• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 5, 2025
4 Menit Baca
asas dalam hukum jaminan
Bagikan

Sejatinya, kontrak jaminan tidak bisa dibuat sembarangan. Setiap perjanjian jaminan baik hak tanggungan, fidusia, maupun hipotek wajib berlandaskan pada asas-asas hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak. Kesalahan dalam memahami asas-asas ini dapat berdampak pada batalnya perjanjian atau lemahnya posisi hukum kreditur.

Artikel ini akan membahas lima asas utama dalam hukum jaminan di Indonesia yang menjadi fondasi setiap perikatan kebendaan.

Daftar Isi
Asas Utama dalam Hukum JaminanKesimpulan

Asas Utama dalam Hukum Jaminan

Asas Publiciteit (Publisitas)

Asas publiciteit menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengikatan jaminan kebendaan. Setiap hak jaminan baru akan memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga setelah diumumkan atau didaftarkan secara resmi. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa kepemilikan atau pengikatan ganda terhadap objek jaminan.

Dalam konteks hukum positif, asas ini ditegaskan dalam:

  • Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), yang menyatakan bahwa hak tanggungan lahir pada saat didaftarkan di Kantor Pertanahan.
  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwa hak fidusia lahir pada tanggal dicatat dalam Buku Daftar Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia.

Asas Specialiteit (Spesialitas)

Asas specialiteit menuntut agar objek jaminan ditentukan secara spesifik dan rinci dalam perjanjian. Hal ini meliputi uraian tentang jenis, nilai, lokasi, dan identitas benda yang dijaminkan, serta besarnya utang yang dijamin. Tujuannya adalah untuk mencegah ketidakpastian dan memastikan bahwa perikatan jaminan tidak berlaku terhadap benda di luar yang disebutkan secara tegas.

Penerapan asas ini tercermin dalam:

Baca Juga

asas akusator dan asas inkisitor
Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara
perbedaan peran corporate lawyer dan litigation lawyer
Perbedaan Corporate Lawyer dan Litigation Lawyer
interpetasi hukum
Jenis-Jenis Interpetasi dalam Hukum
  • Pasal 11 ayat (1) UU Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa akta pemberian hak tanggungan harus memuat secara jelas identitas utang yang dijamin, nilai jaminan, serta objek jaminan.
  • Pasal 6 UU Fidusia, yang juga mewajibkan pencantuman identitas benda secara terperinci dalam akta jaminan fidusia.

Asas Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility Principle)

Asas ini menegaskan bahwa hak jaminan tetap melekat secara utuh pada seluruh objek jaminan hingga seluruh utang dilunasi. Dengan kata lain, meskipun debitur telah membayar sebagian dari utangnya, kreditur tidak wajib melepaskan sebagian dari benda jaminan.

Dasar hukum asas ini dapat ditemukan dalam:

  • Pasal 2 UU Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapa pun benda tersebut berada.
  • Pasal 1163 KUH Perdata, yang mengatur prinsip serupa dalam konteks hipotek.
  1. Asas Inbezitstelling (Penyerahan Penguasaan)

Asas inbezitstelling berasal dari hukum gadai klasik dalam Pasal 1152 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa gadai terjadi pada saat benda diserahkan kepada kreditur. Artinya, penguasaan benda oleh kreditur adalah syarat sahnya pembentukan hak jaminan.

Namun, dalam perkembangan hukum modern, asas ini mengalami adaptasi. Pada lembaga fidusia, misalnya, penguasaan benda tetap berada di tangan debitur, tetapi secara hukum dianggap telah berpindah kepada kreditur. Ini dikenal sebagai penguasaan yuridis, bukan fisik.

Asas Horizontal (Horizontaliteitsbeginsel)

Asas horizontal menegaskan pemisahan antara hak atas tanah dan benda-benda yang berada di atasnya, seperti bangunan, tanaman, atau hasil tambang. Artinya, seseorang dapat memiliki tanah, sementara pihak lain memiliki bangunan di atasnya.

Dasar hukum asas ini tercantum dalam:

  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA).
  • Penjelasan Umum II angka 5 UUPA, yang menegaskan bahwa hak atas tanah tidak otomatis meliputi benda di atasnya.

Baca Juga: Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata


Kesimpulan

Dalam praktik hukum modern, kemampuan memahami asas hukum jaminan harus berjalan beriringan dengan kemampuan menemukan dasar hukum yang tepat. Di tengah tumpukan regulasi dan dinamika putusan pengadilan, advokat membutuhkan alat riset yang cepat, akurat, dan komprehensif.

Gunakan Legal Hero, platform riset hukum digital untuk advokat profesional. Temukan putusan serupa, analisis hukum mendalam, serta preseden yang relevan dalam hitungan detik agar Anda selalu selangkah lebih maju dalam setiap perkara.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
Asas Praduga Tak Bersalah
General

Memahami Asas Praduga Tak Bersalah

4 Menit Baca
asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
putusan pengadilan berdasarkan sifatnya dan sistem hukum dunia
General

4 Sistem Hukum Dunia yang Harus Dipahami Setiap Advokat

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?