• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Belajar dari Gibran eFishery: Manipulasi Data dalam Proses Akuisisi CV Berujung Pidana
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Belajar dari Gibran eFishery: Manipulasi Data dalam Proses Akuisisi CV Berujung Pidana

By Effi Irawan
Terakhir Diperbarui Agustus 29, 2025
6 Menit Baca
kesalahan akuisisi berujung pidana
Bagikan
Ringkasan
  • Akuisisi CV berisiko tinggi karena aset dan kewajiban melekat langsung pada sekutu aktif
  • Manipulasi nilai transaksi dan laporan keuangan bisa menimbulkan dugaan penipuan dan TPPU.
  • Due diligence mendalam dan pengungkapan afiliasi sangat penting untuk mencegah kerugian
  • Penerapan prinsip GCG memastikan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam setiap proses bisnis

Nama eFishery sempat menjadi kebanggaan Indonesia karena berhasil menyandang status unicorn di sektor agritech. Namun, citra positif itu runtuh setelah muncul dua kasus besar, yaitu pemalsuan laporan keuangan dan dugaan manipulasi transaksi dalam akuisisi CV.

Kasus ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang (TPPU). Dari sini, kita bisa belajar bahwa proses akuisisi tentu harus mengikuti prosedur yang taat hukum.

Daftar Isi
Proses Akuisisi CV yang Melanggar HukumAkuisisi CV Lebih Berisiko daripada PT?Pentingnya Penerapan Good Corporate Governance (GCG)Tips & Pelajaran untuk Investor dan Perusahaan

Proses Akuisisi CV yang Melanggar Hukum

Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, resmi ditahan Bareskrim Polri pada 31 Juli 2025. Penahanan ini terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi sebuah perusahaan teknologi.

Pada Maret 2024, PT Multidaya Nusantara Teknologi (MTN), induk usaha eFishery, mengakuisisi DycodeX, startup berbasis Bandung yang bergerak di bidang kecerdasan buatan (AI) dan internet-of-things (IoT). Namun, alih-alih membeli saham PT, MTN justru mengakuisisi aset dan kewajiban sejumlah CV yang terafiliasi dengan DycodeX. Audit independen FTI Consulting menemukan MTN membayar Rp 15 miliar kepada empat CV berikut:

  • CV Dycode Cominfotech Development
  • CV Dycode Software Solution
  • CV DycodeX Technology
  • CV DycodeX Robotics

Dilansir dari tirto.id, sekitar Rp 5 miliar diduga mengalir ke pihak tak teridentifikasi melalui transfer berlapis.

Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa nilai transaksi dimanipulasi untuk memperbesar harga akuisisi sekaligus mengalihkan dana ke pihak tertentu di luar kesepakatan resmi. Praktik semacam ini berisiko melanggar ketentuan pidana terkait penggelapan, penipuan, hingga TPPU.

Baca Juga

Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
tugas likuidator
Ini 9 Tugas Penting Likuidator Perseroan Terbatas

Akuisisi CV Lebih Berisiko daripada PT?

Dengan adanya kasus ini, banyak pihak yang terbuka matanya tentang risiko akuisisi CV yang lebih besar dibandingkan PT. Jika ditelusuri lebih jauh, ada beberapa alasan mengapa akuisisi CV dinilai jauh lebih berisiko, antara lain:

Baca Juga: Memahami Kelebihan dan Kekurangan CV dalam Dunia Bisnis

1. Sisi Status Hukum

Perseroan Terbatas (PT) diakui sebagai badan hukum, sehingga memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, aset dan kewajiban PT berdiri sendiri, tidak tercampur dengan kekayaan pribadi pemegang saham.

Sebaliknya, CV bukanlah badan hukum. Semua aset, utang, maupun kewajiban menempel langsung pada sekutu, terutama sekutu aktif. Inilah yang membuat posisi hukum CV jauh lebih rentan.

2. Tanggung Jawab Pemilik

Dalam PT, risiko setiap pemegang saham hanya sebatas modal yang ia tanamkan. Jika PT memiliki utang besar, tanggung jawab pribadi pemegang saham tidak ikut terseret. Berbeda dengan CV, sekutu aktif bisa diminta menanggung utang hingga ke harta pribadinya. Konsekuensinya, risiko finansial dalam akuisisi CV jauh lebih berat.

3. Mekanisme Akuisisi yang Berbeda

Pada PT, proses akuisisi biasanya dilakukan lewat pembelian saham. Semua perubahan tercatat resmi di Kemenkumham dan memiliki bukti hukum yang jelas. Sementara itu, CV tidak memiliki saham.

Akuisisi hanya bisa dilakukan dengan mengambil alih aset, kontrak, atau mengganti sekutunya. Proses ini memang lebih sederhana, tapi celah manipulasi sangat besar karena tidak ada mekanisme pencatatan resmi di level negara.

4. Persoalan Due Diligence

Dalam PT, pemeriksaan legal dan finansial lebih mudah karena semua saham, aset, dan izin usaha tercatat dengan baik. Sebaliknya, di CV banyak aset atau kontrak justru tercatat atas nama pribadi sekutu.

Hal ini membuat proses due diligence jadi lebih rumit dan berisiko memunculkan sengketa, bahkan membuka peluang terjadinya penggelembungan nilai aset.

5. Transparansi dan Pengawasan

PT memiliki sistem pengawasan formal melalui direksi, komisaris, dan juga pemegang saham. Selain itu, PT diawasi oleh regulator, sehingga setiap keputusan besar memiliki prosedur kontrol.

Berbeda dengan CV yang umumnya hanya bergantung pada sekutu aktif tanpa adanya mekanisme pengawasan formal. Akibatnya, ruang penyalahgunaan kewenangan menjadi jauh lebih besar.

Karena itu, meski akuisisi CV terlihat lebih cepat dan fleksibel, risiko hukum maupun finansial yang menyertainya justru jauh lebih tinggi dibandingkan PT.

Memahami risiko ini penting agar kita bisa menilai potensi masalah yang muncul, seperti yang terlihat dalam kasus akuisisi CV oleh CEO eFishery ini, di mana dugaan manipulasi transaksi dan aliran dana yang tidak jelas menunjukkan risiko nyata yang bisa muncul saat mengambil alih CV.

Pentingnya Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Dari kasus ini, kita tahu bahwa penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang lemah bisa menimbulkan risiko serius bagi perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam setiap pengambilan keputusan dan pengelolaan dana.

Tanpa prinsip ini, perusahaan berpotensi mengalami manipulasi transaksi, laporan keuangan yang tidak akurat, serta konflik kepentingan yang merugikan semua pihak terkait.

UU PT (UU 40/2007 jo. UU 6/2023) menegaskan bahwa direksi wajib mengungkapkan afiliasi, menjaga independensi, dan memperoleh persetujuan formal pemegang saham. Mengabaikan hal ini dapat berakibat pada penyalahgunaan wewenang, kerugian finansial, dan bahkan tanggung jawab pidana bagi pengelola perusahaan.

Dalam praktiknya, kasus eFishery memperlihatkan bahwa lemahnya tata kelola perusahaan yang baik memungkinkan aliran dana tidak jelas dan potensi manipulasi, sehingga menekankan bahwa penerapan tata kelola yang baik adalah kunci untuk melindungi perusahaan, investor, dan seluruh pemangku kepentingan.

Tips & Pelajaran untuk Investor dan Perusahaan

Kasus akuisisi CV oleh eFishery membuktikan bahwa ekspansi bisnis tidak bisa dilakukan secara sembrono tanpa memperhatikan aspek hukum dan tata kelola. Ditambah dengan dugaan manipulasi laporan keuangan, kasus ini menjadi pelajaran keras bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan integritas.

Untuk memastikan langkah bisnis Anda aman, konsultasikan kebutuhan Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis bersama mitra advokat Hukumku. Hubungi tim Hukumku untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!

TAGGED:Hukum BisnisHukum PerusahaanHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
asas dominus litis
Asas Dominus Litis dalam Hukum Acara Pidana: Mengapa Jaksa Jadi Penguasa Perkara?
November 7, 2025
Perbedaan Pasar Modal Konvensional dan Syariah
November 7, 2025
integrasi prinsip esg
Integrasi Prinsip ESG dalam Keputusan Investasi dan Tata Kelola Perusahaan
November 6, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

batasan business judgment rule
General

Menakar Batasan Business Judgment Rule dalam Melindungi Direksi Perusahaan

5 Menit Baca
cabotage
General

Mengenal Prinsip Cabotage dalam Hukum Perkapalan di Indonesia: Perlindungan atau Hambatan?

4 Menit Baca
asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?