top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Belum Lama Bebas, Hakim MA Kembali Jadi Tersangka KPK


Foto: Antara/Reno Esnir


Jakarta, Hukumku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gazalba Saleh, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengenai pengurusan perkara di MA.


Berdasarkan pernyataan KPK, Gazalba menerima gratifikasi untuk putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Edhy awalnya terancam pidana penjara selama 9 tahun lalu “disunat” menjadi 5 tahun.


“Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo,” ucap Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK pada Kamis (30/11).


Sejak 30 November hingga 19 Desember 2023, Gazalba akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk proses penyidikan.


Diketahui Gazalba baru 4 bulan lalu bebas dan sekarang sudah menggunakan rompi oranye kembali dengan kedua tangan diborgol. Sebelumnya Gazalba pernah dipidana penjara sejak 8 Desember 2022 karena kasus penerimaan suap perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sampai akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan bahwa Gazalba tidak bersalah dan dibebaskan pada Agustus 2023.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, penjelasan mengenai TPPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk gratifikasi, sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!

Jangan lupa download aplikasi kami di Playstore!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

3 Comments


tomihendra
tomihendra
Dec 05, 2023

kangen suasana di dalem kali

Like

rama
rama
Dec 04, 2023

kok bisa pak

Like

bilta
bilta
Dec 04, 2023

baru ketemu keluarga udah masuk lagi pak

Like
bottom of page