JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus tindak pidana pasar modal atau praktik saham gorengan. Kali ini, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, menyusul dua terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua terpidana tersebut masing-masing berinisial MBP, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta J, Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML). Keduanya telah diberhentikan dari jabatannya.
“Dalam putusan hakim, terpidana J terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek yang secara langsung maupun tidak langsung memuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” ujar Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Modus: Pernyataan Menyesatkan untuk Menggiring Investor Ritel
Ade Safri menjelaskan, pernyataan tidak benar tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan publik dan memengaruhi investor ritel agar membeli saham tertentu, sehingga menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konstruksi perkara, PT MML diketahui menggunakan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik terpidana MBP yang saat itu masih berstatus pegawai BEI. Setelah putusan inkrah, penyidik mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan.
Tiga Tersangka Baru
Melansir metrotvnews.com, adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim Polri adalah:
- BH – mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI (telah dipecat)
- DA – pihak swasta berperan sebagai financial advisor
- RE – mantan Project Manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO)
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya yang telah inkrah,” kata Ade Safri.
PT MML Dinilai Tidak Layak IPO
Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia, karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan.
Meski demikian, dalam proses IPO, PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Penggeledahan Kantor Sekuritas
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD, Jakarta, pada Selasa sore (3/2/2026).
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyidikan perkara ini,” jelas Ade Safri.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik juga tengah mendalami dugaan insider trading dan perdagangan semu (wash trade) di lingkup pasar modal.