• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengatasi Klaim Asuransi yang Tidak Dibayar: Panduan dan Langkah Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengatasi Klaim Asuransi yang Tidak Dibayar: Panduan dan Langkah Hukumnya

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 14, 2025
4 Menit Baca
Mengatasi Klaim Asuransi yang Tidak Dibayar: Panduan dan Langkah Hukumnya
Bagikan

Asuransi disebut juga pertanggungan, premi dibayar per waktu tertentu oleh tertanggung (konsumen) kepada perusahaan penyedia (penanggung). Dana tersebut dapat dicairkan, lantas bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat?

Artikel ini membahas alasan mengapa klaim asuransi bisa tidak dibayar atau terlambat dan langkah yang harus diambil jika itu terjadi. 

Daftar Isi
Mengapa Klaim Asuransi Bisa Tidak Dibayar atau Terlambat?Langkah-Langkah yang Harus Diambil

Mengapa Klaim Asuransi Bisa Tidak Dibayar atau Terlambat?

Asuransi terdiri dari berbagai macam jenis, misalnya kesehatan atau kecelakaan, jiwa, layanan investasi, dan masih banyak lagi. Berbagai tanggungan itu hanya dapat diklaim seandainya tertanggung mengalami resiko sejenis.

Kita dapat melihat contohnya dari kasus kecelakaan, Anda tidak dapat menggunakan asuransi investasi. Begitu pula mereka yang investasinya terkena resiko, tertanggung tidak diperbolehkan untuk memakai jenis lain.

Selain itu, kurangnya dokumen pendukung bahwa tertanggung didaftarkan juga bisa menjadi penyebab tidak dibayarnya asuransi. Kemudian, kesalahan administrasi yang terjadi dapat pula mengakibatkan klaim tak diproses.

Bukan hanya itu, berbagai kebijakan perusahaan asuransi perlu diperhatikan oleh tertanggung. Bisa jadi terdapat aturan tertentu dalam proses klaim, sehingga tanggungan tidak dibayar atau terlambat dicairkan.

Baca Juga

litigation lawyer
Ingin Jadi Litigation Lawyer yang Andal? Ini Hal yang Harus Dikuasai
cara membuat legal memo
Praktisi Hukum Wajib Tahu! Ini Teknik Menyusun Legal Memo yang Tepat
pengajuan tuntutan pidana dan pledoi
Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi yang Efisien

Langkah-Langkah yang Harus Diambil

1. Memeriksa Dokumen dan Syarat Klaim

Syarat klaim asuransi menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pengguna layanan terkait. Seandainya terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi, sudah dipastikan asuransi tidak dapat dicairkan.

Langkah yang harus dilakukan adalah memeriksa dokumen terkait kontrak asuransi tersebut. Kadangkala, terdapat sejumlah klien yang melakukan tanda tangan tanpa memperhatikan isi berkas perjanjian.

  • Baca kembali syarat klaim asuransi, termasuk dokumen yang dibutuhkan;
  • Pastikan syarat sudah sesuai;
  • Jika ada berkas yang terlanjur ditandatangani, namun tidak dibaca tertanggung, sepenuhnya kesalahan pemakai jasa asuransinya. 

2. Mengajukan Keluhan ke Perusahaan Asuransi

Bagaimana jika klaim asuransi tidak dibayar? Seandainya semua dokumen dan persyaratan klaim sudah benar, namun asuransi tidak bisa diklaim, Anda bisa mengajukan keluhan.

Dikutip dari Prudential, salah satu perusahaan asuransi, pengajuan keluhan bisa dilakukan melalui sejumlah langkah berikut.

  • Isi formulir resmi atau hubungi layanan call center;
  • Ajukan keluhan Anda terkait klaim asuransi yang tidak dibayar atau terlambat;
  • Perusahaan akan memproses ajuan tersebut;
  • Rincian klaim yang tidak dibayar atau terlambat akan diinformasikan ke pihak tertanggung. 

3. Menyelesaikan Sengketa Melalui Mediasi

Sengketa klaim asuransi tidak dibayar dapat diselesaikan menggunakan mediasi. Anda bisa mengajukan keluhan tersebut ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia atau BMAI.

Sebagaimana dijelaskan dalam SK No. 008/SK-BMAI/11.2014 Tentang Peraturan dan Prosedur Mediasi Badan Mediasi Asuransi, setidaknya rangkuman proses penyelesaian sengketanya meliputi urutan berikut.

  • Mediasi diadakan saat semua pihak menandatangani perjanjian mediasi;
  • Pihak yang bermediasi memberikan semua informasi, data, dan materi yang terkait;
  • Penuntutan atau ganti rugi tanggungan tidak lebih 750 juta/klaim untuk asuransi kerugian dan 500 juta/klaim untuk jiwa atau asuransi jamsos (jaminan sosial);
  • Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Penyelesaian Sengketa (FPPS), dikirim maksimal 6 bulan sejak penyampaian surat penolakan final dan disertai bukti pendukung;
  • Mediator memverifikasi administrasi dan kelengkapan berkas syarat;
  • BMAI mengirim jawaban maksimal 3 hari setelah formulir diterima;
  • Jika tidak mencapai kesepakatan, mediator melakukan pendekatan ke pemohon dan menjelaskan detailnya.

Langkah mediasi di atas dilakukan tanpa melibatkan prosedur hukum tertentu. Kedua pihak yang bertolak belakang sama-sama mencapai kesepakatan dengan BMAI sebagai mediatornya. 

4. Mengambil Langkah Hukum: Mengajukan Gugatan

Seandainya mediasi belum menemukan hasil untuk kasus klaim asuransi tidak dibayar atau terlambat, Anda bisa melanjutkan ke proses hukum. Pengajuan gugatan untuk kasus tersebut dapat dipantau melalui urutan berikut.

  • Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, misalnya berkas perjanjian, bukti pembayaran, dan sebagainya;
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti pendukungnya;
  • Penggugat dan tergugat akan dipanggil untuk sidang sesuai waktu yang ditentukan;
  • Hasil akan diputuskan oleh hakim.

Anda bisa berkonsultasi dengan ratusan advokat berpengalaman di area hukum perdata melalui Hukumku. Ayo, download aplikasi Hukumku sekarang!

TAGGED:Hukum AsuransiTips
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

governing law
General

Cara Memilih Governing Law & Forum Penyelesaian Sengketa di Kontrak Internasional

4 Menit Baca
cara advokat menggunakan teknologi
General

Bagaimana Cara Advokat Memanfaatkan Teknologi dalam Bidang Hukum?

3 Menit Baca
skill yang harus dimiliki legal intern
General

Biar Dilirik Senior, Ini Skill yang Wajib Dimiliki Legal Intern

3 Menit Baca
asuransi kesehatan
General

Hindari Masalah Klaim! Perhatikan Ini Sebelum Teken Asuransi Kesehatan

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?