top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Bareskrim Menyebutkan 2 dari 5 Tersangka TPPO Berkedok Magang Ada di Jerman!


Dirtipidum

Foto: MPI


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman telah diungkap oleh Bareskrim Polri. 


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya masih berada di negara Jerman. 


“Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan laki-laki MZ (60),” ujar Djuhandhani, Rabu (20/03/2024).


Djuhandhani mengatakan, saat ini Bareskrim tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman untuk penanganan dua tersangka tersebut. 


Adapun tersangka berinisial ER dan EW berperan menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan UNJ (selaku Dirut), serta menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang didapatkan pihak universitas. 


Lalu kemudian A alias AE berperan untuk mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk program magang di Jerman, serta mereka meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program magang tersebut. 


Tersangka berinisial SS bertugas untuk membawa program ferien job ke universitas dan menjanjikan ke pihak kampus serta mahasiswa bahwa ferien job merupakan program unggulan agar mahasiswa siap bekerja. Bahkan program tersebut dapat dikonversikan sebagai 20 SKS yang ada di Indonesia.


Sementara itu, AJ yang berperan sebagai Ketua Pelaksana dalam proses seleksi peserta program ferien job dan MZ selaku Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang membidangi program magang di kampus.


Kemudian, tersangka berinisial MZ pun memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program tersebut. 


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. 



Catatan 

Berdasarkan peraturan Undang-Undang di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara RI dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara RI atau dinegara lain akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


Comments


bottom of page