• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Bisakah Hutang-Piutang Dibawa ke Ranah Pidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bisakah Hutang-Piutang Dibawa ke Ranah Pidana? Ini Penjelasan Hukumnya

By Donny Hartama Saragih, S.H. - Legal Content Writter
Terakhir Diperbarui Juli 25, 2025
4 Menit Baca
hutang piutang
Bagikan

Permasalahan hutang-piutang sering kali dianggap sebagai sengketa biasa di ranah perdata. Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah kasus hutang-piutang yang berujung pidana. Banyak pihak bertanya-tanya, apakah berhutang dapat dipidana? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami perbedaan antara ranah perdata dan pidana dalam kasus hutang-piutang.

Tim Penulis Hukumku akan memberikan pemahaman mengenai batasan mana yang menyebabkan sebuah Hutang-Piutang bisa dipidanakan.

Daftar Isi
Memahami Dasar Hukum Hutang-PiutangKapan Hutang-Piutang Menjadi Pidana?Contoh Kasus Nyata Hutang-Piutang Menjadi PidanaProsedur Membawa Hutang-Piutang ke Ranah PidanaRisiko Hukum dalam Membawa Hutang-Piutang ke Ranah Pidana

Memahami Dasar Hukum Hutang-Piutang

Hutang-piutang di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya pada Pasal 1754 sampai dengan 1769. Menurut KUHPerdata, hutang-piutang adalah hubungan hukum berdasarkan kesepakatan antara pihak kreditur (yang memberi pinjaman) dengan debitur (yang menerima pinjaman).

Sebagai akibatnya, penyelesaian sengketa hutang-piutang umumnya dilakukan melalui proses hukum perdata karena dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji.

Tidak semua sengketa hutang-piutang berakhir sebagai kasus perdata. Ada kondisi tertentu yang mengubah statusnya menjadi ranah pidana. Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut:

Baca Juga

alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
shadow director
Shadow Directors dalam Perseroan Terbatas: Apakah Bisa Dipidana?
jenis saksi dalam perkara pidana
9 Jenis Saksi dalam Perkara Pidana
  • Sengketa Perdata (Wanprestasi):
    • Tidak ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan.
    • Hanya berupa ingkar janji (misalnya terlambat membayar utang).
    • Prosesnya melalui gugatan perdata, ganti rugi, atau eksekusi jaminan.
  • Sengketa Pidana:
    • Ada unsur tindak pidana, seperti niat buruk sejak awal, penipuan, atau penggelapan.
    • Diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan.
    • Pelakunya bisa dikenai hukuman pidana berupa penjara.

Baca Juga: Apakah Utang Bisa Hangus Karena Lama Tidak Ditagih? Ini Jawabannya

Kapan Hutang-Piutang Menjadi Pidana?

Hutang-piutang bisa berubah menjadi kasus pidana apabila terpenuhi unsur-unsur berikut:

  1. Adanya Niat Jahat atau Tipu Muslihat
    Jika sejak awal transaksi terdapat kebohongan atau tipu daya oleh debitur untuk mendapatkan pinjaman, maka ini termasuk penipuan (Pasal 378 KUHP).
  2. Penggelapan Dana Pinjaman
    Debitur sengaja menyalahgunakan dana pinjaman untuk tujuan lain di luar kesepakatan dengan sengaja (Pasal 372 KUHP).
  3. Tidak Ada Itikad Baik
    Jika debitur sengaja tidak mau membayar hutang dan terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi, maka ini bisa dianggap pidana.

Contoh Kasus Nyata Hutang-Piutang Menjadi Pidana

Contoh kasus yang sering terjadi:

  • Seorang pengusaha meminjam dana dengan janji proyek bisnis fiktif yang ternyata tidak pernah ada. Setelah menerima dana, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, tidak sesuai perjanjian. Setelah terbukti ada penipuan, maka kasus ini bisa masuk ranah pidana dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus seperti ini berakibat pidana karena unsur-unsur pidana terbukti jelas sejak awal.

Prosedur Membawa Hutang-Piutang ke Ranah Pidana

Jika Anda merasa tertipu dalam kasus hutang-piutang, berikut langkah-langkah membawanya ke ranah pidana:

  • Melaporkan ke kepolisian dengan bukti kuat (perjanjian tertulis, bukti transfer, rekaman komunikasi).
  • Penyidik akan memeriksa unsur-unsur pidana dalam laporan Anda.
  • Bila terbukti, pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dituntut secara pidana.

Risiko Hukum dalam Membawa Hutang-Piutang ke Ranah Pidana

Membawa sengketa hutang ke pidana juga berisiko:

  • Bila tuduhan tidak terbukti, pelapor dapat digugat balik atas pencemaran nama baik atau laporan palsu.
  • Membawa sengketa hutang ke ranah pidana membutuhkan bukti kuat. Jika tidak, laporan Anda akan dihentikan, bahkan bisa berdampak negatif.

Kesimpulan

Hutang-piutang pada dasarnya adalah masalah perdata. Namun, jika ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan, kasus hutang-piutang tersebut dapat menjadi pidana. Oleh karena itu, penting memahami dengan jelas batasan dan ketentuan hukumnya.

Jika Anda merasa dirugikan dalam transaksi hutang-piutang dan mempertimbangkan langkah hukum, konsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum yang kompeten agar langkah yang diambil tepat, aman, dan tidak menimbulkan risiko hukum.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku.
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:Hukum PerdataHukum Pidana
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByDonny Hartama Saragih, S.H.
Legal Content Writter
Follow:
Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan minat yang kuat pada bidang hukum korporasi, kontrak komersial, dan riset hukum. Memiliki pengalaman dalam mengelola data regulasi untuk platform teknologi hukum serta menyusun legal brief untuk advokasi kebijakan publik dan lingkungan.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
alat bukti
Alat Bukti dalam Perkara Perdata: Jenis, Kekuatan, dan Strategi Penggunaan
Desember 19, 2025
asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Desember 18, 2025
Hukumku dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Tandatangani MoU untuk Modernisasi Dunia Hukum dan Teknologi bagi Emiten Indonesia
Desember 17, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
General

Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga

5 Menit Baca
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
General

Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca
asas hukum pidana
General

Ini 9 Macam Asas Hukum Acara Pidana

8 Menit Baca
charter party
General

Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?