Bayangkan Anda membangun bisnis selama bertahun-tahun dengan nama merek yang sudah dikenal pelanggan. Suatu hari, saat hendak mendaftarkan merek itu secara resmi, Anda menemukan bahwa nama tersebut sudah terdaftar atas nama orang lain yang bahkan tidak pernah menggunakannya. Inilah wajah trademark squatting yang semakin sering terjadi di Indonesia.
Praktik ini bukan sekadar ketidakberuntungan. Ia adalah celah sistemik yang sengaja dieksploitasi oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik. Memahami cara kerjanya adalah langkah pertama untuk melindungi merek Anda darinya.
Apa Itu Trademark Squatting?
Trademark squatting adalah praktik mendaftarkan merek milik pihak lain yang belum terdaftar di suatu negara, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari pemilik merek aslinya. Pelaku biasanya mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu, lalu menawarkan untuk menjual atau melisensikannya kembali kepada pemilik asli dengan harga yang jauh melebihi biaya pendaftaran normal.
Secara internasional, WIPO mendefinisikan trademark squatting sebagai tindakan mendaftarkan atau menggunakan suatu merek yang umumnya merupakan merek asing terkenal, di mana merek tersebut belum terdaftar di negara bersangkutan atau sudah terdaftar namun belum pernah digunakan oleh pemiliknya.
“Praktik trademark squatting merupakan suatu tindakan mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar, sehingga membuat pemilik merek yang sebenarnya tidak dapat lagi mendaftarkan mereknya. Setelah itu, pelaku menjual sertifikat hak atas merek tersebut kepada pemilik aslinya dengan harga melebihi biaya permohonan pendaftaran merek pada umumnya.”
— Aidi, Praktik Trademark Squatting dalam Proses Pendaftaran Merek di Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), Vol. 3 No. 1 (2016)
Mengapa Trademark Squatting Subur di Indonesia?
Akar dari praktik ini ada pada sistem yang dianut Indonesia, yaitu first to file. Dalam sistem ini, hak atas merek diberikan kepada siapa yang lebih dulu mendaftarkan, bukan kepada siapa yang lebih dulu menciptakan atau menggunakan merek tersebut. Ini menciptakan peluang yang dimanfaatkan oleh pelaku trademark squatting.
Baca Juga: First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
Pelaku biasanya adalah orang-orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang pasar dan tren bisnis. Mereka memantau merek-merek asing yang mulai terkenal secara global namun belum masuk ke Indonesia, lalu mendaftarkannya lebih dulu di DJKI. Ketika pemilik merek asli akhirnya ingin masuk ke pasar Indonesia, mereka menghadapi tembok hukum yang sudah dibangun oleh pelaku.
Bentuk-Bentuk Trademark Squatting
Trademark squatting tidak hanya menyasar merek global. Praktik ini hadir dalam beberapa bentuk yang perlu dikenali.
Squatting merek asing. Ini adalah bentuk paling klasik, di mana pelaku mendaftarkan merek asing terkenal yang belum masuk ke Indonesia. Tujuannya menjual kembali merek itu kepada pemilik aslinya atau mendapatkan bayaran untuk mencabut pendaftaran.
Squatting merek lokal. Pelaku juga bisa menarget merek lokal yang mulai berkembang tapi belum terdaftar. Pemilik UKM yang tidak menyadari pentingnya pendaftaran merek menjadi sasaran yang paling rentan.
Squatting preventif. Pelaku mendaftarkan berbagai variasi nama merek yang mirip dengan merek terkenal, di berbagai kelas barang, untuk memblokir pemilik asli memperluas bisnisnya.
Merek non-use. Pelaku mendaftarkan merek tapi tidak pernah menggunakannya dalam perdagangan. Tujuannya semata-mata memiliki aset hukum untuk diperjualbelikan di kemudian hari.
Apakah Trademark Squatting Ilegal di Indonesia?
Secara eksplisit, istilah trademark squatting tidak disebutkan dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, hukum Indonesia memiliki beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk melawannya.
- Pasal 21 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 melarang pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Inilah pasal kunci yang menjadi senjata melawan trademark squatting, meski pembuktian itikad tidak baik di pengadilan tetap menjadi tantangan.
- Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 membuka jalan gugatan pembatalan merek terdaftar. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan pendaftaran merek yang diperoleh dengan itikad tidak baik.
- Pasal 6 bis Konvensi Paris yang diadopsi Indonesia mewajibkan perlindungan merek terkenal meski belum terdaftar.
- Pasal 16 TRIPs Agreement memperkuat kewajiban tersebut dan menjadi tameng tambahan bagi pemilik merek terkenal yang menjadi korban trademark squatting.
Studi Kasus: BYD dan Merek DENZA
Kasus sengketa merek DENZA antara BYD Company Limited melawan PT Worcas Nusantara Abadi adalah salah satu contoh paling gamblang yang menggambarkan risiko ini. PT WNA mendaftarkan merek DENZA di Indonesia pada 3 Juli 2023, sementara BYD, produsen kendaraan listrik premium asal Tiongkok yang telah menggunakan merek ini secara global, baru mendaftarkannya di Indonesia pada 8 Agustus 2024.
BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan argumen itikad tidak baik dan status merek terkenal. Namun pengadilan menolak gugatan tersebut karena BYD tidak berhasil membuktikan bahwa merek DENZA telah dikenal luas oleh konsumen di Indonesia sebelum pendaftaran oleh PT WNA. Tidak ada data penjualan, promosi signifikan, atau survei publik yang cukup meyakinkan. Kasasi ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini menjadi pelajaran berharga: klaim merek terkenal tidak cukup hanya mengandalkan reputasi global. Pembuktian harus berbasis data nyata penggunaan di Indonesia.
Bagaimana Cara Melindungi Merek dari Trademark Squatting?
Perlindungan terbaik adalah pencegahan. Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.
Daftarkan merek sesegera mungkin. Jangan menunggu bisnis besar. Bahkan merek yang baru direncanakan pun bisa didaftarkan lebih awal. Di Indonesia, proses pendaftaran bisa memakan waktu beberapa bulan, jadi semakin cepat memulai semakin baik.
Lakukan trademark search sebelum peluncuran. Sebelum mengumumkan nama merek kepada publik, pastikan nama tersebut belum terdaftar di DJKI melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id.
Daftarkan di semua kelas yang relevan. Trademark squatting sering terjadi di kelas-kelas barang atau jasa yang belum didaftarkan oleh pemilik asli. Pastikan semua kelas yang berpotensi relevan dengan bisnis Anda sudah tercakup.
Pantau pendaftaran merek secara berkala. Lakukan pemantauan rutin di database PDKI untuk mendeteksi lebih awal jika ada pihak yang mencoba mendaftarkan merek serupa.
Siapkan dokumentasi penggunaan merek. Simpan semua bukti penggunaan merek Anda: faktur, foto produk, konten iklan, artikel media, dan dokumen bisnis lainnya. Jika suatu hari harus mengajukan gugatan, dokumen-dokumen ini menjadi bukti krusial.
Checklist: Sudah Seberapa Terlindungi Merek Anda?
- Sudah melakukan trademark search di PDKI sebelum meluncurkan merek?
- Sudah mendaftarkan merek ke DJKI untuk semua kelas yang relevan?
- Sudah menyimpan dokumentasi penggunaan merek secara teratur?
- Sudah memantau database PDKI secara berkala?
- Sudah memiliki konsultan hukum HKI yang bisa dihubungi jika terjadi pelanggaran?
Kesimpulan
Trademark squatting adalah ancaman nyata yang tumbuh seiring meningkatnya kesadaran pelaku pasar tentang nilai merek. Di Indonesia, sistem first to file yang menjadi tulang punggung hukum merek berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 membuka celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik. Perlindungan hukum memang tersedia, namun prosesnya panjang dan tidak murah. Mencegah selalu lebih baik daripada menggugat.
Jangan Biarkan Merek Anda Jadi Korban
Konsultasikan strategi perlindungan merek Anda bersama tim ahli Hukumku, mulai dari trademark search, pendaftaran merek di semua kelas yang tepat, hingga penanganan sengketa jika trademark squatting sudah terlanjur terjadi.
Hubungi Hukumku sekarang dan lindungi merek Anda sebelum orang lain melakukannya.