Pada 31 Januari 2019 yang lalu, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 3096 K/Pid.Sus/2018 menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Andika Surachman yang bertindak sebagai Direktur Utama dari PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), dan 18 tahun penjara terhadap istrinya Aniesa Desvitasari Hasibuan selaku Direktur. Putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/Pid.B/2018/PN.Dpk yang sebelumnya juga telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 195/PId/2018/PT.Bdg.
Menariknya, perkara pidana yang dihadapi oleh Andika Surachman, juga berjalan paralel dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat , yang bahkan telah melahirkan putusan homologasi perdamaian pada 30 Mei 2018.
Dalam perkara ini, First Travel berhasil menghimpun dana dari 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih kurang sembilan ratus lima miliar rupiah. Para terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Putusan ini bahkan dikuatkan kembali pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan yang terregister dengan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, sehingga statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Artikel ini akan memetakan secara sistematis perbuatan-perbuatan dalam proses pailit yang dapat berakibat pidana, sumber hukumnya dalam KUHP lama, KUHP Nasional yang dimuat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta menelaah implementasinya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Garis Tipis antara Wanprestasi dan Tindak Pidana Kepailitan
Kepailitan secara konseptual merupakan instrumen hukum keperdataan yang bertujuan menyelesaikan persoalan utang piutang ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya. Namun, kerangka perdata ini bukan benteng impunitas bagi debitur yang melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang merugikan kreditur secara sistematis, baik melalui itu perbuatan manipulasi pembukuan, pengalihan aset, hingga skema penghimpunan dana yang berkedok kegiatan usaha pintu pidana akan tetap terbuka lebar.
Perbedaan antara perdata dan pidana terletak pada elemen mens rea dan pola perbuatan. Jika kegagalan pembayaran murni disebabkan risiko bisnis maka persoalan akan berhenti pada ranah wanprestasi (perdata).
Sebaliknya, jika dana dihimpun dengan struktur yang dirancang dengan niat jahat misalnya untuk mengelabui pengawasan ataupun aset disembunyikan menjelang pailit, maka substansi kegiatan tersebut bergeser ke ranah pidana ekonomi.
Ada tiga sumber hukum tindak pidana dalam proses pailit, yang hendaknya bagi praktisi yang menangani perkara pailit:
- Wetboek van Strafrecht, Khususnya pasal 396 KUHP sampai dengan Pasal 405 KUHP. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum Januari 2026
- Undang-undang No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 511 hingga pasal 520 pada Bab XXVIII KUHP Nasional yang secara khusus mengatur tentang “Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha. Berkaitan dengan kepailitan terbagi menjadi empat pengelompokan seperti 1). perbuatan merugikan dan penipuan terhadap kreditor (Pasal 511–515); 2). perbuatan curang pengurus atau komisaris (Pasal 516–518); 3). perdamaian untuk memperoleh keuntungan (Pasal 519); dan 4). penarikan barang tanpa hak (Pasal 520). Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut dapat menyasar debitur, kreditur, pengusaha yang dinyatakan pailit, hingga pengurus atau komisaris perseroan yang melakukan perbuatan curang, perbuatan merugikan, atau penipuan dengan ancaman pidana yang berbeda-beda.
- Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, dalam pasal 234 ayat (2) yang memuat syarat bahwa pengurus yang diangkat dalam proses PKPU harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Pasal in juga menyatakan bahwa pengurus yang terbukti tidak independen dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai peraturan perundang-undangan. Norma ini berlaku pula untuk kurator dalam proses pailit melalui analogi dengan pasal 15 ayat (3) UUK-PKPU yang mensyaratkan independensi kurator. Jika kurator atau pengurus terbukti bekerja sama dengan debitur untuk menyembunyikan aset agar tidak masuk dalam boedel pailit, maka selain dikenakan sanksi etik dan perdata, mereka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 512 KUHP. Pengaturan ini menempatkan kurator dan pengurus dalam posisi rentan secara hukum. Setiap penjualan harta pailit di bawah tangan, misalnya hanya dapat dilakukan dengan izin pengawas berdasarkan pasal 185 ayat (1) dan (2) UUK-PKPU. Pelanggaran terhadap prosedural ini bukan hanya melahirkan tanggung jawab perdata tetapi juga membuka pintu pidana jika dapat dibuktikan adanya unsur kecurangan.
Hubungan Tindak Pidana Pailit dengan Actio Pauliana
Salah satu instrumen hukum yang sering berjalan paralel dengan proses pidana dalam kepailitan adalah actio pauliana. Pasal 41 UUK-PKPU memberikan hak kepada kurator untuk meminta pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang merugikan kepentingan kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pailit diucapkan.
Pembatalan ini hanya dapat dilakukan jika dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, debitur dan pihak lain mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor.
Perbuatan yang menjadi objek actio pauliana seperti pengalihan aset di bawah harga wajar, pembayaran preferensial kepada kreditor tertentu, atau pelepasan barang secara cuma-cuma yang pada umumnya juga memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 512 KUHP Nasional. Dengan demikian, proses pidana berdasarkan Pasal 512 KUHP Nasional dapat dijalankan secara paralel dengan gugatan actio pauliana berdasarkan Pasal 41 UUK-PKPU.
Perbedaan antara keduanya terletak pada akibat hukum yang dikejar. Actio pauliana bertujuan mengembalikan aset ke dalam boedel pailit agar dapat dibagikan kepada kreditor secara adil. Proses pidana, sebaliknya, bertujuan memberi sanksi kepada pelaku perbuatan curang sebagai upaya pemulihan ketertiban hukum dan efek jera. Kedua mekanisme ini saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Baca Juga: Ini Syarat Mengajukan Gugatan Actio Pauliana
Kesimpulan
Proses pailit di Indonesia bukan ruang yang steril dari tanggung jawab pidana. Tiga sumber hukum dalam KUHP Lama, KUHP Nasional, dan UU No. 37 Tahun 2004 secara bersama-sama membentuk jaring pengaman terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan kreditor secara sistematis. Pengusaha yang gagal menjaga pembukuan, pengurus yang membantu pengalihan aset menjelang pailit, hingga komisaris yang membiarkan pelanggaran anggaran dasar, semuanya berada dalam radar pertanggungjawaban pidana.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dalam perkara First Travel menjadi rujukan paling konkret. Putusan ini menegaskan bahwa putusan homologasi PKPU yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang melahirkan kerugian kreditor. Pengurus Perseroan Terbatas dapat dijerat secara individual ketika perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, sekalipun mereka bertindak atas nama perseroan.
Bagi pelaku usaha, pelajaran terpentingnya adalah bahwa kepatuhan hukum harus dijaga pada level substansi, bukan sekadar pemilihan bentuk badan hukum atau jalur penyelesaian utang.
Pembukuan yang rapi, transaksi yang transparan, dan penghormatan terhadap proses pengurusan harta pailit oleh kurator adalah perlindungan terbaik dari jeratan pidana. Bagi kreditor, pemahaman atas pasal-pasal pidana ini menjadi instrumen tambahan untuk menuntut pemulihan haknya, yang berjalan paralel dengan mekanisme actio pauliana dalam ranah perdata. Bagi praktisi hukum, kemampuan membedakan antara wanprestasi murni dan tindak pidana ekonomi menjadi keterampilan yang tidak dapat ditawar.