• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

By Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui November 11, 2025
4 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
Bagikan

Dalam praktik beracara, tidak jarang suatu perkara tampak kuat secara narasi namun akhirnya kalah karena lemahnya pembuktian. Di sinilah peran asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio menjadi krusial: siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.

Artikel ini akan membahas konsep asas tersebut dan perbedaan penerapannya pada ranah perdata dan pidana.

Daftar Isi
Definisi Asas Reo Negate Actori Incumbit ProbatioPenerapan dalam Hukum Acara PerdataPenerapan dalam Hukum Acara PidanaPengecualian: Pembalikan Beban PembuktianKesimpulan

Definisi Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio berakar dari doktrin onus probandi dalam tradisi civil law. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa posisi pihak yang mengajukan dalil adalah kunci dalam menentukan beban pembuktian, karena pembuktian merupakan inti dari proses berperkara (Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, 2018). Artinya, klaim tanpa bukti bukan hanya lemah, tetapi secara hukum dianggap tidak pernah ada. Doktrin ini kemudian mempengaruhi konstruksi hukum pembuktian dalam berbagai rezim peradilan di Indonesia.

Penerapan dalam Hukum Acara Perdata

Dalam konteks hukum acara perdata, asas ini diterapkan secara tegas melalui Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUH Perdata, yang menegaskan bahwa pihak yang mengajukan suatu peristiwa atau hak harus membuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Perbedaan Asas Akusator dan Inkisitor dalam Hukum Acara

Dengan kata lain, penggugat adalah pihak yang memikul beban pembuktian. Bila penggugat gagal membuktikan dalilnya, hakim tidak memiliki dasar hukum untuk mengabulkan gugatannya, sehingga gugatan ditolak, meskipun faktual sebenarnya mungkin benar.

Baca Juga

mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
common heritage of mankind
Apa Itu Common Heritage of Mankind dalam Hukum Internasional?

Beban pembuktian ini penting karena perdata adalah domain sengketa hak (civil dispute), bukan penentuan salah-benar dalam arti pidana. Hakim tidak boleh bertindak proaktif mencari bukti sebagaimana dalam pidana. Hakim hanya menilai apa yang diajukan para pihak. Oleh karena itu, pembuktian bukan sekadar prosedur, melainkan penentu hasil akhir.

Penerapan dalam Hukum Acara Pidana

Sebaliknya, dalam ranah pidana, asas ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pasal 66 KUHAP menegaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, sehingga Jaksa Penuntut Umum-lah yang wajib membuktikan adanya tindak pidana dan kesalahan terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 183 KUHAP).

Andi Hamzah menyatakan bahwa penempatan beban pembuktian pada penuntut umum adalah bentuk perlindungan terhadap hak dasar tersangka/terdakwa dari kriminalisasi (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, 2016). Implikasinya bagi advokat: strategi pembelaan bukan terutama membuktikan ketidakbersalahan, tetapi mematahkan konstruksi pembuktian jaksa.

Pengecualian: Pembalikan Beban Pembuktian

Meskipun asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio menegaskan bahwa barang siapa mendalilkan dialah yang wajib membuktikan, dalam praktik terdapat situasi tertentu di mana beban pembuktian tidak sepenuhnya berada pada pihak yang mendalilkan, tetapi dapat beralih sebagian atau seluruhnya kepada pihak lawan. Perubahan ini dikenal sebagai pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof).

Pembalikan beban pembuktian tidak dapat diberlakukan secara luas, karena berpotensi menggerus asas praduga tak bersalah. Terdapat konteks khusus yang mengenal pembalikan beban pembuktian, misalnya:

  • Kasus Korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) → terdakwa dapat dibebani kewajiban menjelaskan asal-usul harta, namun bersifat terbatas dan tidak menghilangkan beban utama jaksa.
  • TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) → terdakwa wajib menjelaskan legalitas kepemilikan harta.
  • Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) → pelaku usaha wajib membuktikan produknya aman.

Baca Juga: Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana


Kesimpulan

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio mengingatkan bahwa hukum bukan hanya soal argumentasi, tetapi soal pembuktian yang terstruktur. Advokat yang mampu menempatkan siapa yang wajib membuktikan, apa yang harus dibuktikan, dan bagaimana membuktikannya, akan selalu berada selangkah di depan.

Permudah proses riset tersebut dengan Legal Hero, yang menyediakan database putusan, rangkuman, dan fitur pencarian hukum berbasis AI untuk memperkuat argumentasi Anda.

Platform Riset Hukum Berbasis AI

Pangkas waktu, hemat biaya! Pelajari bagaimana Legal Hero AI permudah cara advokat bekerja. Dapatkan akses ke 5 juta dokumen hukum terverifikasi dengan ringkasan cerdas berbasis AI.
Coba Sekarang!
TAGGED:AdvokatAsas HukumHukum Acara
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang anggota polisi tidak boleh duduki jabatan sipil
Sah, Kini Anggota Polri Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
November 14, 2025
mengingat dan menimbang
Perbedaan “Mengingat” dan “Menimbang” dalam Peraturan Perundang-Undangan
November 14, 2025
asas umum pemerintahan yang baik
Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya
November 14, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

proses penyusunan naskah akademik undang-undang
General

Proses Penyusunan Naskah Akademik Undang-Undang di Indonesia

5 Menit Baca
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi. Sidang terbuka dan tertutup
General

Sidang Terbuka vs Sidang Tertutup: Apa Bedanya dan Kapan Diterapkan?

3 Menit Baca
Ex Aequo et Bono pro justicia
General

Pro Justicia: Makna, Fungsi, dan Penerapannya dalam Proses Penegakan Hukum

4 Menit Baca
Prinsip-Independensi-dan-Keterbukaan-Arbitrator
General

Menjaga Integritas Arbitrase melalui Prinsip Independence, Impartiality, dan Disclosure  Arbitrator

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?