Konvensional: Lebih menekankan efisiensi dan kecepatan, fokus pada penyelesaian hukum formal tanpa mempertimbangkan kepatuhan syariah.
- Jenis Sengketa yang Ditangani
- Arbitrase Syariah: Menangani transaksi ekonomi berbasis syariah, seperti jual-beli, murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
- Arbitrase Konvensional: Menangani berbagai sengketa perdata umum, mulai dari kontrak bisnis hingga sengketa keluarga.
- Proses dan Putusan
- Arbitrase Syariah: Prosedur fleksibel, mengedepankan kesepakatan dan keadilan menurut syariah. Putusan bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum sekaligus kepatuhan syariah.
- Arbitrase Konvensional: Proses formal dan teknis, menekankan bukti hukum dan prosedur formal. Putusan juga final dan mengikat secara hukum positif, namun tidak mempertimbangkan prinsip syariah.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Konsiliasi Contoh dan Pengertiannya
Mengapa Advokat Perlu Memahami BASYARNAS-MUI?
Sebelum menangani kasus arbitrase syariah, advokat perlu memahami lembaga ini agar setiap langkah hukum tepat dan sesuai prinsip syariah, antara lain:
1. Nasihat Hukum Sesuai Prinsip Syariah
Advokat yang memahami badan arbitrase syariah seperti BASYARNAS-MUI dapat langsung menyarankan strategi hukum yang sejalan dengan prinsip Islam. Mulai dari pemilihan jalur arbitrase syariah hingga perlindungan hukum bagi transaksi halal dan bebas riba.
2. Jalur Penyelesaian Sengketa yang Efektif
Proses di arbitrase syariah cenderung lebih ringkas dan fleksibel dibanding pengadilan umum. Advokat bisa mempercepat proses penyelesaian tanpa biaya tinggi dan prosedur rumit, sehingga klien mendapatkan solusi hukum yang efisien.
3. Kepastian Hukum Berbasis Nilai Islam
Putusan dari BASYARNAS-MUI bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap nilai syariah. Ini penting bagi klien yang ingin solusi sah secara hukum dan sesuai prinsip agama.
4. Pencegahan Risiko Pelanggaran Syariah
Dengan pemahaman tentang aturan BASYARNAS-MUI, advokat dapat menghindarkan klien dari risiko riba tersembunyi, gharar, atau kontrak bermasalah. Ini krusial bagi bisnis dan transaksi syariah agar tetap legal dan etis.
5. Meningkatkan Kredibilitas Advokat
Menguasai mekanisme arbitrase syariah memperkuat posisi advokat sebagai ahli di bidang ekonomi Islam. Hal ini menambah nilai profesional, memperluas layanan hukum, dan meningkatkan kepercayaan dari klien yang mengutamakan prinsip syariah.
Ingin riset hukum lebih cepat dan menemukan putusan serta aturan relevan dengan mudah? Gunakan Legal Hero! Asisten riset hukum berbasis AI yang membantu advokat menemukan dasar hukum, putusan, dan referensi secara cepat dan akurat. Klik sekarang untuk maksimalkan efektivitas praktik hukum Anda!
