
Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan. Dalam hal ini, debitur tetap memiliki hak atas benda yang dijadikan jaminan, namun hak kepemilikan secara hukum berpindah kepada kreditur sebagai bentuk jaminan atas utang atau kewajiban yang harus dipenuhi.
Tim Hukumku akan membahas pengertian jaminan fidusia, dasar hukum yang mengaturnya, fungsi utama, contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, serta proses pendaftarannya.
Dasar Hukum Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan jaminan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata juga menjadi dasar pelaksanaan perjanjian utang-piutang yang melibatkan jaminan fidusia.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Elektronik. Peraturan ini mengatur proses pendaftaran fidusia yang kini dilakukan secara elektronik untuk mempermudah administrasi.
Apa Fungsi Jaminan Fidusia?
Jaminan fidusia memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
Memberikan Kepastian Hukum. Kreditur mendapatkan hak yang diakui secara hukum atas objek jaminan, sehingga mengurangi risiko sengketa.
Mempermudah Akses Kredit. Debitur dapat tetap menggunakan benda yang dijadikan jaminan, seperti kendaraan atau inventaris, selama kewajiban utang dipenuhi.
Menjamin Kepentingan Kreditur. Fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditur jika terjadi wanprestasi dari debitur, seperti melalui eksekusi objek jaminan.
Bagaimana Proses Pendaftaran Fidusia?
Proses pendaftaran fidusia di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
Pembuatan Akta Fidusia
Akta dibuat di hadapan notaris yang berwenang, yang mencantumkan identitas para pihak, uraian objek jaminan, nilai penjaminan, dan kewajiban yang dijamin.
Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta selesai, jaminan fidusia didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kreditur akan menerima sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti resmi pendaftaran.
Penyerahan Sertifikat Fidusia
Setelah pendaftaran selesai, sertifikat fidusia diserahkan kepada kreditur sebagai perlindungan hukum atas haknya terhadap objek jaminan.
Untuk membantu Anda dalam proses pembuatan dan pendaftaran jaminan fidusia, Hukumku.id menyediakan layanan konsultasi hukum yang cepat, profesional, dan terpercaya. Kami memastikan semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat mengelola transaksi dengan aman dan efisien.
Studi Kasus: Contoh Penerapan Fidusia
Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Kasus nyata yang sering ditemui dalam penggunaan jaminan fidusia adalah pembiayaan kendaraan bermotor. Misalnya, dalam kasus pembelian kendaraan melalui pembiayaan kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau leasing.
Dalam kasus ini, debitur membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, dan sebagai jaminan, debitur menyerahkan BPKB kendaraan kepada lembaga pembiayaan tersebut. Meskipun BPKB berada di tangan kreditur, debitur tetap diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan tersebut selama masa pembayaran angsuran.
Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, pihak lembaga pembiayaan berhak untuk mengeksekusi kendaraan tersebut untuk mengganti kerugian yang timbul dari piutang yang tidak terbayar. Keuntungan bagi debitur adalah masih dapat menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan sehari-hari, namun kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat atas utang yang diberikan.
Jaminan Inventaris Perusahaan
Penggunaan fidusia dalam jaminan inventaris perusahaan juga banyak ditemui, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan dana tambahan. Sebagai contoh, Kasus PT. XYZ yang mengajukan pembiayaan kepada salah satu bank milik negara dengan menggunakan peralatan kantor dan mesin produksi sebagai jaminan fidusia.
Dalam hal ini, PT. XYZ mengajukan pinjaman dengan menyerahkan aset berupa peralatan kantor dan mesin produksi sebagai objek jaminan fidusia. Perusahaan tetap bisa menggunakan peralatan dan mesin tersebut untuk operasional bisnis, namun hak kepemilikan secara hukum berpindah kepada bank sebagai kreditur. Jika perusahaan gagal membayar kewajiban utangnya, bank dapat mengeksekusi peralatan dan mesin tersebut untuk memenuhi utang yang belum terbayar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi dengan peralatan yang ada, sementara bank tetap mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dijaminkan.