top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

BERITA BERJALAN: Hotman Paris - Kasus Dugaan Korupsi SPI UNUD

Sidang korupsi SPI Unud

Jakarta, Hukumku - Universitas Udayana (Unud) sedang diterpa kasus korupsi. Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) masih berjalan. Rektor Unud nonaktif, I Nyoman Gde Antara serta tiga staf kampus terseret dalam kasus ini.


Diketahui penyusunan tarif SPI Unud dibuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan SPI tersebut berubah nama menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Hal ini disampaikan oleh kesaksian Ni Luh Putu Wiagustini, Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Ekonomi Bisnis Unud.


Yanuar Siregar, pengacara terdakwa menyatakan bahwa kesaksian Wiagustini merupakan kebohongan. Menurutnya, kesaksiannya yang juga Tim Penyusun Tarif SPI sejak 2018 dianggap tidak jujur salah satunya karena dia tidak menyebut dengan jelas asal-usul dana pembangunan sarana dan prasarana.


Terbaru, ditemukan titik terang mengenai kasus ini. Auditor yang mengaudit dana SPI Unud dihadirkan dalam persidangan pada Selasa, 16 Januari 2024. Auditor tersebut bernama I Gede Auditta, CPA., Ak, CPI,. 


Dari pengakuannya terungkap bahwa audit dalam kasus korupsi SPI Unud tersebut adalah palsu. Hal ini karena dia memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan hasil dalam laporan audit. Selain itu, dari 7 tim audit, 6 dari mereka tidak memiliki izin. Penasehat hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa terdakwa disangkakan sebelum hasil audit keluar.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang Indonesia, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

Comments


bottom of page