top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Mengatasi Klaim Asuransi yang Tidak Dibayar: Panduan dan Langkah Hukumnya


Artikel ini menjelaskan apa yang harus dilakukan jika klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat, termasuk langkah-langkah hukum yang dapat diambil.

Asuransi disebut juga pertanggungan, premi dibayar per waktu tertentu oleh tertanggung (konsumen) kepada perusahaan penyedia (penanggung). Dana tersebut dapat dicairkan, lantas bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat?


Artikel ini membahas alasan mengapa klaim asuransi bisa tidak dibayar atau terlambat dan langkah yang harus diambil jika itu terjadi. 


Mengapa Klaim Asuransi Bisa Tidak Dibayar atau Terlambat?


Asuransi terdiri dari berbagai macam jenis, misalnya kesehatan atau kecelakaan, jiwa, layanan investasi, dan masih banyak lagi. Berbagai tanggungan itu hanya dapat diklaim seandainya tertanggung mengalami resiko sejenis.


Kita dapat melihat contohnya dari kasus kecelakaan, Anda tidak dapat menggunakan asuransi investasi. Begitu pula mereka yang investasinya terkena resiko, tertanggung tidak diperbolehkan untuk memakai jenis lain.

Selain itu, kurangnya dokumen pendukung bahwa tertanggung didaftarkan juga bisa menjadi penyebab tidak dibayarnya asuransi. Kemudian, kesalahan administrasi yang terjadi dapat pula mengakibatkan klaim tak diproses.


Bukan hanya itu, berbagai kebijakan perusahaan asuransi perlu diperhatikan oleh tertanggung. Bisa jadi terdapat aturan tertentu dalam proses klaim, sehingga tanggungan tidak dibayar atau terlambat dicairkan.


Langkah-Langkah yang Harus Diambil


1. Memeriksa Dokumen dan Syarat Klaim


Syarat klaim asuransi menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pengguna layanan terkait. Seandainya terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi, sudah dipastikan asuransi tidak dapat dicairkan.


Langkah yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumen terkait kontrak asuransi tersebut. Kadangkala, terdapat sejumlah klien yang melakukan tanda tangan tanpa memperhatikan isi berkas perjanjian.


  • Baca kembali syarat klaim asuransi, termasuk dokumen yang dibutuhkan;

  • Pastikan syarat sudah sesuai;

  • Jika ada berkas yang terlanjur ditandatangani, namun tidak dibaca tertanggung, sepenuhnya kesalahan pemakai jasa asuransinya. 


2. Mengajukan Keluhan ke Perusahaan Asuransi


Bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar? Seandainya semua dokumen dan persyaratan klaim sudah benar, namun asuransi tidak bisa diklaim, Anda bisa mengajukan keluhan.


Dikutip dari Prudential, salah satu perusahaan asuransi, pengajuan keluhan bisa dilakukan melalui sejumlah langkah berikut.


  • Isi formulir resmi atau hubungi layanan call center;

  • Ajukan keluhan Anda terkait klaim asuransi yang tidak dibayar atau terlambat;

  • Perusahaan akan memproses ajuan tersebut;

  • Rincian klaim yang tidak dibayar atau terlambat akan diinformasikan ke pihak tertanggung. 


3. Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi


Sengketa klaim asuransi tidak dibayar dapat diselesaikan menggunakan mediasi. Anda bisa mengajukan keluhan tersebut ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI.


Sebagaimana dijelaskan dalam SK No. 008/SK-BMAI/11.2014 Tentang Peraturan dan Prosedur Mediasi Badan Mediasi Asuransi, setidaknya rangkuman proses penyelesaian sengketanya meliputi urutan berikut.


  • Mediasi diadakan saat semua pihak menandatangani perjanjian mediasi;

  • Pihak yang bermediasi memberikan semua informasi, data, dan materi yang terkait;

  • Penuntutan atau ganti rugi tanggungan tidak lebih 750 juta/klaim untuk asuransi kerugian dan 500 juta/klaim untuk jiwa atau asuransi jamsos (jaminan sosial);

  • Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Penyelesaian Sengketa (FPPS), dikirim maksimal 6 bulan sejak penyampaian surat penolakan final dan disertai bukti pendukung;

  • Mediator memverifikasi administrasi dan kelengkapan berkas syarat;

  • BMAI mengirim jawaban maksimal 3 hari setelah formulir diterima;

  • Jika tidak mencapai kesepakatan, mediator melakukan pendekatan ke pemohon dan menjelaskan detailnya.


Langkah mediasi di atas dilakukan tanpa melibatkan prosedur hukum tertentu. Kedua pihak yang bertolak belakang sama-sama mencapai kesepakatan dengan BMAI sebagai mediatornya. 


4. Mengambil Langkah Hukum: Mengajukan Gugatan


Seandainya mediasi belum menemukan hasil untuk kasus klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat, Anda bisa melanjutkan ke proses hukum. Pengajuan gugatan untuk kasus tersebut dapat dipantau melalui urutan berikut.


  • Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, misalnya berkas perjanjian, bukti pembayaran, dan sebagainya;

  • Mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti pendukungnya;

  • Penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk sidang sesuai waktu yang ditentukan;

  • Hasil akan diputuskan oleh hakim.


Anda bisa berkonsultasi dengan ratusan advokat berpengalaman di area hukum perdata melalui Hukumku. Ayo, download aplikasi Hukumku sekarang!





Comentarios


bottom of page