Kreditur sering menggunakan cessie untuk memenuhi syarat dua kreditur dalam permohonan pailit. Melalui pengalihan sebagian piutang, satu kreditur dapat berubah menjadi dua kreditur sehingga memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, strategi ini juga menyimpan risiko hukum jika keabsahan cessie dipersoalkan di persidangan.
Hal tersebut terlihat dalam Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst ketika Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Pazia Retailindo yang diajukan oleh PT Dana Kaya dan Ambar Bawono sebagai dua kreditur. Putusan ini menunjukkan bahwa cessie dapat memperkuat permohonan pailit, tetapi juga dapat menjadi titik lemah yang menggugurkan permohonan apabila dokumennya bermasalah.
Apa Itu Cessie dalam Kepailitan?
Cessie adalah pengalihan piutang atas nama dari satu pihak (cedent) kepada pihak lain (cessionaris) melalui akta, baik otentik maupun di bawah tangan. Dasar hukumnya ada di Pasal 613 KUHPerdata yang mengatur bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan membuat akta dan baru mengikat debitur setelah pengalihan tersebut diberitahukan kepadanya atau disetujui secara tertulis olehnya.
Pengalihan hutang sering digunakan untuk menciptakan atau melengkapi syarat dua kreditur. Logikanya sederhana yakni jika hanya ada satu kreditur, permohonan pailit tidak bisa diajukan.
Dengan mengalihkan sebagian piutang kepada pihak lain, kreditur asal dan penerima cessie masing-masing menjadi kreditur mandiri yang bersama-sama memenuhi syarat pluralitas kreditur.
Dalam perkara PT Pazia Retailindo, PT Dana Kaya dan Ambar Bawono hadir sebagai dua kreditur yang kedudukannya tidak dipersoalkan, sehingga permohonan dikabulkan. Namun tidak semua perkara berjalan semulus itu.
Kapan Cessie Menguatkan Permohonan dan Kapan Justru Menggugurkannya?
Cessie yang Sah dan Tidak Terbantahkan
Cessie yang memenuhi seluruh syarat Pasal 613 KUHPerdata, yaitu dibuat melalui akta yang sah dan telah diberitahukan kepada debitur atau mendapat persetujuan tertulis darinya, berdiri sebagai bukti yang cukup untuk membuktikan keberadaan dua kreditur secara sederhana.
Hakim tidak perlu menelusuri lebih jauh apakah pengalihan itu sah atau tidak karena semua prosedur telah terpenuhi. Ini adalah skenario ideal yang membuat cara ini menjadi instrumen yang efektif dalam strategi kepailitan.
Cessie yang Dipersoalkan Keabsahannya
Masalah muncul ketika debitur mengajukan bantahan atas keabsahan cessie. Bantahan yang paling umum adalah bahwa pemberitahuan cessie kepada debitur tidak dilakukan dengan cara yang sah, bahwa akta cessie mengandung cacat formal, atau bahwa hubungan hukum yang mendasari piutang yang dialihkan masih dipersengketakan.
Ketika bantahan-bantahan tersebut hadir, hakim menghadapi pilihan: apakah keabsahan cessie itu sendiri masih bisa dinilai secara sederhana, atau apakah ia memerlukan penelusuran mendalam yang melampaui batas pembuktian sederhana?
Dalam berbagai putusan, hakim kerap menyimpulkan bahwa perselisihan atas keabsahan cessie membuat pemenuhan syarat dua kreditur tidak lagi terbukti secara sederhana, sehingga permohonan pailit harus ditolak. Ini adalah risiko terbesar yang dihadapi pemohon yang mengandalkan cessie untuk memenuhi syarat pluralitas kreditur.
Risiko Hukum yang Harus Diantisipasi dalam Setiap Cessie
Cacat Prosedur Pemberitahuan
Pasal 613 KUHPerdata mengharuskan pemberitahuan cessie kepada debitur atau persetujuan tertulis darinya agar pengalihan mengikat. Pemberitahuan yang dilakukan melalui cara yang tidak dapat dibuktikan secara formal, misalnya hanya melalui pesan singkat atau lisan tanpa dokumentasi yang memadai, memberi debitur celah untuk mengklaim bahwa cessie belum mengikat terhadap dirinya. Konsekuensinya ialah kreditur pemegang cessie belum sah sebagai kreditur dalam pengertian hukum kepailitan.
Cessie atas Piutang yang Masih Dipersengketakan
Mengalihkan piutang yang keberadaan atau jumlahnya masih diperdebatkan menciptakan risiko berlapis. Pertama, debitur dapat membantah piutang asal sehingga dasar cessie ikut goyah.
Kedua, bahkan jika piutang asal tidak dibantah, hakim dapat menilai bahwa penelusuran atas keabsahan seluruh rantai pengalihan melampaui batas pembuktian sederhana. Cessie yang paling aman untuk kepailitan adalah cessie atas piutang yang sudah tidak terbantahkan keberadaan dan jumlahnya.
Cessie yang Distrukturkan untuk Memenuhi Syarat Formal Semata
Cessie yang secara nyata hanya dibuat untuk menciptakan dua kreditur demi memenuhi syarat formal kepailitan, tanpa ada kepentingan komersial yang nyata di balik pengalihan itu, berpotensi dinilai sebagai penyelundupan hukum.
Debitur dapat menggunakan argumentasi ini untuk menggugat keabsahan cessie, dan jika hakim sependapat, seluruh bangunan permohonan pailit yang berdiri di atas cessie tersebut runtuh. Pengadilan Niaga dalam beberapa putusan sudah pernah mengakui bahwa cessie yang dilakukan semata untuk memenuhi syarat dua kreditur bisa dipersoalkan keabsahannya.
Baca Juga: Pembuktian Sederhana dalam Perkara Pailit
Bagaimana Kreditur Memitigasi Risiko Ini?
Bagi kreditur yang menggunakan cessie dalam strategi kepailitan, ada beberapa langkah mitigasi yang tidak bisa diabaikan:
- Pastikan akta cessie dibuat secara notariil atau setidaknya di bawah tangan dengan format yang tidak memberikan celah keabsahan formal
- Lakukan pemberitahuan cessie kepada debitur melalui cara yang dapat dibuktikan secara formal dan tidak terbantahkan: somasi tertulis dengan tanda terima, atau pemberitahuan melalui juru sita
- Lakukan cessie hanya atas piutang yang keberadaan dan jumlahnya sudah tidak diperdebatkan, bukan atas piutang yang masih dalam sengketa
- Pastikan ada latar belakang komersial yang nyata di balik pengalihan, sehingga cessie tidak semata terlihat sebagai rekayasa untuk memenuhi syarat formal kepailitan
- Siapkan dokumentasi lengkap yang dapat menunjukkan seluruh rantai hubungan hukum dari perikatan asal hingga pengalihan, sehingga hakim dapat menilai keabsahan cessie tanpa perlu penelusuran yang panjang.
Kesimpulan
Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dalam perkara PT Dana Kaya dan Ambar Bawono melawan PT Pazia Retailindo memberikan ilustrasi tentang permohonan pailit yang dikabulkan karena kedudukan para kreditur tidak dipersoalkan. Namun pelajaran yang sama penting adalah memahami apa yang terjadi ketika cessie sebagai instrumen pemenuhan syarat dua kreditur dipersoalkan: permohonan yang secara substantif layak dikabulkan bisa gugur bukan karena utangnya tidak ada, melainkan karena cara membuktikan keberadaan kreditur dianggap melampaui batas pembuktian sederhana.
Bagi advokat dan korporasi, cessie adalah instrumen yang sah dan berguna, tetapi hanya ketika dipersiapkan dengan benar sejak awal. Cessie yang cacat adalah risiko yang tidak kasat mata sampai ia meledak di persidangan, dan pada titik itu hampir selalu sudah terlambat untuk diperbaiki.
Konsultasikan Strategi Kepailitan Anda dengan Tim Hukumku
Apakah cessie yang Anda andalkan dalam permohonan kepailitan sudah tahan uji? Atau apakah Anda menghadapi permohonan pailit yang menggunakan cessie dan ingin menilai celah pertahanannya? Tim Hukumku siap membantu mulai dari analisis keabsahan cessie, perancangan strategi pembuktian, hingga pendampingan litigasi di Pengadilan Niaga. Hubungi Hukumku sekarang.