• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

By Deswita Abellia, S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 3, 2025
3 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
Bagikan

Amar putusan hakim tidak dapat dijatuhkan secara sewenang-wenang. Hal ini dikarenakan, putusan harus didasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku agar tercapai keadilan. Hakim sebagai corong undang-undang dituntut untuk mempertimbangkan setiap aspek hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, menyatakan bahwa putusan adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak. 

Senada dengan Sudikno, Mukti Arto dalam bukunya yang berjudul Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, menyatakan bahwa putusan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara.

Asas-Asas Dalam Putusan Perdata

Suatu putusan perdata wajib berlandaskan pada asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Agar putusan tidak mengandung cacat hukum, Hakim harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Memuat dasar pertimbangan yang jelas dan rinci, sebagaimana termuat dalam Pasal 178 ayat (1) HIR, menegaskan bahwa hakim karena jabatannya (ex officio), berkewajiban melengkapi alasan-alasan hukum meskipun tidak seluruhnya dikemukakan oleh para pihak yang berperkara;
  1. Mengadili seluruh pokok gugatan, artinya Hakim tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian gugatan dengan mengabaikan bagian lainnya, melainkan wajib mengadili setiap aspek dari gugatan yang diajukan secara menyeluruh;
  1. Tidak melampaui petitum, artinya Hakim dilarang mengabulkan lebih dari apa yang dituntut penggugat. Pelanggaran terhadap asas ultra petitum partium dapat mengakibatkan putusan tersebut cacat hukum dan berpotensi dibatalkan pada tingkat peradilan selanjutnya;
  1. Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang bersifat imperative, artinya meskipun pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup, putusan tetap harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum sebagai imperatif dalam sistem peradilan.

Amar putusan perdata pada dasarnya merupakan penting dari berbagai asas hukum yang saling terkait. Hakim tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan asas-asas lain yang menjadi fondasi sistem hukum. Dengan demikian, putusan hakim benar-benar dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang adil, pasti, dan bermanfaat.

Baca Juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia

Baca Juga

Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas HukumHukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDeswita Abellia, S.H.
Follow:
Lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia yang berfokus dan tertarik di bidang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan dan hukum bisnis. Berpengalaman dalam penelitian hukum, analisis kasus, serta penyusunan artikel hukum yang berbasis kajian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
November 5, 2025
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
General

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

4 Menit Baca
pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?