top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

ASN BPN Dibekukan Karena Menerbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo

Sertifikat

Foto: rumahcom


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka. 


Mereka dituduh terlibat dalam menerbitkan 186 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutang lindung Gunung Dempo. 


Ketiga ASN yang menjadi tersangka yaitu, Bowo Marsi yang menjabat sebagai anggota Satgas Fisik atau pengukur BPN tahun 2017 dan 2020. Lalu, Yogi Armansyah Putri, Ketua Satgas Fisik Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL), dan Nuryanti yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Fisik PTSL. 


Para pelaku menggunakan modus yaitu dengan pengalihan hak aset Negara atas kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo dengan memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017 dan 2020. 


Karena bertugas sebagai Satgas, mereka pun dengan sangat mudah melakukan penerbitan SHM tanpa melihat batas hutan lindung. Dalam hal ini seharusnya mereka memperhatikan dalam menerbitkan SHM dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. 


“Barang bukti yang telah disita dalam penerbitan SHM tahun 2017 yaitu sebanyak 109 buah dan barang bukti yang diterbitkan tahun 2020 yaitu sebanyak 77 buah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Fajar Mufti, Kamis (7/3/2024). 


Fajar menjelaskan, bahwa luasan lahan di kawasan hutan lindung Gunung Dempo yang dialihkan oleh tersangka mencapai tujuh hektar. Karena hal itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 853.771.100 juta 


Atas perbuatan tersebut, ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 


“Untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari ke depan sejak kemarin,” ujar Fajar. 


Menurut Fajar, mereka yang saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi dan empat ahli dalam perkara itu. Kasus ini pun masih terus dikembangkan.


Catatan

Di Indonesia, peraturan yang mengatur hal-hal terkait pertahanan termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur pula dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page