• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
news

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Februari 6, 2026
3 Menit Baca
Dittipideksus Bareskrim Polri geledah kantor Shinhan Sekuritas pada (03/02) - Foto: mataberita.com
Bagikan

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus tindak pidana pasar modal atau praktik saham gorengan. Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, menyusul dua terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua terpidana tersebut masing-masing berinisial MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta J, Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML). Keduanya telah diberhentikan dari jabatannya.

Daftar Isi
  • Modus: Pernyataan Menyesatkan untuk Menggiring Investor Ritel
  • Tiga Tersangka Baru
  • PT MML Dinilai Tidak Layak IPO
  • Penggeledahan Kantor Sekuritas

“Dalam putusan hakim, terpidana J terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek yang secara langsung maupun tidak langsung memuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” ujar Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Modus: Pernyataan Menyesatkan untuk Menggiring Investor Ritel

Ade Safri menjelaskan, pernyataan tidak benar tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan publik dan memengaruhi investor ritel agar membeli saham tertentu, sehingga menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.

Dalam konstruksi perkara, PT MML diketahui menggunakan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik terpidana MBP yang saat itu masih berstatus pegawai BEI. Setelah putusan inkrah, penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan.

Tiga Tersangka Baru

Melansir metrotvnews.com, adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim Polri adalah:

  1. BH – mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI (telah dipecat)
  2. DA – pihak swasta berperan sebagai financial advisor
  3. RE – mantan Project Manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO)

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah inkrah,” kata Ade Safri.

Baca Juga

peradi sai x hukumku
Hukumku Resmi Gandeng PERADI SAI, Perkuat Digitalisasi Layanan dan Kompetensi Advokat
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push
Indonesia Overhauls Tourism Governance Under New Law, Signaling Tighter Rules and Sustainability Push

PT MML Dinilai Tidak Layak IPO

Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia, karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan.

Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

Penggeledahan Kantor Sekuritas

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD, Jakarta, pada Selasa sore (3/2/2026).

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyidikan perkara ini,” jelas Ade Safri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik juga tengah mendalami dugaan insider trading dan perdagangan semu (wash trade) di lingkup pasar modal.

Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan, Libatkan Mantan Pegawai BEI
Februari 6, 2026
perjanjian pranikah
Perjanjian Pranikah: Definisi, Isi, dan Perlindungan Hukumnya
Februari 5, 2026
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
KBLI 2025 Berlaku, Anggaran Perusahaan Perlu Disesuaikan?
Januari 29, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

news

OJK Terbitkan Aturan Baru IPO 2025: Porsi Investor Ritel Naik Jadi 50%

4 Menit Baca
news

Penawaran Aset Digital di Indonesia: Ketentuan Baru dalam Draft OJK 2025

5 Menit Baca
Regulation No. 5 of 2025
news

Ministry of Investment and Downstream Industry (BKPM) Regulation No. 5 of 2025: Explanation, Impact, and Legal Analysis

5 Menit Baca
news

Key Provisions and Pathways Under Indonesia’s New Diaspora Immigration Regulation

7 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?