top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Bayi Prematur Meninggal Usai Dijadikan Objek Pemotretan, Keluarga Laporkan Klinik Ke Polisi


Foto: merdeka.com


Jakarta, Hukumku - Media sosial tengah ramai membicarakan kasus bayi yang lahir secara prematur di Tasikmalaya. Bayi tersebut meninggal pada Selasa (14/11) setelah melakukan pemotretan yang dilakukan oleh pihak klinik.


Diketahui, bayi tersebut lahir pada Senin (13/11) dengan kondisi prematur. Bayi tersebut lahir dengan berat 1,5 kilogram. Akhirnya bayi tersebut dirawat secara intensif di inkubator. Namun, belum lama dilakukan perawatan, pihak klinik melakukan pemotretan terhadap bayi tersebut. Padahal bayi dengan berat badan di bawah normal harus ditaruh di inkubator dalam waktu 7-10 hari.


Pemotretan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membuat konten tentang newborn baby photography. Diketahui, pemotretan tersebut dilakukan tanpa seizin orang tua bayi.


Tidak terima dengan kejadian yang menewaskan bayi tersebut, keluarga korban akhirnya mengunggah konten di media sosial untuk membuat viral klinik tersebut. Keluarga korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.


Catatan

Tindakan pihak-pihak di klinik tersebut bisa masuk ke dalam pembunuhan tidak sengaja. Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pembunuhan tidak sengaja terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

8 Komentar


cikoefendi
cikoefendi
28 Nov 2023

kok ga mikir dampak setelah itu y kliniknya

Suka

laladilla
laladilla
27 Nov 2023

klinik nya ga ada otak

Suka

celvinreno
celvinreno
27 Nov 2023

kliniknya agak laen

Suka

gentafadil
gentafadil
25 Nov 2023

harusnya ijin dulu

Suka

ninta
ninta
24 Nov 2023

ini gimn perasaaan ibu yang ngelahirin nya ya, hancur bgt pasti

Suka
bottom of page