Banyak pelaku usaha membangun merek bertahun-tahun, menggunakannya di produk, iklan, dan media sosial, tapi tidak pernah mendaftarkannya secara resmi. Padahal, tanpa pendaftaran, hak hukum atas merek itu bisa diambil siapa saja.
Di sinilah perbedaan dua sistem merek menjadi krusial: first to file dan first to use. Keduanya menentukan siapa yang berhak atas sebuah merek, tapi dengan cara yang sangat berbeda. Memahami perbedaannya bisa menyelamatkan bisnis Anda dari konflik hukum yang mahal.
Apa Itu First to File?
First to file adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut ke lembaga resmi. Di Indonesia, lembaga itu adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam sistem ini, seberapa lama Anda sudah menggunakan merek tidak relevan secara hukum. Yang menentukan adalah siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan mendapat persetujuan. Jika Anda menggunakan merek selama 10 tahun tanpa mendaftarkannya, lalu orang lain mendaftarkannya hari ini, maka secara hukum merekalah pemilik sahnya.
Ciri utama sistem first to file:
- Hak merek timbul sejak tanggal pendaftaran resmi diterima dan disetujui
- Bukti penggunaan sebelumnya tidak menjamin perlindungan hukum
- Kepastian hukum lebih tinggi karena berbasis dokumen resmi
- Dianut oleh Indonesia, Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa
Apa Itu First to Use?
First to use adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan, meskipun belum pernah mendaftarkannya secara resmi. Sistem ini mengakui penggunaan nyata di pasar sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Dalam sistem ini, siapa yang bisa membuktikan penggunaan paling awal, melalui faktur, iklan lama, foto produk, atau dokumen bisnis lainnya, itulah yang dianggap sebagai pemilik merek. Pendaftaran tetap disarankan, tapi bukan syarat mutlak untuk mendapat perlindungan.
Ciri utama sistem first to use:
- Hak merek timbul dari penggunaan pertama yang dapat dibuktikan
- Pemilik lama dapat menggugat pendaftar baru jika terbukti menggunakan lebih dulu
- Pembuktian lebih kompleks karena bergantung pada dokumen historis
- Dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Australia
Perbedaan Utama Keduanya
Perbedaan paling mendasar dari dua sistem ini terletak pada titik lahirnya hak. Dalam sistem first to file, hak atas merek lahir pada saat pendaftaran disetujui. Sementara sistem first to use, hak itu lahir sejak merek pertama kali dipakai di pasar, bahkan sebelum ada dokumen resmi apa pun.
Dari sisi beban pembuktian, sistem first to file jauh lebih sederhana karena semua terbukti lewat sertifikat pendaftaran yang dikeluarkan negara. Sementara sistem first to use memaksa pemilik merek mempersiapkan tumpukan bukti historis ketika sengketa terjadi, mulai dari faktur lama, foto produk, iklan, hingga kesaksian pihak ketiga, yang tidak semua pelaku usaha mampu menyediakannya.
Dari sisi risiko, sistem first to file membuka celah bagi praktik trademark squatting atau pembajakan merek, di mana pihak yang beritikad tidak baik mendaftarkan merek milik orang lain lebih dulu. Sementara sistem first to use berisiko menimbulkan sengketa berkepanjangan karena klaim kepemilikan bisa lebih mudah diperdebatkan.
Sistem yang Berlaku di Indonesia
Indonesia secara tegas menganut sistem first to file. Hal ini diatur langsung dalam dua pasal kunci pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang masih berlaku hingga saat ini.
- Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar.
- Pasal 3 menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, hak baru ada setelah ada pendaftaran, bukan sebelumnya.
“Secara normatif, UU Merek mengatur prinsip-prinsip pendaftaran merek yang mengakui prinsip first to file, yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka ia dikukuhkan haknya sebagai pemilik.” tegas Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, dalam Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, April 2026.
Ini berarti siapa pun yang menggunakan merek tanpa mendaftarkannya, seberapa lama pun penggunaannya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan mereknya jika ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama yang sama.
Kenapa Indonesia Memilih Sistem First to File?
Pilihan Indonesia untuk menganut sistem first to file bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan utama yang mendasarinya.
Pertama, kepastian hukum. Sistem ini memberikan titik acuan yang jelas berupa sertifikat pendaftaran. Tidak ada ruang perdebatan tentang siapa yang lebih dulu, karena semuanya tercatat secara resmi di DJKI.
Kedua, kesederhanaan pembuktian. Dalam sistem first to use, sengketa merek sering berubah menjadi pertarungan bukti historis yang panjang dan mahal. Sistem first to file menghindari kerumitan itu.
Ketiga, mendorong budaya perlindungan KI. Dengan sistem ini, pelaku usaha didorong untuk aktif mendaftarkan merek mereka sejak awal, yang pada akhirnya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.
Meski begitu, UU No. 20 Tahun 2016 juga membuka ruang perlindungan bagi merek terkenal (well-known mark) sebagai pengecualian, meski pembuktiannya tetap memerlukan proses hukum yang panjang dan dokumen yang komprehensif.
Risiko Jika Hanya Mengandalkan Penggunaan Tanpa Mendaftar
Di Indonesia, fakta bahwa Anda sudah menggunakan merek lebih lama dari orang lain tidak cukup untuk melindungi Anda secara hukum. Berikut risiko nyata yang mengintai.
- Merek didaftarkan pihak lain. Siapa saja bisa mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI sebelum Anda melakukannya. Begitu disetujui, merekalah pemilik sah secara hukum.
- Anda kehilangan hak memakai nama sendiri. Ironis, tapi pemilik merek asli justru bisa dilarang menggunakan nama mereknya sendiri karena sudah terdaftar atas nama orang lain.
- Biaya sengketa yang besar. Menggugat pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar dibanding biaya pendaftaran merek.
- Rebranding yang menguras sumber daya. Jika kalah di pengadilan, seluruh identitas visual bisnis Anda harus diubah, mulai dari kemasan, signage, domain, media sosial, hingga semua materi pemasaran.
Studi Kasus: Pelajaran dari Sengketa Merek DENZA
Kasus yang paling gamblang menggambarkan dampak sistem first to file di Indonesia adalah sengketa merek DENZA antara BYD Company Limited melawan PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA).
BYD adalah produsen kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal secara global. Merek DENZA sudah digunakan BYD di berbagai negara sebagai lini kendaraan premium hasil kerja sama dengan Mercedes-Benz. Namun ketika BYD hendak masuk ke pasar Indonesia, merek DENZA ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh PT WNA di DJKI pada tahun 2023.
BYD mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua argumen: itikad tidak baik dari pihak pendaftar, dan klaim bahwa DENZA adalah merek terkenal yang seharusnya dilindungi.
Pengadilan menolak gugatan BYD dan menegaskan berlakunya asas first to file serta prinsip teritorialitas. BYD mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung juga menolak, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus ini membuktikan bahwa reputasi global dan penggunaan merek selama bertahun-tahun di luar negeri tidak otomatis memberikan hak hukum di Indonesia. Satu-satunya cara untuk terlindungi adalah pendaftaran resmi di DJKI sebelum memasuki pasar.
Baca Selengkapnya: Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
Kesimpulan
Indonesia secara tegas menggunakan sistem first to file berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas merek lahir dari pendaftaran, bukan dari penggunaan. Selama merek belum terdaftar di DJKI, tidak ada perlindungan hukum yang bisa diandalkan, tidak peduli seberapa lama merek itu sudah digunakan.
Sistem first to use yang berlaku di Amerika Serikat atau Australia tidak berlaku di sini. Jika bisnis Anda beroperasi di Indonesia, aturan mainnya jelas: siapa cepat mendaftar, dia yang dilindungi hukum.