Sebuah Perusahaan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga dengan memuat perihal “Permohonan Pernyataan Pailit”. Setelah menerima surat tersebut, pemilik usaha panik, karena dalam bayangan pemilik usaha maupun manajemen, dalam hitungan mingguan aset Perusahaan akan disita, kurator akan mengambil alih Perusahaan dan kewenangan para direksi Perusahaan akan dicabut. Anggapan ini sangat wajar, tetapi keliru pada satu titik penting yaitu “permohonan pailit yang masuk ke pengadilan niaga tidak selalu berakhir dengan putusan pailit”.
Artikel ini membedah dari ketentuan undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UUK-PKPU) dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, sehingga dapat memberikan jawaban mengapa permohonan pailit bisa kandas dan strategi apa yang tersedia bagi termohon.
Syarat Pailit
Titik tolak setiap analisis putusan kepailitan bertolak dari Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal ini memuat syarat material pailit, yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga.
Syarat material itu harus dibaca bersama dengan Pasal 8 ayat (4) PKPU yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU telah dipenuhi. Dengan demikian, secara sederhana dapat disebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menentukan apa yang harus dibuktikan, sedangkan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU menentukan seberapa sederhana pembuktian itu harus dapat dilakukan.
Kata “Harus” dalam Pasal tersebut sering dipahami sebagai jaminan untuk mengabulkan permohonan pailit, padahal kuncinya terletak pada frase “Terbukti secara Sederhana”. Selama pembuktian itu tidak sederhana maka Majelis hakim pada Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara A-quo berkewajiban untuk tidak mengabulkan pembuktian sederhana.
Selain syarat material di atas, terdapat syarat formal yang harus dipenuhi, dalam hal ini berkaitan dengan siapa yang berwenang untuk mengajukan permohonan. Dalam UUK-PKPU secara eksplisit telah memberikan batasan yang ketat untuk debitur tertentu, yaitu:
- Apabila debitur adalah bank, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia sebagaimana rumusan dalam Pasal 2 ayat (3) UUK-PKPU\
- Apabila debitur adalah Perusahaan Efek, bursa Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang berhak untuk mengajukan permohonan hanya Otoritas Pasal Modal, diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU
- Jika debitur adalah perusahaan Asuransi, perusahaan reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, maka permohonan hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU.
Baca Juga: Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit
Enam Dasar Utama: Permohonan Pailit Bisa Ditolak
Berdasarkan UUK-PKPU dan pola putusan Pengadilan Niaga serta Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setidaknya ada enam dasar yang secara konsisten menyebabkan permohonan pailit ditolak, yaitu:
Adanya utang dibantah dan pembuktiannya menjadi tidak sederhana
Pola ini merupakan pola yang sering muncul dalam penolakan pailit. Dalam hal ini, apabila termohon membantah keberadaan atau jumlah utang secara substansial, seperti termohon mendalilkan tidak pernah ada hubungan kontraktual atau barang yang diterima cacat ataupun tagihan adalah klaim sepihak maka hakim harus menelaah apakah utang itu masih dapat dibuktikan secara sederhana.
Contohnya Putusan Kasasi No. 704 K/Pdt.Sus/2012 pada 21 November 2012, dalam perkara antara PT Prima Jaya Informatika melawan PT Telekomunikasi Seluler selaku termohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dengan pertimbangan hukum bahwa keberadaan utang dibantah oleh pihak termohon sehingga memerlukan pembuktian yang rumit dan tidak sederhana.
Tidak ada bukti jatuh tempo atau somasi
Unsur jatuh tempo dan dapat ditagih harus dibuktikan secara konkret dalam persidangan. Hal ini kemudian didukung dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung No. 120 PK/Pdt.Sus/2007 yang menyatakan bahwa tanpa adanya bukti somasi dan kejelasan tanggal jatuh tempo, maka belum terbukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana diprasyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Apabila pemohon pailit pada perkara aquo tidak dapat menunjukkan kapan percisnya kewajiban itu jatuh tempo atau tidak pernah menyampaikan teguran resmi maka salah satu unsur pailit gugur.
Syarat dua kreditur tidak terpenuhi
Pailit pada hakikatnya adalah mekanisme pembagian harta debitur secara adil di antara para kreditur, karena itu hukum mensyaratkan minimal dua kreditur. Apabila pada kenyataannya hanya ada satu kreditur, mekanisme yang tepat bukanlah pailit melainkan gugatan perdata untuk penagihan. Termohon dapat menyerang titik ini dengan membuktikan bahwa kreditur kedua yang diajukan pemohon dalam perkara aquo sebenarnya tidak sah.
Baca Juga: Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
Misalnya tagihan fiktif atau tagihan yang didasarkan pada pengalihan piutang (cessie) yang cacat prosedur. Contohnya dalam putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024, yang dalam proses persidangan menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak disertai pemberitahuan atau persetujuan debitur secara sah, sehingga keabsahannya menjadi objek perdebatan yang kompleks dan menggugurkan sifat sederhana pembuktian.
Permohonan tidak memiliki Legal Standing
Dalam praktik pengadilan Niaga, permohonan pailit yang tidak berwenang atau tidak memilik legal standing umum ditolak, bahkan tanpa perlu masuk ke pemriksaan pokok perkara.
Contohnya putusan No. 04/Pdt.sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh dua kreditor perseorangan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines, karna PT Merpati Nusantara Airlines yang merupakan BUMN hanya Menteri Keuangan yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit.
Permohonan terbentur prinsip Ultimum Remedium
Dalam hal ini, Mahkamah Agung menempatkan kepailitan sebagai upaya hukum terakhir, bukan sarana penagihan utang biasa. Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 23/Pdt.sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian putusan ini ditetapkan sebagai landmark decision dan dimuat dalam Garda Peradilan Mahkamah Agung Vol 1, Nomor 1.
Pada perkara antara Edwin Heryadi Selaku pemohon melawan PT Bhadra Samudra Inda selaku Termohon, syarat pailit sebenarnya telah terbukti secara sederhana, namun Mahkamah Agung tetap menolak permohonan.
Hal ini tentunya didasarkan pada pertimbangan hukum, bahwa nilai tagihan pemohon hanya sebesar tujuh puluh lima juta rupiah, di mana nilai tidak sebanding dengan dampak pailit yang dapat mematikan bisnis debitur. Penolakan ini juga berpijak pada Pasal 8 ayat (6) PKPU, yang memberi hakim ruang untuk menolak permohonan meskipun syarat formal kepailitan terpenuhi.
Debitur termasuk kategori yang dikecualikan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023
Dalam SEMA ini secara tegas menyatakan bahwa permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan rumusan susun pada prinsipnya tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Dasar Pertimbangannya adalah kompleksitas perkara pengembang yang melibatkan banyak konsumen dengan status kepemilikan unit yang beragam.
Strategi Pembelaan Termohon Pailit
Memetakan enam dasar penolakan di atas memungkinkan termohon menyusun strategi atau pembelaan yang lebih terarah, berikut langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh, secara berurutan:
- Uji legal standing pemohon sejak awal
- Bantah unsur utang dan jatuh tempo
- Persoalkan keabsahan kreditur kedua
- Siapkan bukti dokumenter yang kuat
- Ajukan PKPU sebagai alternatif
- Lakukan negosiasi dengan pemohon
Kesimpulan
Permohonan pailit bukanlah vonis yang tidak dapat dilawan, dalam hal ini UUK-PKPU khususnya Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU sekalipun memuat kata “harus” yang mengantungkan kewajiban hakim untuk mengabulkan permohonan pailit dengan pembuktian sederhana yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) PKPU, justru di titik itulah ruang pembelaan terbuka lebar.
Permohonan dapat ditolak karena utang dapat dibantah secara substansial, karena unsur jatuh tempo tidak terbukti, karena permohonan tidak berwenang, karena nilai utang tidak proporsional dengan dampak pailit ataupun karena debitur masuk dalam kategori yang dilindungi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, khususnya SEMA No. 3 Tahun 2023.
Bagi korporasi yang menghadapi permohonan pailit, pesan terpentinya ada dua; Pertama jangan panik dan jangan menyerah karena posisi termohon sering lebih kuat daripada posisi pemohon, dan kedua jangan mengabaikan panggilan sidang dan menunda untuk menyiapkan dokumen pendukung lainya untuk dapat membantah utang yang dipersoalkan.
Tim Hukumku siap mendampingi Anda mulai dari analisis kelayakan permohonan yang dihadapi, penyusunan eksepsi dan jawaban, perancangan strategi pembuktian, pengajuan PKPU hingga pendampingan ligitasi di Pengadilan Niaga. Hubungi Hukumku sekarang untuk mendapatkan saran hukum dari mitra advokat profesional.