• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Advokat Harus Tau! Ini Asas Hukum yang Berlaku Secara Internasional
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Advokat Harus Tau! Ini Asas Hukum yang Berlaku Secara Internasional

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 19, 2025
8 Menit Baca
asas hukum internasional
Bagikan
Ringkasan
  • Asas hukum global diakui sebagai prinsip universal yang jadi dasar keadilan dan kepastian hukum lintas negara
  • Setiap asas punya makna, dasar pasal, dan penerapan nyata dalam hubungan antarnegara maupun individu
  • Penerapannya menjaga kepastian hukum, keadilan, serta melindungi pihak yang berhubungan lintas negara
  • Asas-asas ini menjadi fondasi utama bagi kepercayaan, kerja sama, dan perlindungan HAM di tingkat global

Dalam dunia hukum, terdapat prinsip-prinsip dasar yang tidak hanya berlaku di satu negara, tetapi juga dikenal secara luas di berbagai sistem hukum. Prinsip ini disebut asas hukum yang berlaku secara internasional.

Asas ini berfungsi sebagai pedoman universal yang menjembatani perbedaan sistem hukum nasional. Ia menjadi fondasi bagi terciptanya kepercayaan, keteraturan, dan keadilan, baik dalam hubungan antarindividu, antarperusahaan, maupun antarnegara. Tanpa asas ini, interaksi hukum lintas batas akan rawan menimbulkan ketidakpastian dan sengketa.

Daftar Isi
Dasar HukumAsas-Asas Hukum yang Berlaku InternasionalRelevansi dan Penerapannya di Dunia InternasionalFondasi Universal Hukum yang Berlaku GlobalPlatform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Dasar Hukum

Pengakuan terhadap asas hukum global ini didasarkan pada beberapa rujukan utama:

1. Statute of the International Court of Justice (ICJ), Pasal 38(1)(c)

Menyebutkan bahwa Mahkamah dapat menggunakan “the general principles of law recognized by civilized nations” sebagai sumber hukum. Artinya, prinsip hukum yang diakui oleh banyak negara dapat dijadikan dasar hukum internasional.

2. Praktik Negara dan Kebiasaan Universal (Customary Practice)

Bila suatu prinsip dijalankan konsisten oleh negara-negara dan diyakini sebagai kewajiban hukum (opinio juris), maka prinsip itu diakui sebagai asas global.

3. Putusan Pengadilan dan Doktrin

Banyak putusan pengadilan internasional maupun nasional menggunakan asas hukum global sebagai pertimbangan, sehingga memperkuat posisinya sebagai prinsip universal.

Baca Juga

asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan
ad informandum
Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

Dengan dasar ini, asas hukum global dipandang sebagai fondasi bersama hukum modern lintas negara.

Asas-Asas Hukum yang Berlaku Internasional

1. Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Harus Ditaati)

Pacta Sunt Servanda adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat wajib dipatuhi oleh para pihak. Tidak ada alasan sepihak untuk mengingkarinya, kecuali memang disepakati bersama.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 yang menyebutkan: 

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Dengan kata lain, begitu perjanjian berlaku, maka ia mengikat penuh. Asas inilah yang menjadi pondasi kepercayaan antarnegara maupun antarperusahaan lintas negara.

2. Good Faith (Itikad Baik)

Asas ini melengkapi pacta sunt servanda. Tidak cukup hanya menaati isi perjanjian secara formal, para pihak juga wajib melaksanakannya dengan niat baik.

Prinsip ini juga tercantum dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 melalui frasa:

…must be performed by them in good faith.

Artinya, para pihak tidak boleh mencari celah hukum untuk merugikan pihak lain meskipun secara teknis masih “sesuai aturan”. Dengan itikad baik, keadilan dan kejujuran tetap terjaga.

3. Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt (Perjanjian Tidak Mengikat Pihak Ketiga)

Asas ini melindungi pihak yang tidak ikut menandatangani sebuah perjanjian. Intinya, perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang setuju, dan tidak membebani pihak lain di luar itu.

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 34 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 yang menyatakan: 

A treaty does not create either obligations or rights for a third State without its consent.

Contohnya, jika dua negara sepakat menjalin kerja sama dagang, negara ketiga tidak otomatis ikut terbebani oleh perjanjian tersebut.

4. Freedom of Contract (Kebebasan Berkontrak)

Asas ini memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menentukan apakah mereka ingin membuat perjanjian, dengan siapa, dan bagaimana isi perjanjiannya.

Kebebasan ini tercermin dalam Pasal 19 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang memberi ruang bagi negara untuk merumuskan isi dan syarat perjanjian sesuai kepentingannya.

Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batas. Ia tetap dibatasi oleh hukum yang berlaku serta kepentingan umum, sehingga keseimbangan tetap terjaga.

5. Non-Retroactivity (Asas Non-Retroaktif)

Prinsip ini menegaskan bahwa perjanjian tidak berlaku untuk peristiwa yang terjadi sebelum perjanjian itu mulai berlaku, kecuali memang ada kesepakatan sebaliknya.

Hal ini diatur dalam Pasal 28 Vienna Convention on the Law of Treaties 1969: 

…its provisions do not bind a party in relation to any act or fact which took place… before the date of the entry into force of the treaty…

Dengan demikian, sebuah negara tidak bisa dihukum atas tindakan yang dilakukan sebelum ada aturan yang melarangnya. Prinsip ini menjaga kepastian hukum.

6. Nullum Delictum, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali (Asas Legalitas Pidana)

Asas ini berarti seseorang tidak bisa dipidana atas perbuatan yang pada saat dilakukan belum ada aturan yang melarangnya.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan: 

“No one shall be held guilty of any criminal offence… at the time when it was committed.” 

Prinsip yang sama juga ditegaskan kembali dalam Pasal 22 Rome Statute of the International Criminal Court 1998. Prinsip ini melindungi masyarakat dari kriminalisasi sewenang-wenang, serta memastikan hukum hanya berlaku ke depan, bukan ke masa lalu.

Relevansi dan Penerapannya di Dunia Internasional

Asas-asas hukum yang berlaku global ini bukan sekadar teori, melainkan benar-benar menjadi pegangan dalam praktik hubungan lintas negara. Relevansinya terlihat dalam beberapa aspek:

1. Dasar kepercayaan dalam perjanjian lintas negara

Hubungan antarnegara maupun antarperusahaan internasional hanya bisa berjalan jika ada rasa saling percaya. Prinsip seperti pacta sunt servanda menjamin perjanjian yang sudah disepakati benar-benar dijalankan, sehingga kepercayaan tetap terjaga.

2. Memberi kepastian hukum lintas batas

Tanpa kepastian hukum, kerja sama internasional akan mudah goyah. Dengan adanya asas seperti non-retroactivity atau kebebasan berkontrak, para pihak tahu sejak awal aturan mainnya, sehingga stabilitas hubungan hukum dapat terjaga.

3. Melindungi hak asasi manusia

Prinsip legalitas pidana menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan yang pada saat itu belum dianggap kejahatan. Hal ini mencegah kriminalisasi sewenang-wenang dan menjadi jaminan perlindungan martabat manusia di ranah global.

4. Menjadi pedoman lembaga penyelesaian sengketa internasional

Forum seperti pengadilan internasional maupun arbitrase menjadikan asas-asas ini sebagai rujukan utama. Dengan begitu, putusan yang dihasilkan lebih adil dan dapat diterima secara luas.

Fondasi Universal Hukum yang Berlaku Global

Enam asas hukum yang berlaku global ini menjadi pondasi penting bagi tatanan hukum di dunia. Mereka hadir sebagai aturan main bersama yang mengikat banyak negara, sistem hukum, maupun aktor lintas batas.

Tanpa asas-asas ini, perjanjian akan kehilangan wibawa, kepastian hukum bisa runtuh, dan perlindungan hak asasi manusia akan melemah. Sebaliknya, dengan keberadaan asas-asas tersebut, kerja sama global dapat berjalan lebih tertib, adil, dan dapat dipercaya.

Karena itu, asas hukum yang berlaku global layak disebut sebagai fondasi universal yang bukan hanya teori akademis, melainkan pedoman praktis yang nyata diterapkan dalam hubungan antarnegara maupun interaksi global sehari-hari.

Platform Riset Hukum Terlengkap Berbasis AI

Hemat waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI. Langganan Legal Hero mulai dari Rp299.000/bulan!
Coba Sekarang!
TAGGED:Asas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%
Desember 9, 2025
cara cek kalusul kontrak
Begini Cara Mudah Cek Klausul Kontrak yang Merugikan
Desember 5, 2025
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas umum pemerintahan yang baik
General

Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

3 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca
asas dominus litis
General

Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?

4 Menit Baca
Asas lex favor reo
General

Asas Lex Favor Reo: Ketika Hukum Harus Menguntungkan Terdakwa

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?