• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?

By
Afiyah Salma Hermaya S.H.
Terakhir Diperbarui Oktober 15, 2025
5 Menit Baca
force majeure
Bagikan

Banyak perusahaan menganggap force majeure sebagai solusi instan ketika kewajiban kontrak tidak dapat dipenuhi. Padahal, penerapannya tidak sesederhana menyebut adanya “keadaan kahar”, Pengadilan menuntut bukti, hubungan sebab-akibat, dan itikad baik dari pihak yang mengklaim.

Artikel ini akan membahas sejauh mana force majeure dapat digunakan secara sah dalam hubungan bisnis.

Daftar Isi
  • Unsur-Unsur Force Majeure
  • Sejauh Mana Force Majeure Dapat Diterapkan
  • Strategi Korporasi dalam Mengatur Klausul Force Majeure
  • Kesimpulan

Unsur-Unsur Force Majeure

Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), force majeure terjadi ketika suatu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya karena peristiwa di luar kehendaknya yang tidak dapat diprediksi, dihindari, maupun dipertanggungjawabkan kepadanya. Menurut Munir Fuady dalam Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (2003), terdapat empat unsur utama force majeure: 

  • Peristiwa di luar kekuasaan para pihak;
  • Peristiwa tidak dapat diduga sebelumnya;
  • Peristiwa tidak dapat dihindari;
  • Tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian.

Sejauh Mana Force Majeure Dapat Diterapkan

Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata, pihak yang tidak dapat memenuhi prestasinya karena keadaan kahar hanya akan dibebaskan dari kewajiban ganti rugi apabila dapat membuktikan bahwa kegagalan tersebut benar-benar disebabkan oleh peristiwa di luar kendalinya dan bukan karena kelalaian.

Penerapan force majeure juga harus memperhatikan prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Artinya, pihak yang mengklaim force majeure wajib menunjukkan bahwa ia telah berusaha untuk melaksanakan kewajibannya dan bukan menggunakan keadaan tersebut sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab.

Menurut Subekti dalam Hukum Perjanjian (1984), force majeure hanya dapat diterapkan ketika peristiwa tersebut menjadikan pelaksanaan kewajiban kontraktual mustahil, bukan sekadar sulit atau merugikan secara ekonomi.

Baca Juga

Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Memahami Penawaran dan Penerimaan dalam Syarat Sah Perjanjian
Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan
Apa Hukumnya Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan di Jalan?
Gagal bayar karena cashflow
Gagal Bayar karena Cashflow, Alasan Sah atau Wanprestasi?

Misalnya, bencana alam yang menghancurkan fasilitas produksi dapat menjadi dasar keadaan kahar atau force majeure, sedangkan kenaikan harga bahan baku atau keterlambatan pengiriman karena faktor internal tidak termasuk di dalamnya.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 3655 K/Pdt/1985 menegaskan bahwa pembuktian adanya force majeure harus dilakukan secara objektif dan disertai bukti konkret. Artinya, pihak yang mengklaim force majeure wajib menunjukkan hubungan sebab-akibat antara peristiwa tersebut dan kegagalan pelaksanaan kewajiban kontrak.

Strategi Korporasi dalam Mengatur Klausul Force Majeure

Rumuskan Klausul dengan Spesifik dan Tidak Umum

Menurut Munir Fuady dalam Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (2003), klausul force majeure sebaiknya tidak hanya mencantumkan istilah “keadaan kahar” tanpa penjelasan. Daftar peristiwa harus dijabarkan secara konkret misalnya bencana alam, kebakaran, perang, kerusuhan, pemogokan massal, kebijakan pemerintah, gangguan transportasi, atau pandemi. Dengan perincian seperti ini, potensi multitafsir dapat diminimalisir.

Cantumkan Mekanisme Pemberitahuan dan Batas Waktu

Berdasarkan praktik kontrak internasional seperti UNIDROIT Principles (2016) dan CISG Article 79, pihak yang terdampak force majeure wajib memberikan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu tertentu (biasanya 7–14 hari sejak peristiwa terjadi). Pemberitahuan ini menjadi bukti itikad baik dan dasar penilaian apakah pihak tersebut benar-benar tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Tentukan Akibat Hukum secara Jelas

Klausul force majeure sebaiknya menjelaskan akibat hukum dari keadaan tersebut. Misalnya, apakah akan menunda kewajiban, membebaskan sebagian tanggung jawab, atau memberi hak bagi salah satu pihak untuk mengakhiri kontrak jika keadaan kahar berlangsung lama. Ketentuan ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah perbedaan tafsir saat terjadi sengketa.

Atur Kewajiban Mitigasi dan Itikad Baik

Prinsip itikad baik (good faith) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata harus tetap menjadi dasar dalam pelaksanaan kontrak. Artinya, meskipun terjadi force majeure, pihak yang terdampak tetap wajib berupaya meminimalkan kerugian pihak lain misalnya dengan mencari alternatif pelaksanaan kewajiban atau solusi sementara. Klausul mitigasi ini mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab perusahaan.

Selaraskan dengan Hukum Nasional dan Standar Internasional

Setiap perusahaan perlu memastikan bahwa klausul force majeure yang digunakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia (Pasal 1244–1245 KUH Perdata) serta praktik terbaik internasional seperti UNIDROIT Principles atau CISG. Hal ini penting terutama untuk kontrak lintas negara agar tidak terjadi pertentangan yurisdiksi atau perbedaan interpretasi hukum.

Libatkan Tim Legal dan Lakukan Review Berkala

Dalam praktik korporasi, penyusunan klausul force majeure tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh tim bisnis. Perlu keterlibatan divisi legal atau konsultan hukum eksternal untuk memastikan klausul tersebut proporsional dan efektif.

Selain itu, perusahaan juga sebaiknya melakukan review secara berkala terhadap kontrak yang sedang berjalan terutama jika terjadi perubahan kondisi global, kebijakan pemerintah, atau risiko baru dalam bisnis.

Baca Juga: Ingin Buat Kontrak? Ini Klausul Penting yang Wajib Diketahui


Kesimpulan

Setiap kontrak bisnis membutuhkan perlindungan hukum yang jelas termasuk dalam menghadapi force majeure. Jangan biarkan ketidakpastian hukum mengancam stabilitas perusahaan Anda. Diskusikan kontrak dan risiko hukumnya langsung dengan mitra advokat profesional melalui Hukumku, layanan konsultasi hukum online yang cepat, aman, dan terpercaya.

TAGGED:Hukum Perdata
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByAfiyah Salma Hermaya S.H.
Follow:
Lulusan Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan ketertarikan mendalam pada hukum bisnis dan hukum korporasi.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
hak penghapusan data pengguna dalam uu pdp
Hak Penghapusan Data Pengguna (Right to Erasure) dalam UU PDP
Mei 6, 2026
Sanksi Administratif bagi Faskes yang Tidak Menerapkan Rekam Medis Elektronik
Mei 6, 2026
mekanisme persetujuan consent pengguna yang sah menurut uu pdp
Mekanisme Persetujuan (Consent) Pengguna yang Sah menurut UU PDP
Mei 4, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pengacara untuk penagihan utang
General

Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?

6 Menit Baca
piutang perusahaan
General

Langkah Preventif agar Piutang Perusahaan Tidak Berujung Sengketa

4 Menit Baca
Somasi dalam penagihan utang
General

Somasi dalam Penagihan Utang: Kapan Diperlukan?

4 Menit Baca
Penagihan utang antar perusahaan
General

Prosedur Penagihan Utang Antar Perusahaan Menurut Hukum Indonesia

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?