Salah satu asas fundamental yang menjadi rujukan utama dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan adalah actor sequitur forum rei, asas klasik yang kerap dianggap sederhana, namun krusial dalam praktik.
Artikel ini akan membahas pengertian asas actor sequitur forum rei, dasar hukumnya, serta penerapannya dalam praktik peradilan perdata sebagai panduan strategis bagi advokat.
Pengertian Asas Actor Sequitur Forum Rei
Secara terminologis, actor sequitur forum rei merupakan asas hukum acara perdata yang berasal dari bahasa Latin, yang secara harfiah berarti “penggugat mengikuti forum tergugat.”
Makna yuridis dari asas ini adalah bahwa gugatan perdata harus diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau domisili tergugat. Dengan demikian, penggugat tidak bebas menentukan forum berdasarkan kenyamanan atau kepentingannya sendiri.
Asas ini bukan sekadar doktrin, melainkan memiliki dasar normatif yang kuat dalam hukum acara perdata Indonesia.
Dasar Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan
Landasan utama asas actor sequitur forum rei dapat ditemukan dalam:
- Pasal 118 ayat (1) HIR, yang menyatakan bahwa gugatan perdata diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat.
- Pasal 142 RBg, yang mengandung substansi serupa untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa kompetensi relatif pengadilan ditentukan berdasarkan domisili tergugat, bukan lokasi penggugat maupun tempat advokat berkantor.
Mengapa Beban Ada pada Penggugat?
Dari perspektif fairness prosedural, asas actor sequitur forum rei lahir untuk melindungi posisi tergugat. Dalam perkara perdata, tergugat berada pada posisi defensif karena harus menanggapi tuntutan hukum yang diajukan pihak lain.
Membebani tergugat untuk menghadapi gugatan di forum yang jauh, asing, atau tidak memiliki keterkaitan dengan domisilinya dipandang tidak adil. Oleh karena itu, hukum menempatkan beban pada penggugat untuk “mendatangi” tergugat melalui forum pengadilan yang sesuai.
Secara praktis, asas ini berfungsi untuk:
- Mencegah praktik forum shopping;
- Menjaga keseimbangan kepentingan para pihak;
- Menjamin akses pembelaan yang efektif bagi tergugat.
Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa hukum acara perdata tidak semata-mata bersifat formalistik, tetapi bertujuan menjaga keseimbangan dan keadilan prosedural bagi para pihak yang berperkara.
Penerapan Praktis dalam Perkara Perdata
- Gugatan Perdata Biasa
Dalam gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), asas actor sequitur forum rei diterapkan sebagai kaidah umum. Sebagai contoh, apabila tergugat berdomisili di Surabaya, maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, meskipun peristiwa hukum atau hubungan hukum para pihak terjadi di Jakarta.
Dalam praktiknya, kesalahan menerapkan asas ini hampir selalu berujung pada dikabulkannya eksepsi kompetensi relatif oleh majelis hakim.
- Tergugat Lebih dari Satu
Apabila terdapat lebih dari satu tergugat, penggugat dapat memilih salah satu pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, sepanjang terdapat keterkaitan hukum antar tergugat tersebut. Namun demikian, prinsip dasarnya tetap berpijak pada asas actor sequitur forum rei.
Pengecualian terhadap Asas Actor Sequitur Forum Rei
- Forum Locus Delicti
Dalam perkara perbuatan melawan hukum, gugatan dapat diajukan di tempat perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan. Dasar pengecualian ini berkembang melalui yurisprudensi Mahkamah Agung.
- Forum Contractus
Dalam sengketa kontraktual, para pihak dapat menentukan domisili hukum pilihan melalui klausul perjanjian. Sepanjang klausul tersebut sah, asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda) dapat mengesampingkan asas actor sequitur forum rei.
- Objek Sengketa Tidak Bergerak
Untuk sengketa mengenai benda tidak bergerak, khususnya tanah, Pasal 118 ayat (3) HIR secara tegas menentukan bahwa gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat objek sengketa berada.
- Tergugat Tidak Diketahui Tempat Tinggalnya
Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal terakhir tergugat atau di domisili penggugat, sesuai dengan ketentuan HIR.
Navigasi Risiko Prosedur Litigasi Anda dengan Legal Hero
Untuk membantu advokat menavigasi risiko prosedural dan menyusun langkah hukum secara presisi, Legal Hero hadir sebagai platform riset hukum berbasis AI yang mendukung analisis kompetensi relatif, penelusuran yurisprudensi, serta pengecualian forum secara cepat dan akurat.
