• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
7 Menit Baca
Bullying dan Konsekuensi Hukumnya: Apa yang Harus Anda Ketahui
Bagikan

Bayangkan Anda berjalan di koridor sekolah atau melewati ruang kantor, hanya untuk merasa cemas dan terasing karena perlakuan buruk dari orang-orang di sekitar Anda. Tindakan-tindakan yang mungkin tampak sepele, seperti ejekan, ancaman, atau pengucilan, ternyata memiliki dampak yang luar biasa pada kesehatan mental dan fisik seseorang. Inilah yang disebut dengan bullying—tindakan yang dapat merusak hidup seseorang, bahkan tanpa menyentuh tubuh mereka.

Bullying tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga merambah ke dunia maya, menyebarkan efek destruktifnya dengan lebih cepat dan lebih luas. Tidak hanya berdampak buruk pada mental dan emosional korban, bullying juga menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Daftar Isi
Bullying Menurut Hukum di IndonesiaSanksi bagi Pelaku BullyingJenis-Jenis BullyingKonsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Bullying Menurut Hukum di Indonesia

Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan dengan niat untuk menyakiti atau menindas orang lain, baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Tindakan ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penghinaan, ancaman, atau kekerasan fisik. Bullying biasanya dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap korban, baik itu di sekolah, tempat kerja, atau bahkan di dunia maya.

Di Indonesia, meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur bullying secara langsung, beberapa peraturan hukum dapat dijadikan dasar untuk menuntut pelaku bullying. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten yang merugikan atau menghina orang lain melalui media sosial atau internet. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tindak pidana kekerasan, pencemaran nama baik, dan ancaman yang bisa dikenakan kepada pelaku bullying.

Hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada korban bullying. Korban memiliki hak untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Hukum juga berfungsi untuk memberikan efek jera agar tindakan bullying tidak terjadi lagi di masa depan, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya.

Sanksi bagi Pelaku Bullying

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku bullying tergantung pada bentuk dan beratnya tindakan yang dilakukan. Untuk tindakan kekerasan fisik yang terjadi dalam konteks bullying, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan ringan dan berat. Jika bullying mengarah pada penganiayaan yang menyebabkan luka serius atau kematian, maka pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan bersama-sama.

Baca Juga

Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Aset Pihak Ketiga Disita Negara dalam Kasus Korupsi, Begini Langkah Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya
Membuka HP Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Dasar Hukumnya

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan bullying dalam bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik, sanksi hukum dapat dikenakan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana berupa penjara atau denda, tergantung pada tingkat keparahan perbuatannya. Sementara itu, jika bullying dilakukan melalui media sosial atau internet, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 UU ITE, yang mengatur tentang larangan penyebaran konten yang merugikan orang lain.

Tidak hanya pelaku bullying yang bisa dikenakan sanksi hukum, tetapi juga pihak yang bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang mendukung terjadinya bullying. Misalnya, pihak sekolah atau perusahaan yang gagal melindungi korban atau mengatasi tindakan bullying di lingkungan mereka bisa dikenakan sanksi administratif.

Jenis-Jenis Bullying

Bullying tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa jenis bullying yang sering terjadi:

1. Bullying Fisik

Bentuk bullying yang paling mudah dikenali adalah bullying fisik. Tindakan seperti memukul, menendang, mendorong, atau tindakan kekerasan lainnya merupakan bentuk bullying fisik. Bullying fisik dapat menyebabkan luka fisik pada korban dan meninggalkan dampak jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis.

2. Bullying Verbal

Bullying verbal melibatkan kata-kata yang menyakitkan, seperti menghina, mencela, atau mengancam. Meskipun tidak menimbulkan luka fisik, bullying verbal dapat menyebabkan dampak emosional yang mendalam pada korban. Sebagai contoh, memanggil seseorang dengan julukan yang merendahkan atau mengkritik secara terus-menerus adalah bentuk bullying verbal.

3. Bullying Sosial

Bentuk bullying ini melibatkan pengucilan atau isolasi sosial terhadap seseorang. Bullying sosial bisa berupa persekongkolan untuk menghindari korban, menyebarkan rumor buruk, atau merusak reputasi korban di lingkungan sosial. Tindakan ini dapat menghancurkan hubungan sosial korban dan mempengaruhi harga diri mereka.

4. Cyberbullying

Dengan berkembangnya teknologi, bullying kini tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Cyberbullying melibatkan penggunaan media sosial atau platform online untuk mengintimidasi, menghina, atau mengancam seseorang. Pelaku cyberbullying dapat menyebarkan pesan atau gambar yang merendahkan korban di internet, yang dapat menyebar dengan sangat cepat dan sulit untuk dihapus.

Baca Juga: Memahami Jenis Tindakan Cyber Crime dan Risiko Hukumnya

5. Bullying Emosional atau Psikologis

Jenis bullying ini melibatkan pengendalian emosi korban dengan cara manipulatif. Pelaku dapat menggunakan taktik untuk merendahkan harga diri korban, membuatnya merasa cemas atau tidak berdaya, atau bahkan memanipulasi perasaan korban agar merasa bersalah tanpa alasan yang jelas.

Masing-masing jenis bullying memiliki dampak psikologis yang besar bagi korban, dan sering kali meninggalkan bekas yang lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda bullying dan segera mengambil tindakan untuk mencegahnya.

Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku

Masalah bullying bukanlah hal yang dapat dianggap remeh, baik dari sisi sosial maupun hukum. Korban bullying sering kali merasa terisolasi dan bingung tentang langkah apa yang harus diambil untuk melindungi diri mereka. Di sinilah peran layanan hukum menjadi sangat penting. Dengan bantuan pengacara yang berpengalaman, korban bullying dapat memahami hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Jika Anda atau orang yang Anda kenal menjadi korban bullying, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum, salah satunya melalui Hukumku. Konsultasikan masalah Anda dengan layanan Hukumku yang dapat memberikan saran dan dukungan dalam menangani masalah ini. Tidak ada yang pantas menjadi korban bullying, dan hukum hadir untuk melindungi setiap individu dari perilaku yang merugikan ini.

TAGGED:Hukum PidanaUU ITE
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
Ekstradisi Adalah
Bagaimana Hukumnya Melakukan Ekstradisi di Indonesia?
Juli 9, 2025
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi
General

Mengupas Kasus Vadel Badjideh, Ini Jerat Hukum Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Dugaan Aborsi

4 Menit Baca
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

5 Menit Baca
Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya
General

Pasal Pencemaran Nama Baik: Dasar Hukum, Definisi, dan Contohnya

5 Menit Baca
Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya
General

Pemerasan Bisa Kena Pasal 368 KUHP, Ini Sanksi Hukumannya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?