• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Mengenal Protokol Madrid: Metode Perlindungan Merek Internasional

hukumku
By
Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Juni 20, 2025
2 Menit Baca
protokol madrid
Bagikan

Perlindungan merek internasional sangat penting bagi bisnis yang ingin bersaing secara global. Untuk itu, Protokol Madrid menjadi pilihan tepat agar merek dagang terlindungi secara efisien di berbagai negara.

Berbeda dengan metode sebelumnya, sistem ini memungkinkan pebisnis untuk medaftarkan merek dagang sekaligus ke banyak negara hanya dengan satu aplikasi. Hal ini tentunya memiliki banyak keunggulan yang menguntungkan mulai dari biaya, waktu, dan pemahaman regulasi di masing-masing negara.

Daftar Isi
  • Apa Itu Protokol Madrid?
  • Pelaksanaan Protokol Madrid di Indonesia
  • Tantangan dan Dukungan Pemerintah

Tim Penulis Hukumku akan membahas apa itu protokol madrid, sejarah berdirinya, hingga penerapannya di Indonesia.

Apa Itu Protokol Madrid?

Protokol Madrid adalah kesepakatan internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Perjanjian ini memungkinkan pemilik bisnis mengajukan permohonan perlindungan merek di banyak negara sekaligus.

Sistem ini memiliki sebutan Madrid Agreement pada tahun 1891, kemudian disempurnakan menjadi Protokol Madrid (Madrid Systems) pada April 1996. Protokol Madrid dirumuskan dari kebutuhan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek secara internasional.

Sejak diluncurkan, Protokol Madrid dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Perannya signifikan dalam membantu negara-negara anggota mengatur proses perlindungan merek secara global. Hingga kini, lebih dari 100 negara telah bergabung dari seluruh belahan dunia.

Baca Juga

evergreening patent
Apa Itu Evergreening Patent? Memahami Strategi Perpanjangan Monopoli dalam Industri Farmasi
trademark squatting di indonesia
Memahami Trademark Squatting di Indonesia
Apa Itu TRIPs Agreement
Apa Itu TRIPs Agreement? Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Indonesia

Pelaksanaan Protokol Madrid di Indonesia

Indonesia secara resmi bergabung dengan Protokol Madrid pada tahun 2018. Pemerintah mengambil keputusan ini untuk mendukung pelaku usaha dalam negeri agar lebih mudah mengamankan merek dagang mereka secara internasional.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi lembaga utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem ini di Indonesia.

Sejak Indonesia bergabung dengan organisasi WIPO, jumlah pendaftar merek dagang luar negeri meningkat. Banyak perusahaan terutama dari sektor makanan, minuman, kosmetik, dan fesyen memanfaatkan kemudahan ini. Manfaat utama yang dirasakan antara lain:

  • Penghematan biaya pendaftaran merek.
  • Efisiensi proses administrasi.
  • Perlindungan hukum yang kuat di berbagai negara sekaligus.

Tantangan dan Dukungan Pemerintah

Awalnya, penerapan Protokol Madrid menghadapi beberapa tantangan seperti penyesuaian prosedur hukum dan administrasi yang rumit dan berbelit. Namun, pemerintah secara aktif memberikan dukungan melalui sosialisasi, pelatihan, dan panduan khusus kepada pelaku usaha.

TAGGED:HAKI
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
menikah diam diam tanpa restu orang tua apakah sah di mata hukum?
Menikah Diam-Diam Tanpa Restu Orang Tua, Apakah Sah Menurut Hukum?
Juni 5, 2026
strategi pembelaan permohonan pailit
Permohonan Pailit Tidak Selalu Dikabulkan, Ini Strategi Pembelaannya
Juni 3, 2026
perbuatan yang bisa dipidana dalam proses pailit
Studi Kasus: Perbuatan yang Bisa Dipidana dalam Proses Pailit
Juni 3, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

evergreening second medical use dan akses terhadap obat trips
General

Evergreening, Second Medical Use, dan Akses terhadap Obat: Menyeimbangkan Kembali Rezim Paten Indonesia dalam Kerangka TRIPS

7 Menit Baca
First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?
General

First to File vs First to Use: Mana yang Dipakai di Indonesia?

9 Menit Baca
Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?
General

Belajar dari Kasus BYD: Kenapa Brand Global Bisa Kalah Sengketa Merek di Indonesia?

10 Menit Baca
Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia
General

Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia

5 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?