top of page

Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya


aset pihak ketiga disita negara dasar hukum dan langkah hukumnya

Perampasan aset atau penyitaan dalam kasus korupsi sering kali melibatkan bukan hanya pelaku utama, tetapi juga pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam kejahatan. Lantas, bagaimana jika aset ikut disita negara?


Tim Penulis Hukumku akan membahas langkah hukum yang bisa ditempuh pihak ketiga dalam kasus korupsi untuk mempertahankan hak miliknya, sesuai dengan UU Tipikor dan PERMA No. 2 Tahun 2022.


Mengenal Aset Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi


Penyitaan aset pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi semakin menjadi perhatian dalam dunia hukum Indonesia. Meskipun perampasan aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara, hal ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang mungkin saja tidak mengetahui atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Dasar Hukum Perlindungan Pihak Ketiga dalam Tindak Tipikor


Memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak ketiga untuk membela aset sangat penting, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku hukum. Hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan:


  • Pasal 19 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa "putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang yang bukan milik terdakwa tidak dapat dijatuhkan jika hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan."

  • Konvensi PBB tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption), yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006, mewajibkan negara untuk melindungi pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal pembekuan, penyitaan, dan pengambilan aset.


Langkah Hukum untuk Penyitaan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Korupsi


Berikut beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan asetnya:


Mengajukan Keberatan


  • Disampaikan secara tertulis melalui sarana elektronik atau konvensional ke pengadilan yang berwenang.

  • Dapat diajukan oleh pemilik, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan.


Melakukan Pembelaan Pihak Ketiga


  • Mengajukan bukti bahwa aset yang dimiliki adalah sah dan tidak berasal dari tindak pidana korupsi.

  • Dapat dilakukan dengan bantuan pengacara atau konsultan hukum.


Mengajukan Banding atau Kasasi


  • Jika tidak puas dengan putusan, pihak ketiga dapat mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi.

  • Bila perlu, dilanjutkan dengan kasasi ke Mahkamah Agung.


Bagaimana Proses Pengembalian Aset yang Sah?


Jika pengadilan memutuskan bahwa aset tidak terkait dengan korupsi, maka aset tersebut harus dikembalikan kepada pihak ketiga yang sah. Proses pengembalian ini melibatkan:


  • Pencatatan dan dokumentasi hukum yang jelas.

  • Keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa perampasan tidak sah.

  • Bisa memerlukan penyelesaian administratif atau negosiasi dengan pihak berwenang.


Konsultasikan Bersama Mitra Advokat Hukumku


Hukumku adalah platform konsultasi hukum online yang didukung oleh ratusan Mitra Advokat berpengalaman. Kami memberikan layanan hukum lengkap, cepat, aman, dan terpacaya yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Temukan solusi hukum terarah hanya dalam hitungan menit.

bottom of page