• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Permohonan Pailit Tidak Selalu Dikabulkan, Ini Strategi Pembelaannya
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Permohonan Pailit Tidak Selalu Dikabulkan, Ini Strategi Pembelaannya

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui Juni 3, 2026
10 Menit Baca
strategi pembelaan permohonan pailit
Bagikan

Sebuah Perusahaan menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga dengan memuat perihal “Permohonan Pernyataan Pailit”. Setelah menerima surat tersebut, pemilik usaha panik, karena dalam bayangan pemilik usaha maupun manajemen, dalam hitungan mingguan aset Perusahaan akan disita, kurator akan mengambil alih Perusahaan dan kewenangan para direksi Perusahaan akan dicabut. Anggapan ini sangat wajar, tetapi keliru pada satu titik penting yaitu “permohonan pailit yang masuk ke pengadilan niaga tidak selalu berakhir dengan putusan pailit”. 

Artikel ini membedah dari ketentuan undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UUK-PKPU) dan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, sehingga dapat memberikan jawaban mengapa permohonan pailit bisa kandas dan strategi apa yang tersedia bagi termohon. 

Daftar Isi
  • Syarat Pailit
  • Enam Dasar Utama: Permohonan Pailit Bisa Ditolak
  • Strategi Pembelaan Termohon Pailit
  • Kesimpulan

Syarat Pailit

Titik tolak setiap analisis putusan kepailitan bertolak dari Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal ini memuat syarat material pailit, yaitu debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga.

Syarat material itu harus dibaca bersama dengan Pasal 8 ayat (4) PKPU yang menyatakan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU telah dipenuhi. Dengan demikian, secara sederhana dapat disebut bahwa Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU menentukan apa yang harus dibuktikan, sedangkan Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU menentukan seberapa sederhana pembuktian itu harus dapat dilakukan.

Kata “Harus” dalam Pasal tersebut sering dipahami sebagai jaminan untuk mengabulkan permohonan pailit, padahal kuncinya terletak pada frase “Terbukti secara Sederhana”. Selama pembuktian itu tidak sederhana maka Majelis hakim pada Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara A-quo berkewajiban untuk tidak mengabulkan pembuktian sederhana. 

Selain syarat material di atas, terdapat syarat formal yang harus dipenuhi, dalam hal ini berkaitan dengan siapa yang berwenang untuk mengajukan permohonan. Dalam UUK-PKPU secara eksplisit telah memberikan batasan yang ketat untuk debitur tertentu, yaitu:

Baca Juga

perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit
penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan niaga
Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
PP-28-2025
Apa yang Terjadi pada Aset Debitor Pailit yang Sudah Dijaminkan?
  1. Apabila debitur adalah bank, maka permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia sebagaimana rumusan dalam Pasal 2 ayat (3) UUK-PKPU\
  2. Apabila debitur adalah Perusahaan Efek, bursa Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang berhak untuk mengajukan permohonan hanya Otoritas Pasal Modal, diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UUK-PKPU
  3. Jika debitur adalah perusahaan Asuransi, perusahaan reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik, maka permohonan hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU. 

Baca Juga: Syarat-Syarat untuk Menyatakan Perusahaan Pailit

Enam Dasar Utama: Permohonan Pailit Bisa Ditolak

Berdasarkan UUK-PKPU dan pola putusan Pengadilan Niaga serta Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setidaknya ada enam dasar yang secara konsisten menyebabkan permohonan pailit ditolak, yaitu:

Adanya utang dibantah dan pembuktiannya menjadi tidak sederhana

Pola ini merupakan pola yang sering muncul dalam penolakan pailit. Dalam hal ini, apabila termohon membantah keberadaan atau jumlah utang secara substansial, seperti termohon mendalilkan tidak pernah ada hubungan kontraktual atau barang yang diterima cacat ataupun tagihan adalah klaim sepihak maka hakim harus menelaah apakah utang itu masih dapat dibuktikan secara sederhana.

Contohnya Putusan Kasasi No. 704 K/Pdt.Sus/2012 pada 21 November 2012, dalam perkara antara PT Prima Jaya Informatika melawan PT Telekomunikasi Seluler selaku termohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga dengan pertimbangan hukum bahwa keberadaan utang dibantah oleh pihak termohon sehingga memerlukan pembuktian yang rumit dan tidak sederhana. 

Tidak ada bukti jatuh tempo atau somasi

Unsur jatuh tempo dan dapat ditagih harus dibuktikan secara konkret dalam persidangan. Hal ini kemudian didukung dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung No. 120 PK/Pdt.Sus/2007 yang menyatakan bahwa tanpa adanya bukti somasi dan kejelasan tanggal jatuh tempo, maka belum terbukti adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana diprasyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Apabila pemohon pailit pada perkara aquo tidak dapat menunjukkan kapan percisnya kewajiban itu jatuh tempo atau tidak pernah menyampaikan teguran resmi maka salah satu unsur pailit gugur.

Syarat dua kreditur tidak terpenuhi

Pailit pada hakikatnya adalah mekanisme pembagian harta debitur secara adil di antara para kreditur, karena itu hukum mensyaratkan minimal dua kreditur. Apabila pada kenyataannya hanya ada satu kreditur, mekanisme yang tepat bukanlah pailit melainkan gugatan perdata untuk penagihan. Termohon dapat menyerang titik ini dengan membuktikan bahwa kreditur kedua yang diajukan pemohon dalam perkara aquo sebenarnya tidak sah.

Baca Juga: Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan

Misalnya tagihan fiktif atau tagihan yang didasarkan pada pengalihan piutang (cessie) yang cacat prosedur. Contohnya dalam putusan Mahkamah Agung No. 8 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024, yang dalam proses persidangan menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak disertai pemberitahuan atau persetujuan debitur secara sah, sehingga keabsahannya menjadi objek perdebatan yang kompleks dan menggugurkan sifat sederhana pembuktian. 

Permohonan tidak memiliki Legal Standing

Dalam praktik pengadilan Niaga, permohonan pailit yang tidak berwenang atau tidak memilik legal standing umum ditolak, bahkan tanpa perlu masuk ke pemriksaan pokok perkara.

Contohnya putusan No. 04/Pdt.sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang menolak permohonan pailit yang diajukan oleh dua kreditor perseorangan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines, karna PT Merpati Nusantara Airlines yang merupakan BUMN hanya Menteri Keuangan yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pailit. 

Permohonan terbentur prinsip Ultimum Remedium

Dalam hal ini, Mahkamah Agung menempatkan kepailitan sebagai upaya hukum terakhir, bukan sarana penagihan utang biasa. Hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 23/Pdt.sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian putusan ini ditetapkan sebagai landmark decision dan dimuat dalam Garda Peradilan Mahkamah Agung Vol 1, Nomor 1.

Pada perkara antara Edwin Heryadi Selaku pemohon melawan PT Bhadra Samudra Inda selaku Termohon, syarat pailit sebenarnya telah terbukti secara sederhana, namun Mahkamah Agung tetap menolak permohonan.

Hal ini tentunya didasarkan pada pertimbangan hukum, bahwa nilai tagihan pemohon hanya sebesar tujuh puluh lima juta rupiah, di mana nilai tidak sebanding dengan dampak pailit yang dapat mematikan bisnis debitur. Penolakan ini juga berpijak pada Pasal 8 ayat (6) PKPU, yang memberi hakim ruang untuk menolak permohonan meskipun syarat formal kepailitan terpenuhi.

Debitur termasuk kategori yang dikecualikan oleh SEMA No. 3 Tahun 2023

Dalam SEMA ini secara tegas menyatakan bahwa permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang apartemen dan rumusan susun pada prinsipnya tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Dasar Pertimbangannya adalah kompleksitas perkara pengembang yang melibatkan banyak konsumen dengan status kepemilikan unit yang beragam. 

Strategi Pembelaan Termohon Pailit

Memetakan enam dasar penolakan di atas memungkinkan termohon menyusun strategi atau pembelaan yang lebih terarah, berikut langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh, secara berurutan:

  • Uji legal standing pemohon sejak awal
  • Bantah unsur utang dan jatuh tempo
  • Persoalkan keabsahan kreditur kedua
  • Siapkan bukti dokumenter yang kuat
  • Ajukan PKPU sebagai alternatif
  • Lakukan negosiasi dengan pemohon

Kesimpulan

Permohonan pailit bukanlah vonis yang tidak dapat dilawan, dalam hal ini UUK-PKPU khususnya Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU sekalipun memuat kata “harus” yang mengantungkan kewajiban hakim untuk mengabulkan permohonan pailit dengan pembuktian sederhana yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) PKPU, justru di titik itulah ruang pembelaan terbuka lebar.

Permohonan dapat ditolak karena utang dapat dibantah secara substansial, karena unsur jatuh tempo tidak terbukti, karena permohonan tidak berwenang, karena nilai utang tidak proporsional dengan dampak pailit ataupun karena debitur masuk dalam kategori yang dilindungi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung, khususnya SEMA No. 3 Tahun 2023.

Bagi korporasi yang menghadapi permohonan pailit, pesan terpentinya ada dua; Pertama jangan panik dan jangan menyerah karena posisi termohon sering lebih kuat daripada posisi pemohon, dan kedua jangan mengabaikan panggilan sidang dan menunda untuk menyiapkan dokumen pendukung lainya untuk dapat membantah utang yang dipersoalkan. 

Tim Hukumku siap mendampingi Anda mulai dari analisis kelayakan permohonan yang dihadapi, penyusunan eksepsi dan jawaban, perancangan strategi pembuktian, pengajuan PKPU hingga pendampingan ligitasi di Pengadilan Niaga. Hubungi Hukumku sekarang untuk mendapatkan saran hukum dari mitra advokat profesional.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:KepailitanPKPU
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
strategi pembelaan permohonan pailit
Permohonan Pailit Tidak Selalu Dikabulkan, Ini Strategi Pembelaannya
Juni 3, 2026
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit
Juni 3, 2026
penyebab permohonan pailit ditolak pengadilan niaga
Studi Kasus: Penyebab Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan
Juni 3, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

rapat kreditur dalam kepailitan
General

Mengapa Rapat Kreditur Sangat Penting dalam Kepailitan?

8 Menit Baca
hakim pengawas
General

Peran Hakim Pengawas dan Tim Pengurus dalam PKPU

10 Menit Baca
exit strategy untuk perusahaan distress
General

Exit strategy untuk Perusahaan Distress Sebelum Masuk PKPU atau Pailit

11 Menit Baca
insolvency test indonesia dan amerika sertikat dalam perkara kepailitan
General

Perbedaan Insolvency Test Indonesia dan Amerika dalam Perkara Kepailitan

8 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?