• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 13, 2025
4 Menit Baca
Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Bagikan

Melindungi hasil karya dan temuan semakin penting di era digital dan inovasi seperti saat ini. Di Indonesia, hak cipta dan paten termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta.

Namun, masih banyak yang mengira jika kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang sama. Agar lebih memahami perbedaan hak cipta dan paten, Tim Penulis Hukumku akan membahas definisi, dasar hukum, dan contohnya.

Daftar Isi
Definisi Hak Cipta dan Paten Menurut Undang-UndangApa Itu Hak Cipta?Apa Itu Hak Paten?Konsultasikan HAKI bersama Mitra Hukumku

Definisi Hak Cipta dan Paten Menurut Undang-Undang

UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

UU Nomor 65 Tahun 2024

Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara pada inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melaksanakannya.

Apa Itu Hak Cipta?

Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan paling luas, karena mencakup berbagai jenis ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga karya digital seperti program komputer.

Baca Juga

upaya hukum pelanggaran hak cipta
Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh untuk Kasus Pelanggaran Hak Cipta
protokol madrid
Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional
Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha
Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha

Secara karakteristik, hak cipta memiliki sifat sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang berarti bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui jual-beli atau perjanjian lisensi. Bahkan, dalam praktik hukum, hak cipta juga dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia yang dapat dijadikan jaminan utang atau pinjaman.

Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya

Berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta melindungi objek dalam bentuk ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Selain itu, hak cipta terbagi menjadi dua jenis subjek yang berbeda, yaitu moral dan ekonomis. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Sementara ekonomis merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya.

Apa Itu Hak Paten?

Berbeda dengan hak cipta, paten juga merupakan bagian dari HAKI yang secara khusus diberikan kepada inventor (penemu) sebagai pengakuan atas teuan atau invovasi baru dalam bidang teknologi.

Dengan memiliki hak paten, penemu atau inventor memiliki hak eksklusif atas seagala hal seperti:

  • Memiliki hak penuh atas penemuannya
  • Memiliki hak atas produksi, menggunakan, mengolah, dan mendistribusikan
  • Berhak melarang pihak lain menggunakan temuannya tanpa izin.

Dari segi legal dan ekonomi, paten memiliki nilai tinggi, karena selain dapat memberikan hak monopoli di pasar, paten juga dapat menjadi jaminan fidusia untuk mendapatkan pinjaman atau pendanaan dari lembaga keuangan.

Perlindungan hukum atas paten memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun sejak tanggal pendaftaran. Selama masa tersebut, inventor atau pemilik paten memiliki kesempatan penuh untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan melindungi investasinya dalam pengembangan inovasi tersebut secara maksimal. Setelah masa berlaku paten berakhir, maka paten tersebut menjadi domain publik dan dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun.

Konsultasikan HAKI bersama Mitra Hukumku

Hukumku sebagai legal-tech memberikan layanan konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama mitra advokat profesional di bidangnya. Dapatkan saran dan solusi hanya dalam hitungan menit. Gunakan Hukumku sekarang!

TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!
General

Merek dan Produk Ditiru Kompetitor? Begini Langkah Hukumnya!

6 Menit Baca
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual: Mengapa Ini Penting bagi Bisnis Anda?
General

Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual: Mengapa Ini Penting bagi Bisnis Anda?

7 Menit Baca
Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya
General

Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia Serta Analisanya

14 Menit Baca
Memahami Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
General

Memahami Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

12 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?