• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Jaminan Fidusia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Jaminan Fidusia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 10, 2025
5 Menit Baca
Jaminan Fidusia: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukum
Bagikan

Jaminan fidusia adalah salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan. Dalam hal ini, debitur tetap memiliki hak atas benda yang dijadikan jaminan, namun hak kepemilikan secara hukum berpindah kepada kreditur sebagai bentuk jaminan atas utang atau kewajiban yang harus dipenuhi.

Tim Hukumku akan membahas pengertian jaminan fidusia, dasar hukum yang mengaturnya, fungsi utama, contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, serta proses pendaftarannya.

Daftar Isi
Dasar Hukum Jaminan FidusiaApa Fungsi Jaminan Fidusia?Bagaimana Proses Pendaftaran Fidusia?Studi Kasus: Contoh Penerapan Fidusia

Dasar Hukum Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan jaminan fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda berdasarkan kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). KUHPerdata juga menjadi dasar pelaksanaan perjanjian utang-piutang yang melibatkan jaminan fidusia.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Elektronik. Peraturan ini mengatur proses pendaftaran fidusia yang kini dilakukan secara elektronik untuk mempermudah administrasi.

Apa Fungsi Jaminan Fidusia?

Jaminan fidusia memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  1. Memberikan Kepastian Hukum. Kreditur mendapatkan hak yang diakui secara hukum atas objek jaminan, sehingga mengurangi risiko sengketa.
  2. Mempermudah Akses Kredit. Debitur dapat tetap menggunakan benda yang dijadikan jaminan, seperti kendaraan atau inventaris, selama kewajiban utang dipenuhi.
  3. Menjamin Kepentingan Kreditur. Fidusia memberikan perlindungan hukum kepada kreditur jika terjadi wanprestasi dari debitur, seperti melalui eksekusi objek jaminan.

Bagaimana Proses Pendaftaran Fidusia?

Proses pendaftaran fidusia di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

Pembuatan Akta Fidusia

Akta dibuat di hadapan notaris yang berwenang, yang mencantumkan identitas para pihak, uraian objek jaminan, nilai penjaminan, dan kewajiban yang dijamin.

Baca Juga

pengajuan bukti elektronik dalam perkara perdata
Strategi Pengajuan Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata dan Niaga
pembuktian terbalik dalam hukum perdata
Ini Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perdata
charter party
Klausul Force Majeure dalam Charter Party Sewa Kapal: Perlindungan atau Celah Hukum?

Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta selesai, jaminan fidusia didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Kreditur akan menerima sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti resmi pendaftaran.

Penyerahan Sertifikat Fidusia

Setelah pendaftaran selesai, sertifikat fidusia diserahkan kepada kreditur sebagai perlindungan hukum atas haknya terhadap objek jaminan.

Untuk membantu Anda dalam proses pembuatan dan pendaftaran jaminan fidusia, Hukumku.id menyediakan layanan konsultasi hukum yang cepat, profesional, dan terpercaya. Kami memastikan semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Anda dapat mengelola transaksi dengan aman dan efisien.

Konsultasi dengan Tim Hukumku

Studi Kasus: Contoh Penerapan Fidusia

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Kasus nyata yang sering ditemui dalam penggunaan jaminan fidusia adalah pembiayaan kendaraan bermotor. Misalnya, dalam kasus pembelian kendaraan melalui pembiayaan kredit dari lembaga keuangan seperti bank atau leasing.

Dalam kasus ini, debitur membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, dan sebagai jaminan, debitur menyerahkan BPKB kendaraan kepada lembaga pembiayaan tersebut. Meskipun BPKB berada di tangan kreditur, debitur tetap diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan tersebut selama masa pembayaran angsuran. 

Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, pihak lembaga pembiayaan berhak untuk mengeksekusi kendaraan tersebut untuk mengganti kerugian yang timbul dari piutang yang tidak terbayar. Keuntungan bagi debitur adalah masih dapat menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan sehari-hari, namun kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat atas utang yang diberikan.

Jaminan Inventaris Perusahaan

Penggunaan fidusia dalam jaminan inventaris perusahaan juga banyak ditemui, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan dana tambahan. Sebagai contoh, Kasus PT. XYZ yang mengajukan pembiayaan kepada salah satu bank milik negara dengan menggunakan peralatan kantor dan mesin produksi sebagai jaminan fidusia.

Dalam hal ini, PT. XYZ mengajukan pinjaman dengan menyerahkan aset berupa peralatan kantor dan mesin produksi sebagai objek jaminan fidusia. Perusahaan tetap bisa menggunakan peralatan dan mesin tersebut untuk operasional bisnis, namun hak kepemilikan secara hukum berpindah kepada bank sebagai kreditur. Jika perusahaan gagal membayar kewajiban utangnya, bank dapat mengeksekusi peralatan dan mesin tersebut untuk memenuhi utang yang belum terbayar. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk terus beroperasi dengan peralatan yang ada, sementara bank tetap mendapatkan perlindungan hukum atas aset yang dijaminkan.

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
jenis teori keadilan dan penerapannya
Memahami Jenis-jenis Teori Keadilan dan Penerapannya
Desember 4, 2025
pilihan karir jurusan hukum
Jurusan Hukum Bisa Jadi Apa? 15 Pilihan Karier untuk Lulusan Hukum
Desember 2, 2025
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan
Desember 2, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

force majeure
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

5 Menit Baca
peran pengadilan dalam penegakan hukum perdata
General

Peran Pengadilan dalam Penegakan Hukum Perdata di Indonesia

4 Menit Baca
Asas-Hukum-yang-Mendasari-Amar-Putusan-Perdata
General

Asas-Asas Hukum yang Mendasari Amar Putusan Perdata

3 Menit Baca
jaminan hipotik dalam hukum perdata dan perbedannya dengan jaminan fidusia
General

Memahami Jaminan Hipotik dalam Hukum Perdata

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?