top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Bisakah Suami yang Melakukan Nikah Siri dilaporkan Istri sah?


Temukan informasi lengkap mengenai nikah siri, termasuk kemungkinan tuntutan hukum dan prosedur untuk melaporkan suami yang melakukan nikah siri.

Anda mungkin seringkali mendengar seseorang yang melakukan nikah siri dan merahasiakan pernikahan tersebut. Walau demikian, terkadang pernikahan tersebut terbongkar dan diketahui oleh publik. Dalam kasus tersebut bisa saja ada yang dirugikan, contohnya adalah istri sah yang tidak mengetahui jikalau suaminya menikah siri. Lalu, apakah nikah siri bisa dilaporkan?


Untuk detailnya, simak lebih lanjut dalam artikel berikut ini


Sekilas Tentang Nikah Siri


Nikah siri adalah nikah yang hukumnya sah secara agama namun tidak sah dan tidak tercatat dalam hukum negara. Selain itu, nikah siri juga bisa berarti nikah yang dilakukan tanpa kehadiran dari wali mempelai wanita. Inti dari nikah siri adalah nikah yang ingin dirahasiakan karena suatu alasan atau menghindari adanya stigma buruk dari masyarakat.


Karena nikah siri tidak dicatatkan dan tidak memperoleh akta perkawinan, maka ketiadaan bukti akta perkawinan ini lah yang menyebabkan anak maupun istri dari nikah siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan negara.


Apakah Nikah Siri Bisa Dituntut Secara Hukum?


Nikah siri bisa diancam secara hukum apabila mempelai wanita atau mempelai pria sudah mempunyai pasangan perkawinan yang sah. Dalam arti lain, perbuatan nikah siri mereka sudah termasuk ke dalam poligami, gendak, atau overspel. Namun untuk menjadi sebuah hukum pidana, yang bisa melaporkan hanyalah suami sah atau istri sah dari mempelai perkawinan.


Hal tersebut merujuk kepada hukum yaitu suatu pasangan nikah siri dapat diasumsikan kepada pasal zina apabila tidak mendapatkan persetujuan dari pasangan yang sah. Hal ini diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang pria yang telah kawin, yang melakukan gendak atau zinah (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.


Pasal lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar hukum pelaporan perilaku nikah siri adalah pasal Pasal 280 KUHP, yang menyatakan barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.



Pasal 279 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk laporan kasus pidana nikah siri. Pasal 279 Ayat (1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Pasal 279 KUHP juga  ditegaskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur bahwa apabila seorang suami menikahi perempuan lain tanpa izin dari istrinya, maka Pasal 279 KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukumnya.


Cara Melaporkan Suami yang Melakukan Nikah Siri


Di Indonesia, untuk melaporkan suami yang melakukan nikah siri, Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:


1. Konsultasikan dengan Pengacara


Pertama-tama, Anda bisa berkonsultasi dengan seorang pengacara yang berpengalaman dalam hukum keluarga di Indonesia. Mereka dapat memberikan panduan yang sesuai dengan hukum Indonesia dan membantu Anda memahami prosedur yang tepat untuk kasus Anda.


Bagi anda yang ingin berkonsultasi dengan pengacara profesional secara online, Anda dapat berkonsultasi lewat aplikasi hukumku. Download Hukumku di sini.


2. Kantor Urusan Agama


Nikah siri di Indonesia umumnya diatur oleh hukum Islam dan diakui di beberapa daerah tertentu. Jika suami Anda melakukan nikah siri di kantor urusan agama (KUA), Anda dapat melaporkan hal ini ke KUA setempat. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut tentang prosedur melaporkan nikah siri di KUA dari situs web atau langsung ke kantor KUA terdekat.


3. Kantor Catatan Sipil


Jika nikah siri tidak dilaporkan atau diakui secara resmi di KUA, Anda dapat menghubungi kantor catatan sipil setempat untuk menanyakan langkah-langkah yang dapat diambil terkait status pernikahan.


4. Pengaduan ke Kepolisian


Jika terdapat bukti bahwa suami Anda melakukan penipuan atau melanggar hukum terkait nikah siri, Anda dapat mengajukan pengaduan ke kepolisian. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


5. Bukti-bukti


Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup kuat bahwa suami Anda melakukan nikah siri, seperti saksi, atau rekaman yang relevan. Bukti ini akan mendukung proses hukum Anda.


6. Perhatikan Hak dan Kewajiban


Dalam banyak kasus, status pernikahan siri dapat mempengaruhi hak dan kewajiban Anda, termasuk hak atas warisan atau hak asuh anak. Mengetahui posisi hukum Anda penting untuk mengambil langkah yang tepat.


7. Lindungi Diri


Selama proses hukum, prioritaskan keamanan dan kesejahteraan Anda sendiri. Jika perlu, cari dukungan dari keluarga, teman, atau lembaga bantuan untuk mendapatkan nasihat tambahan.


Penting untuk diingat bahwa setiap langkah yang Anda ambil harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam banyak kasus, mengurus masalah pernikahan siri dapat melibatkan proses yang kompleks dan memerlukan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi dengan baik.




Comments


bottom of page