• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bagaimana Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan?

Septiani Arum Hanifah
By Septiani Arum Hanifah
Terakhir Diperbarui September 18, 2025
4 Menit Baca
menentukan hak waris jika tak ada keturunan atau tidak ada anak
Bagikan

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

Pembagian harta warisan sering kali menimbulkan pertanyaan, terutama ketika seseorang meninggal tanpa memiliki keturunan. Dalam kondisi seperti ini, siapa yang berhak menjadi ahli waris? 

Artikel ini membahas dasar hukum waris dan mekanisme penentuan ahli waris jika pewaris tidak memiliki keturununan, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang berhak menerima warisan dalam situasi tersebut tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

Daftar Isi
Hak Waris Jika Tidak Ada KeturunanOrang yang Tidak Patut Menerima WarisanCara Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada KeturunanContoh KasusLindungi Hak dan Kepentingan Warisan Anda!

Hak Waris Jika Tidak Ada Keturunan

Sebelum melakukan pembagian harta warisan, penting untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang berhak menerimanya. Merujuk pada Pasal 823 KUH Perdata, setidaknya terdapat 4 (empat) golongan ahli waris, di antaranya:

  1. Golongan I adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
  2. Golongan II adalah keluarga pada garis keturunan ke atas yang terdiri dari orang tua, saudara beserta keturunannya.
  3. Golongan III adalah keluarga di atas garis keturunan ke atas yang terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
  4. Golongan IV adalah keluarga pada garis keturunan ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat ke-6.

Baca Juga: Apakah Anak Diluar Nikah Berhak Dapat Warisan? Ini Penjelasannya

Orang yang Tidak Patut Menerima Warisan

Tak hanya mengatur tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, KUH Perdata mengatur pula ketentuan mengenai orang-orang yang dianggap tidak patut menerimanya. Mereka yang masuk dalam kategori ini secara hukum kehilangan hak untuk memperoleh harta warisan.

Adapun yang dimaksud dengan orang-orang yang tidak patut menerima warisan sebagaimana termuat di dalam Pasal 838 KUH Perdata antara lain:

Baca Juga

Kewajiban Hukum yang Harus Diperhatikan Setelah Perceraian
harta gono gini
Bagaimana Hukum Mengatur Harta Gono Gini Beda Kewarganegaraan?
harta bersama suami istri tabungan bersama
Tabungan Suami Istri Termasuk Harta Gono-Gini? Simak Penjelasannya
  1. Orang yang membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
  2. Orang yang memfitnah pewaris dengan tuduhan kejahatan berat;
  3. Orang yang membuat atau mencabut wasiat;
  4. Orang yang menggelapkan, merusak, atau memalsukan wasiat.

Cara Menentukan Hak Waris Jika Tak Ada Keturunan

Ketika seorang pewaris meninggal dunia tanpa memiliki keturunan, penentuan siapa yang berhak menerima warisan menjadi hal penting yang harus diselesaikan secara tepat. Dalam kondisi seperti ini, KUH Perdata memberikan pedoman yang jelas mengenai urutan ahli waris yang dapat menggantikan kedudukan keturunan yang tidak ada.

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi terlebih dahulu anggota keluarga pewaris yang masih hidup, mulai dari golongan I hingga golongan IV sebagaimana diatur dalam Pasal 823 KUH Perdata. Kemudian, mencari tahu lebih jauh apakah anggota keluarga yang masih hidup tersebut tidak melanggar syarat-syarat yang telah diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata.

Contoh Kasus

Sebagai contoh, A merupakan kepala keluarga sekaligus pewaris yang sudah meninggal dunia. Namun, pewaris A dan istrinya tidak memiliki anak. Dalam menentukan kepada siapa harta warisan akan diberikan, perlu dilakukan identifikasi terhadap anggota keluarga dari pewaris A yang masih hidup, dimulai dari golongan I hingga golongan IV.

Apabila anggota keluarga pewaris A dari golongan I, yaitu istri pewaris A masih hidup dan kedua orang tua pewaris A selaku golongan II juga masih hidup, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah istri dan kedua orang tua dari pewaris A.

Lindungi Hak dan Kepentingan Warisan Anda!

Sedang menghadapi sengketa waris, seperti perselisihan pembagian harta atau klaim yang merugikan? Jangan biarkan masalah hukum mengganggu ketentraman keluarga Anda.

Hukumku siap membantu Anda melalui pendampingan hukum, mediasi, hingga konsultasi langsung dengan advokat berpengalaman di bidang hukum waris.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum Keluarga
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Putusan-MK-No.-83-PUU-XXII-2024
Memahami Putusan MK No. 83/PUU-XXII/2024 dan Dampaknya terhadap Sektor Asuransi
November 5, 2025
asas dalam hukum jaminan
Mengupas 5 Asas Utama dalam Hukum Jaminan Indonesia
November 5, 2025
hukum perdagangan karbon
Perpres 110 Tahun 2025: Kerangka Baru Hukum Perdagangan Karbon di Indonesia
November 3, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

General

Warisan Rumah dan Tanah untuk Anak Perkawinan Campuran, Apa Aturannya?

4 Menit Baca
pembagian warisan sebelum meninggal
General

Bolehkah Membagikan Warisan Sebelum Meninggal? Ini Penjelasan Lengkapnya

6 Menit Baca
syarat sah perkawinan
General

Syarat Perkawinan Batal Menurut Undang-Undang

6 Menit Baca
tiga harta dalam pernikahan
General

Mengenal Tiga Harta dalam Pernikahan dan Pembagian Hak Suami & Istri

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?