• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 7, 2025
4 Menit Baca
asas dominus litis
Bagikan

Dalam proses pidana, banyak orang mengira bahwa penyidik adalah pihak yang paling menentukan arah perkara. Padahal, keputusan apakah sebuah kasus akan dilanjutkan ke meja hijau atau dihentikan justru berada di tangan jaksa. Di sinilah asas dominus litis menjadi kunci memahami peta kekuasaan dalam penuntutan. 

Artikel ini akan membahas konsep dominus litis dan bagaimana memahami posisi jaksa berdampak langsung pada strategi pembelaan.

Daftar Isi
Apa Itu Asas Dominus Litis?Dasar Hukum Mengapa Jaksa Dianggap sebagai “Penguasa Perkara”?Contoh Praktik yang Sering TerjadiDimana Potensi Risikonya?Kesimpulan

Apa Itu Asas Dominus Litis?

Asas dominus litis secara sederhana berarti jaksa adalah pengendali perkara pada tahap penuntutan. Konsep ini berasal dari tradisi civil law Eropa Kontinental, terutama Belanda dan Prancis, yang kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Indonesia sejak masa kolonial.

Dalam konteks ini, jaksa bukan sekadar pembaca surat dakwaan di pengadilan, melainkan pihak yang menentukan apakah suatu kasus layak dilanjutkan, dihentikan, diubah dakwaannya, atau bahkan ditarik kembali.

Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

Sudikno Mertokusumo menegaskan bahwa asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai “pengendali proses” (controller of the process), terutama terkait keputusan membawa perkara ke pengadilan atau tidak (Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, 2009). Sementara Andi Hamzah menyatakan bahwa kewenangan penuntutan yang bersifat sentralistik pada jaksa diperlukan untuk menghindari kekacauan dalam proses pidana (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2016).

Baca Juga

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
Asas lex favor reo
Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia

Dasar Hukum 

Kewenangan jaksa sebagai dominus litis tidak muncul dari doktrin semata, tetapi memiliki dasar hukum eksplisit:

  1. KUHAP
    • Pasal 137: Penuntut Umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana.
    • Pasal 140 ayat (2): Jaksa berwenang menghentikan penuntutan (SKP2/SP3 Kejaksaan).
    • Pasal 1 angka 6 huruf b: Menegaskan posisi jaksa sebagai Penuntut Umum.
  2. UU Kejaksaan No. 11 Tahun 2021
    • Pasal 30 ayat (1) huruf a: Jaksa berwenang melakukan penuntutan.
    • Pasal 35: Menegaskan ruang diskresi jaksa dalam penegakan hukum.

Dengan struktur ini, jaksa bukan hanya pelaksana perintah hukum, tetapi pemegang kewenangan diskresioner.

Mengapa Jaksa Dianggap sebagai “Penguasa Perkara”?

Kedudukan dominus litis memberikan jaksa beberapa kewenangan strategis:

  1. Menentukan apakah perkara akan dibawa ke persidangan atau tidak.
  2. Mengubah, memperberat, atau memperingan dakwaan (termasuk memperluas pasal menjadi TPPU, korupsi, atau penggelapan dalam jabatan).
  3. Mengupayakan restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
  4. Menjadi pihak yang mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, PK).

Dengan kata lain: Proses hukum tidak bergerak tanpa kemauan jaksa.

Contoh Praktik yang Sering Terjadi

  • Pada kasus pencemaran nama baik berbasis UU ITE, sering kali polisi telah menyelesaikan penyidikan, tetapi perkara tidak masuk persidangan karena jaksa menilai unsur tidak terpenuhi.
  • Dalam kasus korupsi, jaksa dapat menambahkan dakwaan TPPU jika aliran dana teridentifikasi.
  • Dalam sengketa keluarga yang berujung pidana, restorative justice sering berhasil hanya karena persetujuan penuntut umum, bukan semata keinginan para pihak.

Dimana Potensi Risikonya?

Ruang diskresi yang besar dapat membawa dua sisi:

Potensi MasalahPenjelasan
OverchargingDakwaan diperberat tanpa proporsionalitas → meningkatkan tekanan terhadap terdakwa.
UnderchargingDakwaan sengaja dilemahkan sehingga terdakwa mudah lepas (bias politik/institusional).
Intervensi eksternalPengaruh kepentingan tertentu dapat mempengaruhi arah penuntutan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, memahami asas dominus litis bukan hanya soal teori, tetapi strategi bertahan. Jaksa memegang kendali penuh penuntutan dan advokat perlu bersikap taktis sejak awal, bukan sekadar reaktif di ruang sidang. Kekuatan pembelaan ada pada kemampuan membaca kewenangan penuntutan dan memanfaatkannya dengan tepat. Maka, advokat harus punya fondasi riset dan preseden yang kuat sejak awal.

Gunakan Legal Hero, platform riset hukum digital untuk advokat profesional. Temukan putusan serupa, analisis hukum mendalam, serta preseden yang relevan dalam hitungan detik agar Anda selalu selangkah lebih maju dalam setiap perkara.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas akusator dan asas inkisitor
General

Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

6 Menit Baca
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
General

Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer

4 Menit Baca
interpetasi hukum
General

Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum

6 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?