• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?

By Devi Yuliana, S.H.
Terakhir Diperbarui September 29, 2025
4 Menit Baca
harta gono gini
Bagikan

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

Perkawinan campuran menghadirkan tantangan dalam hukum keluarga, khususnya terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), memberikan aturan mengenai aturan bersama.

Namun, ketika salah satu pihak adalah WNA, konflik hukum lintas yurisdiksi muncul karena perbedaan sistem hukum dan pengakuan hak kepemilikan harta.

Daftar Isi
Pengertian Harta Gono-GiniDasar Hukum Perkawinan CampuranPrinsip Hukum Internasional PrivatImplikasi Harta Tidak Bergerak di IndonesiaPeran Perjanjian PerkawinanKonsultasikan Kebutuhan Hukum Anda bersama Mitra Advokat Hukumku

Pengertian Harta Gono-Gini

Harta gono-gini didefinisikan sebagai harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, baik melalui usaha bersama maupun usaha individual salah satu pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Harta ini menjadi objek kepemilikan bersama dan pembagiannya diatur saat perkawinan berakhir. Kecuali meliputi:

  • Harta yang diperoleh sebagai warisan
  • Harta yang diperoleh sebagai hadiah, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan

Baca Juga: Penyebab Gugurnya Harta Gono-Gini

Dasar Hukum Perkawinan Campuran

Dalam perkawinan campuran, dasar hukum harta gono-gini diperkuat oleh ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

Menyatakan apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum masing-masing pasangan. Hal ini berarti pasangan WNI tunduk pada hukum Indonesia, sedangkan Pasangan WNA tunduk pada hukum negara asalnya.

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?
  1. Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak terhadap harta bersama, termasuk mekanisme pembagian harta saat perceraian.

Akibatnya dualitas hukum muncul dalam praktik, yang dapat menimbulkan konflik yurisdiksi, terutama ketika harta berada di wilayah Indonesia tetap salah satu pihak adalah WNA.

Prinsip Hukum Internasional Privat

  1. Lex Loci Celebrationis

Prinsip ini menyatakan bahwa perkawinan tunduk pada hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Dengan demikian, formalitas, validitas, dan pengakuan perkawinan bergantung pada hukum negara tempat akad dilakukan.

  1. Lex Situs

Prinsip ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku terhadap harta tidak bergerak (Misal tanah, bangunan) adalah hukum negara tempat harta tersebut berada. Oleh karena itu, meskipun pasangan WNA memiliki hak harta di luar negeri, harta tidak bergerak di Indonesia tetap tunduk pada hukum nasional Indonesia.

Kombinasi kedua prinsip ini memastikan bahwa lokasi perkawinan dan lokasi harta menjadi determinan utama dalam penyelesaian sengketa harta gono-gini dalam perkawinan campuran.

Implikasi Harta Tidak Bergerak di Indonesia

Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), WNA tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Implikasi hukumnya antara lain:

  1. Harta tidak bergerak yang dimiliki WNA dapat diklasifikasikan sebagai hak pakai atau hak sewa, untuk tetap sah di mata hukum Indonesia.
  2. Pembagian harta gono-gini yang melibatkan WNA harus menyesuaikan asas lex situs, agar tidak menimbulkan kerugian hukum bagi pihak WNI atau WNA.

Peran Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen preventif yang memungkinkan pasangan untuk:

  1. Menentukan harta mana yang menjadi harta bersama dan harta yang menjadi milik pribadi;
  2. Menetapkan hukum yang berlaku dalam pembagian harta saat perceraian termasuk pengakuan harta di luar negeri;
  3. Memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik lintas yurisdiksi.

Perjanjian perkawinan harus disusun secara tertulis, sah, dan disahkan pejabat yang berwenang, agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kedua pihak.

Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda bersama Mitra Advokat Hukumku

Untuk menghindari perselisihan dan memastikan pembagian harta dilakukan secara adil, sah, dan sesuai hukum, langkah terbaik adalah membuat perjanjian perkawinan yang jelas dan mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.

Dengan Hukumku, anda dapat berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam hukum perkawinan dan harta bersama, mendapatkan panduan mengenai hak-hak anda, serta menyusun perjanjian perkawinan yang aman dan sesuai regulasi. Mulai konsultasi sekarang untuk perlindungan hukum yang tepat dan memastikan kepastian bagi masa depan anda.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDevi Yuliana, S.H.
Follow:
Memiliki latar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Kristen Indonesia dengan fokus pada hukum ekonomi dan bisnis. Berpengalaman melakukan analisis kasus hukum sejak kuliah, termasuk penyusunan artikel berbasis penelitian akademis.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca
tiga harta dalam pernikahan
General

Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?