• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?

Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
By
Laura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Terakhir Diperbarui April 29, 2026
4 Menit Baca
data protection impact assessment DPIA
Bagikan

Di era ekonomi digital ini, pengolahan data pribadi bukan lagi aktivitas pendukung, melainkan inti dari banyak model bisnis. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan tidak lagi bisa mengelola data secara bebas tanpa mitigasi risiko yang terukur. Salah satu instrumen penting yang diperkenalkan adalah Data Protection Impact Assessment (DPIA). Pertanyaannya: kapan sebenarnya DPIA menjadi kewajiban bagi perusahaan?

Artikel ini akan membahas apa itu Data Protection Impact Assessment (DPIA) dan alasan mengapa perusahaan sekarang wajib memilikinya.

Daftar Isi
  • Apa itu DPIA?
  • Kapan DPIA Wajib Dilakukan?
  • Apakah Semua Perusahaan Wajib DPIA?
  • Jadi, Mengapa DPIA Sangat Penting bagi Korporasi?

Apa itu DPIA?

DPIA adalah proses penilaian sistematis untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko terhadap perlindungan data pribadi yang timbul dari suatu kegiatan pemrosesan data.

Sederhananya, DPIA merupakan alat kontrol preventif sebelum risiko menjadi pelanggaran. Tujuannya mencegah sebelum kebocoran data terjadi. Hal tersebut juga merupakan bentuk accountability yang menunjukkan bahwa pengendali data telah mempertimbangkan dampak hukum, teknis, dan etis dari aktivitasnya.

Kapan DPIA Wajib Dilakukan?

UU PDP tidak menggunakan istilah “DPIA” secara eksplisit seperti GDPR (General Data Protection Regulation), tetapi secara substansi, kewajiban ini tercermin dalam prinsip perlindungan data sejak perancangan (privacy by design) dan analisis risiko pemrosesan data.

Berdasarkan Pasal 34 UU PDP, Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penilaian dampak jika pemrosesan data pribadi memiliki potensi risiko tinggi terhadap subjek data. Berikut adalah kriteria “Risiko Tinggi” yang mewajibkan perusahaan melakukan DPIA:

Baca Juga

Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
pelanggaran uu pdp
Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP
apa itu uu pdp undang-undang perlindungan data pribadi
Memahami UU PDP: Dasar Hukum, Kewajiban, dan Sanksinya
  1. Pengambilan Keputusan Otomatis (AI & Profiling): Pemrosesan data yang menghasilkan keputusan yang memiliki efek hukum bagi individu, seperti penilaian kelayakan kredit (credit scoring) secara otomatis.
  2. Pemrosesan Data Spesifik/Sensitif dalam Skala Besar: Jika perusahaan mengelola data kesehatan, data biometrik (sidik jari/wajah), data genetika, atau data anak dalam jumlah besar.
  3. Pengawasan Sistematis di Area Publik: Misalnya penggunaan CCTV dengan teknologi facial recognition atau pelacakan lokasi (tracking) secara real-time.
  4. Penggabungan atau Pencocokan Data: Menggabungkan dua set data dari sumber berbeda dengan tujuan yang berbeda dari tujuan awal pengumpulan.
  5. Penggunaan Teknologi Baru: Implementasi teknologi yang belum umum digunakan yang dapat berdampak pada privasi individu.

Baca Juga: Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang

Apakah Semua Perusahaan Wajib DPIA?

Tidak semua. Namun, hampir semua perusahaan digital modern berpotensi masuk kategori wajib, terutama jika:

  • berbasis aplikasi / platform
  • mengandalkan data pengguna sebagai aset utama
  • melakukan analitik atau profiling

Jadi, Mengapa DPIA Sangat Penting bagi Korporasi?

1. Menghindari Sanksi Administratif

Pasal 57 UU PDP menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pengendali data (termasuk DPIA) dapat berujung pada denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan.

2. Alat Bukti Utama (Legal Defense)

Jika terjadi sengketa atau kebocoran data di kemudian hari, dokumen DPIA berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan “Due Diligence” (upaya terbaik). Ini bisa menjadi faktor peringan hukuman di pengadilan atau di hadapan otoritas pengawas.

3. Efisiensi Biaya IT

Melakukan DPIA di awal proyek jauh lebih murah daripada mengubah arsitektur sistem yang sudah jadi karena ditemukan celah privasi di tengah jalan (Privacy by Design).

Baca Juga: Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, perusahaan yang proaktif melakukan analisis risiko akan jauh lebih siap dibanding yang reaktif setelah terjadi pelanggaran. DPIA bukan hanya kewajiban hukum, tetapi sudah menjadi standar terbaik.

TAGGED:UU PDP
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByLaura Reggyna, S.H., M.H (Kandara Law)
Follow:
Laura Reggyna merupakan Partner Kandara Law, yang berpengalaman dalam menangani isu hukum, terutama yang berkaitan dengan hukum bisnis korporasi, tenaga kerja asing (ekspatriat), serta kebutuhan hukum klien profesional lainnya. Dikenal oleh klien sebagai praktisi yang responsif, solutif, dan mampu memahami kebutuhan bisnis secara komprehensif, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang strategis untuk klien. Di luar praktik hukum, Laura juga aktif berbagi insight dan perspektif profesional melalui media sosial serta berbagai platform networking, sebagai bagian dari komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelaku bisnis dan profesional.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
data protection impact assessment DPIA
DPIA dalam UU PDP: Kapan Perusahaan Wajib Melakukannya?
April 29, 2026
Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
Menunggu RPP PDP: Langkah Menyiapkan DPIA dari Sekarang
April 29, 2026
pelanggaran uu pdp
Sanksi Pelanggar Data Pribadi Menurut UU PDP
April 28, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia
General

Regulasi Etika dan Perlindungan Data dalam Riset AI Bioteknologi di Indonesia

12 Menit Baca
General

Data Pribadi Sebagai Aset Strategis di Era Digital

6 Menit Baca
kuhap baru
General

Denda UU PDP Alami Penyesuaian: Apa Implikasi Hukum Pasca KUHP Baru?

5 Menit Baca
record of processing activities
General

Ketentuan Record of Processing Activities dalam UU PDP

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?