top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Memahami Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia


Pelajari tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tujuan, manfaat, serta cara mengajukan perlindungan untuk bisnis Anda.

HAKI adalah singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual, merujuk pada perlindungan terhadap karya tertentu yang dihasilkan dari hasil pemikiran manusia. Jika menghubungkan konteks ini ke dunia usaha, berbagai ide bisnis maupun inovasi produk dapat termasuk sebagai contohnya.


Lantas, apa itu hak kekayaan intelektual? Artikel ini membahas pengertian HAKI, ruang lingkup yang dijadikan hak, jenis HAKI, dasar hukum yang mengaturnya, dan manfaat yang bisa diperoleh perusahaan berkat mendaftar HAKI.


Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)


Dikutip dari laman ITB, HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual tertentu. Adapun berbagai hak para pencipta karya intelektual beserta inovasinya diatur melalui sejumlah kebijakan khusus.


Apa saja ruang lingkup HAKI? Berbicara mengenai ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, hak eksklusifnya berlaku di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Hak yang dimaksud bukan merujuk pada barang, namun hasil pemikirannya.


HAKI dalam konteks bisnis dan dunia usaha misalnya, sudah menjadi lazim bahwa produk-produk maupun berbagai hal lain diciptakan perusahaan demi kreativitas. Mereka bisa mempertahankan ide tersebut melalui HAKI.


Berhubungan dengan itu, apa tujuan utama dari HAKI? Tujuan HAKI secara garis besar melindungi suatu karya manusia atau kelompok tertentu.


Kemudian, apa prinsip Hak Kekayaan Intelektual? Prinsip HAKI, sebagaimana dilansir LP2M Universitas Medan Area, terdiri atas prinsip keadilan, kebudayaan, keadilan, dan sosial.


Sesuai empat prinsip di atas, perusahaan yang menjalankan bisnis akan mendapatkan legalitas atas hasil kreativitasnya dan dilindungi hak kepemilikan idenya. Adapun inovasi dijaga agar pihak yang tidak berwenang tidak sembarangan memakainya.


Jenis-Jenis HAKI


Apa saja jenis HAKI? Sesuai informasi yang disajikan di laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sebanyak tujuh jenis HAKI. Jenis HAKI meliputi Hak Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).


Berikut ini definisi masing-masing jenis HAKI lengkap dengan contohnya masing-masing.


  1. Paten


Paten adalah hak eksklusif yang dibuat untuk menjaga invensi, suatu ide inventor sebagai pembuat karya untuk memecahkan masalah di bidang teknologi.  Hak ini bisa dikerjakan dalam waktu tertentu secara mandiri oleh pembuat atau pihak yang lain yang diserahkan paten.


Adapun objeknya mencakup paten proses dan paten produk. Contoh paten proses merujuk pada inovasi langkah kerja di bidang teknologi, sementara paten produk mengacu pada barang yang berhasil diciptakan.


  1. Merek


Jenis HAKI Merek adalah tanda tertentu yang digambarkan lewat grafis, mulai dari logo, gambar, huruf, nama, angka, susunan, warna, dimensi, hologram, suara, atau kombinasi lain, yang diciptakan untuk membedakan barang/jasa hasil produksi suatu perusahaan dengan badan usaha lain.


Selain membedakan produk, merek juga bisa menjadi alat promosi, penjamin mutu, dan penunjuk asal barang. Contohnya bisa kita lihat dari berbagai merek sepatu, mulai dari keluaran Reebok, Converse, Adidas, Nike, dan lain-lain.


  1. Desain Industri


Desain Industri dalam HAKI adalah inovasi konfigurasi, bentuk, komposisi garis, warna, atau gabungannya, yang digunakan untuk menciptakan produk, komoditas industri, kerajinan, dan barang lain.


Berbeda dengan merek yang merujuk brand, Desain Industri lebih mempertahankan hak atas kekayaan intelektual berupa desain produknya. Contohnya bisa dilihat dari botol Yakult yang ukurannya cukup kecil untuk sebuah minuman.


  1. Hak Cipta


HAKI jenis Hak Cipta lebih besar lingkupnya karena merujuk pada ilmu pengetahuan, seni dan sastra, hingga program komputer. Pengusaha yang gerak di bidang ekonomi kreatif sekiranya sudah tak asing lagi dengan istilah ini.


Anda bisa memantau contoh dari berbagai karya yang ada di industri kreatif saat ini. Di antaranya seperti buku novel, cerpen, pelajaran, hak cipta lagu, konten, artikel di media sosial atau situs web, dan masih banyak lagi.


  1. Indikasi Geografis


Secara garis besar Indikasi Geografis adalah simbol yang memperlihatkan daerah asal barang, di mana berkat kondisi alam atau faktor manusia bisa menciptakan kualitas tertentu. Pengertian ini juga merujuk pada karakteristik maupun reputasi produk.


Untuk memberikan tanda Indikasi Geografis, biasanya terccantum nama daerah di bagian kemasan masing-masing. Contoh barang yang memperlihatkan indikasi daerah misalnya Kopi Arabika Kintamani, Kopi Arabika Gayo, Sutra Thailand, dan sebagainya.


  1. Rahasia Dagang


Rahasia Dagang adalah berbagai informasi yang tidak diketahui publik, khususnya di bidang teknologi dan bisnis. Kerahasiaan ini meliputi cara produksi, pengolahan, penjualan, dan sejumlah hal lain terkait kegiatan ekonominya.


Keunikan dari pebisnis yang menerapkan hal ini dapat kita pantau dalam kehidupan sehari-hari. Sebut di antaranya informasi bumbu resep rahasia KFC dan proses pengolahan minuman Coca-Cola mereka yang cukup khas.


  1. DTLST


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi rancangan tata letak tiga dimensi dari sejumlah elemen, mengandung satu elemen aktif, dan ada keterhubungan di dalamnya untuk membuat sirkuit. HAKI ini dipakai untuk melindungi bahan semikonduktor penghasil fungsi elektronik.


Contoh DTLST bisa kita lihat dari Oscilator di dalam radio dan komputer yang mengandung Motherboard. Setelah mengetahui beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia, lantas apa dasar hukum HAKI?


Dasar Hukum HAKI di Indonesia


Sesuai masing-masing jenis HAKI, dasar hukum HAKI di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan yang berbeda. Sebut misalnya UU Hak Cipta Nomor 18 Tahun 2014, menjelaskan bahwa pemegang hak cipta merupakan mereka yang jadi pembuat atau pihak yang menerima pemberian haknya.


UU tersebut menerangkan perlindungan Hak Cipta dalam bentuk hak moral, melalui informasi manajemen dan informasi elektronik. Kemudian juga hak ekonomi, di mana pemegang hak wajib memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.


Adapun Paten dijelaskan aturannya lewat UU RI Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, di mana negara memberikan inventor HAKI atas invensi di ranah teknologi demi pembangunan bangsa ataupun kesejahteraan umum.


Berbeda dari paten kategori biasa, ada pula Paten Sederhana yang diberikan untuk sejumlah invensi baru, seperti dikutip lewat Pasal 3 ayat (1). Agar bisa didaftarkan, invensi yang diajukan wajib berbeda dari berbagai teknologi yang sudah ada sebelumnya.


Kemudian, Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016. Perlindungan Merek maupun Indikasi Geografis secara garis besar harus dimulai melalui pendaftaran terlebih dahulu, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.


Seandainya sertifikat terkait kedua jenis HAKI itu sudah terbit, perusahaan pun resmi mendapatkan perlindungan haknya. Berhubungan dengan pendaftaran yang dimaksud, bagaimana prosedur mengajukan HAKI?


Untuk daftar HAKI, Anda hanya perlu mempersiapkan berbagai dokumen terkait Hak Kekayaan Intelektual dan informasi pribadi/perusahaan/badan hukum.


Kemudian pergi ke sejumlah tempat pendaftaran, di antaranya Dirjen Hak Kekayaan Intelektual atau Kanwil Kemenkumham.


Anda juga bisa mengurus pembuatan HAKI lewat tangan Kuasa Hukum Konsultan HAKI terdaftar. Kemudian mendaftar mandiri lewat laman resmi https://dgip.go.id/.


Manfaat HAKI untuk Pemilik Bisnis


Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan dasar hukum, Anda mungkin bertanya tentang: apa saja manfaat HAKI? Berikut sejumlah keuntungan yang ditawarkan sebagai manfaat Hak Kekayaan Intelektual untuk pemilik bisnis.


  1. Menjamin Keamanan Produk


Sudah disebutkan sebelumnya bahwa Merek, salah satu jenis HAKI, mampu menunjukkan asal-muasal produk ataupun produsennya. Perusahaan tentu akan memberikan barang/jasa kepada konsumen berdasarkan informasi yang sudah didaftarkan.


Pebisnis tidak perlu risau terkait keamanan produk lantaran sudah ditetapkan ketentuannya melalui kreativitas masing-masing. Para pekerja atau pegawai pun seharusnya memberikan hasil selaras dengan kebijakan inovasi yang ada.


  1. Mengantisipasi Pelanggaran


Manfaat HAKI kedua adalah mengantisipasi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya HAKI, mereka bisa dikenakan hukuman atau sanksi tertentu.


Oleh sebab itu, pebisnis yang mengalami kasus pelanggaran Hak Cipta, Paten, atau sebagainya, dapat mengadukan pihak pelanggar. Anda bisa melaporkan pelangganan HAKI ke laman resmi https://pengaduan.dgip.go.id/.


  1. Memperluas Pasar Menciptakan Peningkatan Kompetisi


Menurut European Union, HAKI punya manfaat pula dalam pengembangan maupun distribusi produk baru suatu perusahaan. Beberapa konsumen kerap memantau kualitas barang di pasar sesuai kreativitas para pebisnis.


Adapun peningkatan kompetisi di pasar akan semakin tinggi, mengingat setiap merek punya kualitasnya tersendiri dalam jenis produk tertentu. Namun demikian, persaingannya cenderung adil sesuai prinsip yang ditawarkan HAKI.


  1. Memperoleh Keuntungan Ekonomi


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa HAKI menawarkan hak ekonomi tertentu atas hasil pemikiran terdaftar. Sebut misalnya penggunaan lisensi oleh pihak lain, sesuai syarat dan kesepakatan pencipta-penerima hak cipta.


Akuisisi atas kreativitas tersebut dapat menjadi keuntungan, tergantung perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Adapun pelanggaran juga bisa menjadi sumber ekonomi, jika Anda menuntut uang ganti rugi, didasarkan keputusan pengadilan perdata.


  1. Wadah untuk Mendaftarkan Karya/Produk Terbaru


Manfaat terakhir dapat kita lihat dari HAKI sebagai wadah untuk mendaftarkan karya, barang, produk, jasa, dan lain-lain. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, pebisnis menjadi lebih leluasa dalam pengembangan industri.


Sebut misalnya Anda sudah pernah daftar HAKI untuk suatu produk, kemudian ingin berinovasi lagi menciptakan karya baru. Prosedur yang telah dilewati bisa dijadikan pelajaran, sehingga produk baru Anda bisa mendapatkan lisensinya.


Berhubungan dengan manfaat di atas, contoh bisnis yang sukses berkat perlindungan HAKI di Indonesia terbilang cukup banyak. Salah satunya bisa dilihat dari Komik Tahilalats yang menyuguhkan gambaran kehidupan manusia.


Dinukil dari Kemenparekraf, komik tersebut mengalami perkembangan sampai dikenal oleh kancah global. Bahkan, sempat dibuat versi cerita menggunakan Bahasa Inggris dan Mandarin lewat akun yang berbeda.


Nama asli pemilik HAKI Tahilalats adalah Nurfadli Mursyid. Pria tersebut memperoleh pembiayaan atas kekayaan intelektualnya, kemudian sukses membangun kafe bertema serupa di daerah Bandung.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa HAKI adalah hak ekslusif untuk melindungi hasil pemikiran manusia atau kelompok. Jenisnya beragam mulai dari Hak Cipta, Paten, Merek, dan lain-lain.


Pendaftarannya bisa dilakukan melalui Dirjen Kekayaan Intelektual ataupun daring melalui laman resmi pihak terkait. Adapun pebisnis bisa memperoleh manfaat, mulai dari perlindungan, jaminan produk, keuntungan ekonomi, meluasnya pasar, hingga punya wadah untuk mendaftarkan karya terbarunya.


Sehubungan dengan itu, Hukumku menyediakan layanan pendaftaran HAKI. Cakupan layanannya adalah konsultasi, penilaian kebutuhan, pendaftaran HAKI, pendampingan proses verifikasi, dan pemberian solusi untuk kendala atau penolakannya.


Ayo segera unduh aplikasi Hukumku untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran HAKI!





Comments


bottom of page