Amar putusan hakim tidak dapat dijatuhkan secara sewenang-wenang. Hal ini dikarenakan, putusan harus didasarkan pada asas-asas hukum yang berlaku agar tercapai keadilan. Hakim sebagai corong undang-undang dituntut untuk mempertimbangkan setiap aspek hukum yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, menyatakan bahwa putusan adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak.
Senada dengan Sudikno, Mukti Arto dalam bukunya yang berjudul Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, menyatakan bahwa putusan adalah pernyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara.
Asas-Asas Dalam Putusan Perdata
Suatu putusan perdata wajib berlandaskan pada asas-asas sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBg, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Agar putusan tidak mengandung cacat hukum, Hakim harus memperhatikan hal-hal berikut:
- Memuat dasar pertimbangan yang jelas dan rinci, sebagaimana termuat dalam Pasal 178 ayat (1) HIR, menegaskan bahwa hakim karena jabatannya (ex officio), berkewajiban melengkapi alasan-alasan hukum meskipun tidak seluruhnya dikemukakan oleh para pihak yang berperkara;
- Mengadili seluruh pokok gugatan, artinya Hakim tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian gugatan dengan mengabaikan bagian lainnya, melainkan wajib mengadili setiap aspek dari gugatan yang diajukan secara menyeluruh;
- Tidak melampaui petitum, artinya Hakim dilarang mengabulkan lebih dari apa yang dituntut penggugat. Pelanggaran terhadap asas ultra petitum partium dapat mengakibatkan putusan tersebut cacat hukum dan berpotensi dibatalkan pada tingkat peradilan selanjutnya;
- Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang bersifat imperative, artinya meskipun pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup, putusan tetap harus diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum sebagai imperatif dalam sistem peradilan.
Amar putusan perdata pada dasarnya merupakan penting dari berbagai asas hukum yang saling terkait. Hakim tidak hanya berpegang pada teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan asas-asas lain yang menjadi fondasi sistem hukum. Dengan demikian, putusan hakim benar-benar dapat menjadi instrumen penyelesaian sengketa yang adil, pasti, dan bermanfaat.
Baca Juga: Mengenal Asas-Asas Hukum Perdata dalam Perjanjian di Indonesia
