Dalam hukum kontrak di Indonesia bila merujuk pada Pasal 1313 KUH Perdata yang mengatakan “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Ketentuan dalam suatu kontrak yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai hukum khusus yang mengikat para pihak yang membuatnya (lex specialis derogate legi generalis), hal itu disebut juga dengan asas kebebasan berkontrak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata “Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Diatur pula dalam Pasal 1340 KUH Perdata bahwa “Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya”.
Namun dalam praktik, kontrak tidak selalu berjalan mulus seperti yang tertulis. Perbedaan penafsiran, klausul yang tidak seimbang, hingga risiko hukum sering kali muncul dan berdampak pada bisnis. Oleh karena itu, penting untuk memahami lebih dalam bagaimana hukum kontrak bekerja agar Anda dapat mengantisipasi dan melindungi kepentingan Anda secara tepat.
Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
Di dalam sebuah kontrak, suatu kesepakatan/perjanjian (agreement) harus memenuhi empat (4) syarat fundamental agar dapat dinyatakan sah, yaitu :
- Adanya/tercapai kesepakatan
- Para pihak yang bersepakat memiliki kapasitas hukum (kecakapan)
- Objek yang disepakati jelas (ada hal yang di perjanjikan)
- Kausa yang halal (tidak bertentangan dengan hukum)
Keempat syarat sah perjanjian dalam kontrak tersebut dibagi lagi dalam dua (2) bagian, syarat pada poin 1 dan 2 merupakan subjek (orang) dari perjanjian tersebut, bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan (voidable). Syarat pada poin 3 dan 4 merupakan objek perjanjian (syarat objektif/prestasi), apabila tidak terpenuhinya syarat tersebut maka perjanjian akan batal demi hukum (null and void) sehingga kontrak harus dianggap tidak pernah ada.
Perbandingan Sistem Hukum
Bila dibandingkan dengan sistem hukum common law, suatu kontrak harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
- Harus ada penawaran (offer);
- Terhadap penawaran (offer) harus ada penerimaan (acceptance);
- Pihak yang berkontrak harus mempunyai capacity;
- Harus ada consideration (prestasi timbal balik);
- Lawful Cause;
- Harus ada intention to create legal relation.
Common Law lebih meletakkan unsur-unsur dari terjadinya kesepakatan (agreement) tersebut (offer dan acceptance).
Fokus : ‘Offer’ dan ‘Acceptance’ Dalam Terbentuknya Penawaran
Hal tersebut tidak terlalu berbeda dengan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, kesepakatan merupakan momen pertemuan antara penawaran (offer) pihak yang mengajukan penawaran (offeror) dan penerimaan (acceptance) pihak yang menjadi tujuan penawaran (offeree), yang mana hal itu menjadi dasar dari timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak berkontrak.
Penawaran (offer) merupakan keinginan yang diajukan oleh orang yang menawarkan (offeror) kepada seorang yang menjadi tujuan penawarannya (offeree) untuk suatu penawaran tertentu, dalam hal ini orang yang menawarkan memiliki keinginan dan kesiapan untuk terikat secara hukum bila penawarannya diterima oleh pihak yang ditawari.
Penerimaan (acceptance) merupakan suatu jawaban (response) yang diberikan oleh pihak yang ditawari dalam bentuk “setuju”. Bila pihak yang ditawari (offeree) setuju menerima penawaran tersebut, maka tercapailah kesepakatan (agreement) sebagai salah satu dasar fundamental terbentuknya suatu kontrak.
Baca Juga: Sejauh Mana Penerapan Force Majeure dalam Kontrak?
Bagaimana Cara Menerima Penawaran dalam Kontrak?
Tata cara dalam merespons suatu penawaran (offer) dapat dilakukan dengan mengikuti tata cara penerimaan dalam penawaran (offer) yang secara tegas telah diatur dan ditentukan oleh pihak yang mengajukan penawaran (offeror) dalam proposal (surat) penawarannya.
Kejelasan terhadap hal-hal yang ditawarkan serta keinginan si penawar (offeror) dan kesadaran akan akibat hukum, maka akan terikat pada poin-poin yang ditawarkan apabila pihak lain menerimanya merupakan syarat yang harus dipenuhi agar kontrak berkekuatan hukum yang mengikat setelah disepakati.
Hal itu tentu juga sejalan dengan Pasal 1342 KUH Perdata, yaitu “Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran”, serta Pasal 1350 KUH Perdata “Betapa pun luas pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan, persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat persetujuan”.
Perlu dipahami, suatu penawaran (offer) mensyaratkan adanya keinginan atau intensi (intention) yang jelas dari penawar (offeror) untuk kemudian terikat dalam suatu kontrak atas penerimaan dari penawaran (offer) tersebut.
Hal ini di pertegas dalam Prinsip Internasional mengenai kontrak (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts) Pasal 2.2 The Priciple of International Commercial Contract: A proposal for concluding a contract constitutes amd offer if it is suficiently definite and indicates the intention of the offeror to be bound in the case of acceptance. (Suatu proposal untuk menutup kontrak merupakan penawaran jika proposal itu cukup jelas dan mengindikasikan niat penawar untuk terikat jika ada penerimaan.)
Pasal 2.3 The Priciple of International Commercial Contract:
- An offer becomes effective when it reaches the offeree. (Penawaran menjadi efektif ketika sampai pada offeree.)
- An offer, even if it is irrevocable, may be withdrawn if the withdrawal reaches the offeree before or at the same time as the offere. (Penawaran, bahkan yang tidak dapat ditarik kembali, dapat ditarik jika penarikan itu sampai pada offeree sebelum atau bersamaan dengan penawaran.)
Prinsip yang berlaku secara internasional ini memberi gambaran tegas, sepanjang penawaran (offer) belum diterima maka penawar dapat melakukan perubahan atau pembatalan. Namun, jika penawaran (offer) telah diterima oleh pihak yang ditawari tersebut dan menyatakan persetujuannya, maka penawaran tersebut tidak dapat begitu saja dibatalkan. Karena, pada saat penerimaan (acceptance) dilakukan oleh pihak yang ditawari (offeree) maka kontrak telah terjadi.
Penerimaan merupakan sikap persetujuan dari pihak yang ditawari (offeree) terhadap penawaran (offer) yang diajukan oleh si penawar (offeror). Pengertian dari persetujuan ini, bahwa pihak yang menerima tawaran tersebut secara keseluruhan tanpa ada perubahan. Tegasnya accepatance adalah penerimaan penawaran tanpa menciptakan penawaran baru.
Kriteria Penawaran Menurut Ahli Hukum
Henry R. Cheeseman, dalam bukunya The Legal, Ethical and International Environment. Prentice Hall, Third Edition. Hal. 170 memberikan tiga (3) ukuran penting agar suatu penawaran dapat dikategorikan sebagai penawaran yang akan menciptakan kontrak, yaitu :
- The offeror must objectively intend to be bound by the offer
- The terms of the offer must be definite or reasonably certain
- The offer must be communicated to the offeree.
Pengertian yang lebih tegas tentang penawaran (offer) dijelaskan oleh J. Beatson dalam bukunya Anson’s Law of Contract:
An offer is an intimation, by words or conduct, of a willingness to enter into a legally binding contract, and which in its terms expressly or impliedly indicates that it is to becoming bindig on the offeroras soon as it has been accepted by an act, forbearance, or return promise on the part of the person to whom it is addressed.
Penutup
Memahami 4 (empat) syarat sah nya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata khususnya pada proses tercapainya “sepakat” yang terbentuk dari offer dan acceptanceadalah hal sangat krusial. Kegagalan dalam memahami salah satu syarat ini, baik subjektif maupun objektif, dapat berakibat kontrak dapat dibatalkan bahkan batal demi hukum.