• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?

Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
By
Fritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Terakhir Diperbarui April 22, 2026
9 Menit Baca
First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
Bagikan

Banyak pelaku usaha membangun merek bertahun-tahun, menggunakannya di produk, iklan, dan media sosial, tapi tidak pernah mendaftarkannya secara resmi. Padahal, tanpa pendaftaran, hak hukum atas merek itu bisa diambil siapa saja.

Di sinilah perbedaan dua sistem merek menjadi krusial: first to file dan first to use. Keduanya menentukan siapa yang berhak atas sebuah merek, tapi dengan cara yang sangat berbeda. Memahami perbedaannya bisa menyelamatkan bisnis Anda dari konflik hukum yang mahal.

Daftar Isi
  • Apa Itu First to File?
  • Apa Itu First to Use?
  • Perbedaan Utama Keduanya
  • Sistem yang Berlaku di Indonesia
  • Kenapa Indonesia Memilih Sistem First to File?
  • Risiko Jika Hanya Mengandalkan Penggunaan Tanpa Mendaftar
  • Studi Kasus: Pelajaran dari Sengketa Merek DENZA
  • Kesimpulan

Apa Itu First to File?

First to file adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut ke lembaga resmi. Di Indonesia, lembaga itu adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam sistem ini, seberapa lama Anda sudah menggunakan merek tidak relevan secara hukum. Yang menentukan adalah siapa yang lebih dulu mendaftarkan dan mendapat persetujuan. Jika Anda menggunakan merek selama 10 tahun tanpa mendaftarkannya, lalu orang lain mendaftarkannya hari ini, maka secara hukum merekalah pemilik sahnya.

Ciri utama sistem first to file:

  • Hak merek timbul sejak tanggal pendaftaran resmi diterima dan disetujui
  • Bukti penggunaan sebelumnya tidak menjamin perlindungan hukum
  • Kepastian hukum lebih tinggi karena berbasis dokumen resmi
  • Dianut oleh Indonesia, Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa

Apa Itu First to Use?

First to use adalah sistem di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan, meskipun belum pernah mendaftarkannya secara resmi. Sistem ini mengakui penggunaan nyata di pasar sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga

Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
apa itu hak kekayaan intelektual HAKI dan biaya serta proses pendaftarannya
Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
hak cipta dalam karya ai kecerdasan buatan
Seni Atau Algoritma? Hak Cipta Dalam Karya Kecerdasan Buatan

Dalam sistem ini, siapa yang bisa membuktikan penggunaan paling awal, melalui faktur, iklan lama, foto produk, atau dokumen bisnis lainnya, itulah yang dianggap sebagai pemilik merek. Pendaftaran tetap disarankan, tapi bukan syarat mutlak untuk mendapat perlindungan.

Ciri utama sistem first to use:

  • Hak merek timbul dari penggunaan pertama yang dapat dibuktikan
  • Pemilik lama dapat menggugat pendaftar baru jika terbukti menggunakan lebih dulu
  • Pembuktian lebih kompleks karena bergantung pada dokumen historis
  • Dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Australia

Perbedaan Utama Keduanya

Perbedaan paling mendasar dari dua sistem ini terletak pada titik lahirnya hak. Dalam sistem first to file, hak atas merek lahir pada saat pendaftaran disetujui. Sementara sistem first to use, hak itu lahir sejak merek pertama kali dipakai di pasar, bahkan sebelum ada dokumen resmi apa pun.

Dari sisi beban pembuktian, sistem first to file jauh lebih sederhana karena semua terbukti lewat sertifikat pendaftaran yang dikeluarkan negara. Sementara sistem first to use memaksa pemilik merek mempersiapkan tumpukan bukti historis ketika sengketa terjadi, mulai dari faktur lama, foto produk, iklan, hingga kesaksian pihak ketiga, yang tidak semua pelaku usaha mampu menyediakannya.

Dari sisi risiko, sistem first to file membuka celah bagi praktik trademark squatting atau pembajakan merek, di mana pihak yang beritikad tidak baik mendaftarkan merek milik orang lain lebih dulu. Sementara sistem first to use berisiko menimbulkan sengketa berkepanjangan karena klaim kepemilikan bisa lebih mudah diperdebatkan.

Sistem yang Berlaku di Indonesia

Indonesia secara tegas menganut sistem first to file. Hal ini diatur langsung dalam dua pasal kunci pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang masih berlaku hingga saat ini.

  • Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar.
  • Pasal 3 menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Artinya, hak baru ada setelah ada pendaftaran, bukan sebelumnya.

“Secara normatif, UU Merek mengatur prinsip-prinsip pendaftaran merek yang mengakui prinsip first to file, yang artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka ia dikukuhkan haknya sebagai pemilik.” tegas Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., Pakar Hukum Kekayaan Intelektual, dalam Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, April 2026.

Ini berarti siapa pun yang menggunakan merek tanpa mendaftarkannya, seberapa lama pun penggunaannya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan mereknya jika ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan nama yang sama.

Kenapa Indonesia Memilih Sistem First to File?

Pilihan Indonesia untuk menganut sistem first to file bukan tanpa alasan. Ada tiga pertimbangan utama yang mendasarinya.

Pertama, kepastian hukum. Sistem ini memberikan titik acuan yang jelas berupa sertifikat pendaftaran. Tidak ada ruang perdebatan tentang siapa yang lebih dulu, karena semuanya tercatat secara resmi di DJKI.

Kedua, kesederhanaan pembuktian. Dalam sistem first to use, sengketa merek sering berubah menjadi pertarungan bukti historis yang panjang dan mahal. Sistem first to file menghindari kerumitan itu.

Ketiga, mendorong budaya perlindungan KI. Dengan sistem ini, pelaku usaha didorong untuk aktif mendaftarkan merek mereka sejak awal, yang pada akhirnya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

Meski begitu, UU No. 20 Tahun 2016 juga membuka ruang perlindungan bagi merek terkenal (well-known mark) sebagai pengecualian, meski pembuktiannya tetap memerlukan proses hukum yang panjang dan dokumen yang komprehensif.

Risiko Jika Hanya Mengandalkan Penggunaan Tanpa Mendaftar

Di Indonesia, fakta bahwa Anda sudah menggunakan merek lebih lama dari orang lain tidak cukup untuk melindungi Anda secara hukum. Berikut risiko nyata yang mengintai.

  • Merek didaftarkan pihak lain. Siapa saja bisa mendaftarkan nama merek Anda ke DJKI sebelum Anda melakukannya. Begitu disetujui, merekalah pemilik sah secara hukum.
  • Anda kehilangan hak memakai nama sendiri. Ironis, tapi pemilik merek asli justru bisa dilarang menggunakan nama mereknya sendiri karena sudah terdaftar atas nama orang lain.
  • Biaya sengketa yang besar. Menggugat pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga membutuhkan waktu dan biaya yang jauh lebih besar dibanding biaya pendaftaran merek.
  • Rebranding yang menguras sumber daya. Jika kalah di pengadilan, seluruh identitas visual bisnis Anda harus diubah, mulai dari kemasan, signage, domain, media sosial, hingga semua materi pemasaran.

Studi Kasus: Pelajaran dari Sengketa Merek DENZA

Kasus yang paling gamblang menggambarkan dampak sistem first to file di Indonesia adalah sengketa merek DENZA antara BYD Company Limited melawan PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA).

BYD adalah produsen kendaraan listrik asal Tiongkok yang dikenal secara global. Merek DENZA sudah digunakan BYD di berbagai negara sebagai lini kendaraan premium hasil kerja sama dengan Mercedes-Benz. Namun ketika BYD hendak masuk ke pasar Indonesia, merek DENZA ternyata sudah lebih dulu didaftarkan oleh PT WNA di DJKI pada tahun 2023.

BYD mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua argumen: itikad tidak baik dari pihak pendaftar, dan klaim bahwa DENZA adalah merek terkenal yang seharusnya dilindungi.

Pengadilan menolak gugatan BYD dan menegaskan berlakunya asas first to file serta prinsip teritorialitas. BYD mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung juga menolak, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini membuktikan bahwa reputasi global dan penggunaan merek selama bertahun-tahun di luar negeri tidak otomatis memberikan hak hukum di Indonesia. Satu-satunya cara untuk terlindungi adalah pendaftaran resmi di DJKI sebelum memasuki pasar.

Baca Selengkapnya: Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?

Kesimpulan

Indonesia secara tegas menggunakan sistem first to file berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas merek lahir dari pendaftaran, bukan dari penggunaan. Selama merek belum terdaftar di DJKI, tidak ada perlindungan hukum yang bisa diandalkan, tidak peduli seberapa lama merek itu sudah digunakan.

Sistem first to use yang berlaku di Amerika Serikat atau Australia tidak berlaku di sini. Jika bisnis Anda beroperasi di Indonesia, aturan mainnya jelas: siapa cepat mendaftar, dia yang dilindungi hukum.

Gunakan Jasa Hukumku!

Percayakan permasalahan hukum Anda bersama Mitra Advokat berpengalaman di Hukumku. Hubungi sekarang!
Hubungi Kami di Sini!
TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFritz Paris Hutapea SH., LL.B.
Follow:
Praktisi hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa bisnis dan hukum perusahaan di Indonesia. Memiliki keahlian dalam menangani sengketa komersial, kepailitan dan PKPU, perceraian serta pembagian harta gono-gini, hingga perkara hutang piutang. Berpengalaman dalam litigasi dan non-litigasi dengan pendekatan yang strategis, efisien, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
April 22, 2026
Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
April 22, 2026
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
Langkah Hukum untuk Karyawan yang Menggelapkan Uang Perusahaan
April 21, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

cara gugat merek terdaftar
Uncategorized

Cara Gugat Merek Terdaftar: Prosedur dan Syaratnya Secara Hukum

6 Menit Baca
sengketa merek mediasi atau litigasi
General

Mediasi Sengketa Merek vs Jalur Litigasi: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

4 Menit Baca
Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025
General

Menakar Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit: Harmonisasi UU Jaminan Fidusia, PP Ekonomi Kreatif, dan POJK 19/2025

5 Menit Baca
risiko hukum telat daftar haki
General

Risiko Telat Mendaftarkan Kepemilikan Merek dan Hak Cipta dalam Gugatan

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?