Sejak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diundangkan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis secara elektronik. Bukan sebagai opsi pengembangan jangka panjang, melainkan sebagai kewajiban hukum yang disertai sanksi administratif yang nyata.
Bagi advokat dan korporasi yang mendampingi atau mengelola fasilitas kesehatan, memahami kerangka sanksi ini menjadi semakin mendesak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dua regulasi ini tidak berdiri sendiri. Rekam medis yang kini tersimpan secara digital adalah data pribadi sensitif yang tunduk pada dua rezim hukum sekaligus, dan kelalaian di salah satunya bisa membuka eksposur hukum di keduanya.
Dari Kewajiban di Atas Kertas Menuju Penegakan di Lapangan
Permenkes 24/2022 ditetapkan pada Juli 2022 dan secara resmi menggantikan Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 yang selama lebih dari satu dekade menjadi acuan penyelenggaraan rekam medis. Perubahan mendasar dari regulasi baru ini bukan sekadar digitalisasi format, melainkan pergeseran paradigma: rekam medis elektronik (RME) ditetapkan sebagai standar, bukan alternatif.
Kementerian Kesehatan memberikan masa transisi bagi fasilitas yang belum siap, namun masa transisi itu kini telah berakhir. Dalam berbagai forum resmi sepanjang 2024-2025, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menegaskan bahwa monitoring kepatuhan implementasi RME terus diperkuat melalui mekanisme evaluasi berbasis Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dan laporan berkala dari dinas kesehatan daerah. Artinya, penegakan bukan lagi wacana, melainkan proses yang sedang berjalan.
Apa yang Dimaksud dengan Sanksi Administratif di Sini?
Sanksi administratif adalah respons hukum negara terhadap pelanggaran kewajiban yang diatur dalam regulasi, tanpa harus melalui proses pidana. Dalam konteks Permenkes 24/2022, sanksi ini bersifat berjenjang dan progresif: dimulai dari yang paling ringan, hingga yang paling berat yang berdampak langsung pada kelangsungan operasional fasilitas.
Pasal 45 Permenkes 24/2022 menetapkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai jenis fasilitas dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
Contoh sederhananya begini: sebuah klinik yang tidak memiliki sistem RME, tidak menyimpan rekam medis pasien secara aman, atau tidak dapat menunjukkan kepatuhan saat inspeksi, dapat menerima teguran tertulis pertama. Jika tidak ada perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sanksi berlanjut ke penghentian sementara operasional. Dan jika kondisi itu tetap tidak dipenuhi, pencabutan izin bisa menjadi ujungnya.
Kenapa Faskes Bisa Terkena Sanksi?
Ada beberapa pola ketidakpatuhan yang paling umum ditemukan dan berpotensi memicu sanksi administratif:
1. Belum Beralih ke Sistem Elektronik
Masih menggunakan rekam medis berbasis kertas sepenuhnya, tanpa ada sistem digital yang berjalan, adalah bentuk pelanggaran paling mendasar. Ini bukan soal belum sempurna, melainkan belum sama sekali.
2. Sistem RME Tidak Memenuhi Standar
Memiliki aplikasi digital tidak otomatis berarti patuh. Permenkes 24/2022 menetapkan standar teknis tertentu bagi sistem RME, termasuk aspek keamanan data, interoperabilitas, dan kemampuan pencatatan yang lengkap. Sistem yang tidak memenuhi standar ini tetap berisiko mendapat teguran.
3. Kerahasiaan Data Pasien Tidak Terjaga
Rekam medis adalah data yang sifatnya sangat pribadi. Pelanggaran kerahasiaan, baik karena kebocoran teknis maupun prosedur internal yang lemah, membuka pintu sanksi dari dua arah: Permenkes 24/2022 dan UU PDP secara bersamaan.
4. Tidak Dapat Memberikan Akses Saat Diperlukan
Pasien, atau pihak yang berwenang secara hukum, berhak atas akses rekam medis. Fasilitas yang tidak dapat memfasilitasi akses ini dengan sistem yang memadai juga berpotensi melanggar ketentuan yang ada.
Baca Juga: Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP
UU PDP Menambah Lapisan Tanggung Jawab Hukum
Pertanyaan yang sering muncul: apakah sanksi Permenkes 24/2022 sudah cukup untuk dipahami tanpa menyentuh UU PDP? Jawabannya tidak, karena dalam praktik, keduanya hampir selalu berkaitan.
UU PDP yang mulai berlaku efektif penuh pada Oktober 2024 menempatkan fasilitas kesehatan sebagai pengendali data pribadi (data controller). Data rekam medis termasuk dalam kategori data pribadi sensitif berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PDP, yang berarti standar perlindungannya lebih tinggi dari data biasa. Konsekuensinya:
- Faskes wajib memiliki dasar hukum yang sah untuk setiap pemrosesan data pasien
- Faskes wajib menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang memadai
- Jika terjadi kebocoran data, faskes wajib melaporkannya kepada Lembaga dan kepada subjek data paling lambat 14 hari kerja sejak kebocoran diketahui, sebagaimana diatur Pasal 46 UU PDP
- Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif tersendiri di bawah rezim UU PDP
Risiko bagi Faskes dan Korporasi Pengelolanya
Sanksi administratif bukan sekadar masalah dokumen atau catatan buruk di dinas kesehatan. Dampaknya bisa jauh lebih luas seperti:
- Teguran tertulis yang berulang merusak reputasi fasilitas di mata regulator dan mitra
- Penghentian sementara kegiatan berarti berhentinya layanan pasien dan pendapatan operasional
- Pencabutan izin adalah pukulan fatal yang bisa mengakhiri operasional secara permanen
- Gugatan perdata dari pasien yang merasa dirugikan akibat pengelolaan data yang buruk, dimungkinkan oleh UU PDP
- Dalam konteks korporasi yang mengelola jaringan fasilitas kesehatan, satu pelanggaran di satu unit dapat mempengaruhi penilaian kepatuhan korporasi secara keseluruhan
Kesimpulan
Permenkes 24/2022 dan UU PDP telah membentuk kerangka hukum yang tidak lagi memberi ruang abu-abu bagi fasilitas kesehatan yang mengabaikan rekam medis elektronik. Sanksi administratif dalam Pasal 45 Permenkes 24/2022 bukan ancaman di atas kertas, melainkan instrumen penegakan yang sedang aktif digunakan.
Baca Juga: Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
Bagi advokat dan korporasi, momen ini adalah pengingat bahwa kepatuhan hukum di sektor kesehatan harus diperlakukan sebagai fondasi operasional, bukan sebagai agenda yang bisa ditunda. Semakin awal langkah kepatuhan diambil, semakin kecil eksposur hukum yang harus dihadapi.
Pastikan Fasilitas Kesehatan Anda Terlindungi Secara Hukum
Apakah faskes yang Anda dampingi sudah memenuhi standar Permenkes 24/2022 dan UU PDP? Tim Hukumku siap membantu mulai dari audit kepatuhan hukum, penyusunan kebijakan data, hingga penanganan sengketa terkait rekam medis elektronik. Hubungi Hukumku sekarang dan pastikan fasilitas Anda tidak menjadi kasus berikutnya.