Foto: merdeka.com
Jakarta, Hukumku - Media sosial tengah ramai membicarakan kasus bayi yang lahir secara prematur di Tasikmalaya. Bayi tersebut meninggal pada Selasa (14/11) setelah melakukan pemotretan yang dilakukan oleh pihak klinik.
Diketahui, bayi tersebut lahir pada Senin (13/11) dengan kondisi prematur. Bayi tersebut lahir dengan berat 1,5 kilogram. Akhirnya bayi tersebut dirawat secara intensif di inkubator. Namun, belum lama dilakukan perawatan, pihak klinik melakukan pemotretan terhadap bayi tersebut. Padahal bayi dengan berat badan di bawah normal harus ditaruh di inkubator dalam waktu 7-10 hari.
Pemotretan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membuat konten tentang newborn baby photography. Diketahui, pemotretan tersebut dilakukan tanpa seizin orang tua bayi.
Tidak terima dengan kejadian yang menewaskan bayi tersebut, keluarga korban akhirnya mengunggah konten di media sosial untuk membuat viral klinik tersebut. Keluarga korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.
Catatan
Tindakan pihak-pihak di klinik tersebut bisa masuk ke dalam pembunuhan tidak sengaja. Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembunuhan tidak sengaja terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
kok ga mikir dampak setelah itu y kliniknya
klinik nya ga ada otak
kliniknya agak laen
harusnya ijin dulu
ini gimn perasaaan ibu yang ngelahirin nya ya, hancur bgt pasti