Sengketa merek antara Louis Vuitton (LV) dan jaringan minuman Molly Tea menjadi perhatian dunia setelah Pengadilan Menengah Suzhou, China, menghukum Molly Tea membayar ganti rugi sekitar Rp27,2 miliar akibat penggunaan logo bunga empat kelopak yang dinilai melanggar hak merek Louis Vuitton. Putusan tersebut kembali mengingatkan kita bahwa kemiripan sebuah logo tidak selalu dipandang sebagai inspirasi desain, tetapi dapat dianggap sebagai pelanggaran hak eksklusif apabila berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.
Kasus ini menarik karena prinsip hukum yang digunakan pengadilan di China memiliki banyak kesamaan dengan sistem hukum merek di Indonesia. Keduanya sama sama menerapkan sistem first to file, memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, serta mengenal konsep persamaan pada pokoknya sebagai dasar penilaian pelanggaran merek. Oleh karena itu, perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi pelaku usaha yang sedang membangun identitas merek.
Kronologi Sengketa Louis Vuitton vs Molly Tea

Louis Vuitton mengajukan gugatan pada Mei 2025 terhadap Molly Tea dan salah satu gerai waralabanya di Wuzhong, Suzhou dengan dalil bahwa logo bunga empat kelopak yang digunakan Molly Tea melanggar tujuh merek dagang milik LV.
Pada 29 Juni 2026, pengadilan memutuskan Molly Tea bersalah dan kemudian memerintahkan penghentian penggunaan logo tersebut serta membayar ganti rugi setara Rp27,2 miliar sekaligus mewajibkan permintaan maaf terbuka. Namun, Pihak Molly Tea menyatakan akan mengajukan banding.
Yang membuat kasus ini kompleks adalah sejak Maret 2024 Molly Tea sebenarnya telah berupaya mendaftarkan sejumlah variasi merek dagang berdesain bunga ke Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Namun, sebagian besar permohonan itu ditolak. Hanya merek berupa aksara China untuk nama “Molly Tea” yang berhasil memperoleh perlindungan hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa otoritas merek di China sejak awal telah melihat adanya potensi persamaan dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar.
Dikutip dari chinadaily, Keberhasilan Molly Tea dalam banding nantinya akan sangat bergantung pada kemampuannya membuktikan bahwa desain yang digunakan memiliki keaslian dan daya pembeda yang kuat.
Kang Li Xia, partner di Beijing Standzer IP Firm, menegaskan satu prinsip penting yaitu hukum merek di China menganut asas first to file, di mana pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek ialah yang memperoleh hak hukum atasnya, terlepas dari siapa yang lebih dulu menggunakannya di pasar.
Sementara itu, Liu Bin yang merupakan pengacara kekayaan intelektual dari Beijing Zhongwen Law Firm, mengingatkan bahwa pelanggaran merek tidak mensyaratkan tanda yang identik.
Yang menjadi tolok ukur adalah apakah penggunaan tanda tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen atau tidak.
Pengacara papan atas tersebut juga menggarisbawahi bahwa motif budaya tradisional pada dasarnya adalah milik ranah publik namun penggunaannya dalam konteks komersial tidak boleh sampai menyerempet reputasi dan identitas merek yang sudah dibangun pihak lain selama bertahun-tahun.
Louis Vuitton Perluas Sengketa Merek hingga Menggugat Otoritas Merek China
Kasus Molly Tea ternyata bukan satu satunya upaya hukum yang ditempuh Louis Vuitton (LV) untuk melindungi motif bunga empat kelopak miliknya di China. Selain menggugat Molly Tea atas dugaan pelanggaran merek, LV juga mengajukan gugatan terhadap China National Intellectual Property Administration (CNIPA), yaitu otoritas yang berwenang menangani pendaftaran dan administrasi merek di China.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Kekayaan Intelektual Beijing setelah CNIPA menolak permohonan oposisi dan pembatalan yang diajukan LV terhadap merek bergambar bunga empat kelopak milik Huang Minyao, seorang pengusaha garmen asal Shantou, Provinsi Guangdong.
Menurut LV, merek yang didaftarkan Huang memiliki persamaan dengan monogram ikonik Louis Vuitton sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Namun, CNIPA tetap mengakui keabsahan pendaftaran merek tersebut. Tidak puas dengan keputusan itu, LV memilih menempuh jalur litigasi untuk menggugat keputusan administratif CNIPA.
Sengketa Merek Tidak Selalu Berakhir pada Gugatan terhadap Pelaku Usaha
Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa perlindungan merek tidak selalu berhenti pada gugatan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Dalam praktiknya, pemilik merek juga dapat menggugat keputusan otoritas pendaftaran apabila menilai proses pemeriksaan, oposisi, atau pembatalan merek dilakukan secara keliru.
Strategi yang ditempuh Louis Vuitton mencerminkan pendekatan perlindungan merek yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan data pengadilan resmi di China, LV tercatat terlibat dalam puluhan perkara merek sepanjang tahun ini, baik berupa gugatan pelanggaran terhadap pelaku usaha maupun gugatan terhadap keputusan administratif yang dianggap merugikan hak eksklusifnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mempertahankan eksklusivitas merek terkenal sering kali memerlukan kombinasi berbagai jalur hukum, mulai dari mekanisme administratif hingga proses litigasi di pengadilan.
Bagaimana Hukum Merek Indonesia Melihat Kasus Louis Vuitton vs Molly Tea?
Meskipun sengketa ini terjadi di China, prinsip hukum yang digunakan memiliki banyak kesamaan dengan sistem perlindungan merek di Indonesia. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur sejumlah prinsip yang sejalan dengan dasar pertimbangan pengadilan dalam perkara Louis Vuitton melawan Molly Tea.
Indonesia dan China Sama Sama Menganut Prinsip First to File
Baik Indonesia maupun China menerapkan sistem first to file, yaitu hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut didaftarkan, bukan semata karena telah digunakan lebih dahulu di pasar.
Di Indonesia, prinsip tersebut diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa hak atas merek lahir setelah merek memperoleh pendaftaran. Dengan demikian, pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada prinsipnya memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan pihak yang hanya menggunakan merek tanpa mendaftarkannya.
Prinsip inilah yang juga menjadi salah satu dasar perlindungan merek di China dan menjadi faktor penting dalam berbagai kasus sengketa merek internasional.
Risiko Tidak Segera Mendaftarkan Merek di Indonesia
Sistem first to file membawa konsekuensi yang perlu dipahami setiap pelaku usaha. Sebuah merek yang telah digunakan selama bertahun tahun, memiliki pelanggan setia, bahkan dikenal luas di media sosial, belum tentu memperoleh perlindungan hukum apabila belum didaftarkan.
Sebagai praktisi hukum yang juga berkecimpung diranah Hak Kekayaan Intelektual, saya melihat tidak sedikit perkara yang bermula karena pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek yang telah digunakan oleh pelaku usaha. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh pihak yang beritikad tidak baik untuk memperoleh keuntungan dari reputasi merek yang sudah dikenal masyarakat.
Oleh karena itu, pendaftaran merek sebaiknya dilakukan sejak tahap awal pengembangan bisnis, bukan setelah merek tersebut berkembang atau memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Persamaan pada Pokoknya Menjadi Kunci Penilaian Pelanggaran Merek
Selain sistem first to file, Indonesia juga mengenal konsep persamaan pada pokoknya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016.
Konsep ini sejalan dengan argumentasi yang muncul dalam sengketa Louis Vuitton dan Molly Tea. Pelanggaran merek tidak mensyaratkan adanya peniruan yang identik. Cukup terdapat kemiripan pada unsur yang dominan sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan atau asosiasi di benak konsumen.
Dalam praktik penanganan sengketa merek, analisis tidak dilakukan dengan membandingkan dua logo secara berdampingan untuk mencari perbedaan kecil. Pemeriksa maupun hakim umumnya menilai kesan keseluruhan (overall impression) yang diterima konsumen, termasuk kemiripan visual, fonetik, konseptual, serta daya pembeda masing masing merek.
Perubahan kecil pada warna, bentuk, atau ornamen belum tentu menghilangkan risiko terjadinya persamaan pada pokoknya apabila identitas utama suatu merek masih mudah diasosiasikan dengan merek lain.
Merek Terkenal Mendapat Perlindungan Lebih Luas
Salah satu aspek menarik dalam perkara ini adalah keberhasilan Louis Vuitton mempertahankan hak mereknya meskipun bergerak di sektor fesyen, sedangkan Molly Tea menjalankan usaha di bidang minuman.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap merek terkenal tidak selalu terbatas pada barang atau jasa yang sejenis.
Prinsip serupa juga diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, termasuk apabila persamaan terjadi pada barang atau jasa yang berbeda sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa penggunaan elemen visual yang menyerupai merek terkenal tetap dapat menimbulkan risiko hukum meskipun bidang usaha yang dijalankan berbeda.
Itikad Tidak Baik Dapat Menggugurkan Permohonan Merek
Selain mempertimbangkan kemiripan merek, hukum Indonesia juga memberikan perhatian terhadap itikad tidak baik dalam proses pendaftaran.
Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa permohonan merek dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
Dalam praktik penyelesaian sengketa merek, indikasi itikad tidak baik dapat terlihat ketika seseorang mendaftarkan merek yang memiliki kemiripan dengan merek terkenal, memanfaatkan reputasi pihak lain, atau melakukan pendaftaran dengan tujuan memperoleh keuntungan dari popularitas suatu merek.
Pendekatan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah praktik pembajakan merek yang masih sering ditemukan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Jalur Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia
Perkara Louis Vuitton terhadap CNIPA juga memiliki padanan prosedural dalam sistem hukum Indonesia.
Setelah permohonan merek dinyatakan memenuhi persyaratan formal, DJKI akan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Pada masa pengumuman tersebut, pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan yang diajukan.
Apabila hasil pemeriksaan masih tidak sesuai dengan kepentingan para pihak, tersedia mekanisme banding ke Komisi Banding Merek. Selanjutnya, apabila sengketa belum terselesaikan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui gugatan di Pengadilan Niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian prosedur tersebut menunjukkan bahwa perlindungan merek tidak berhenti pada proses pendaftaran di DJKI. Pemilik merek masih memiliki berbagai upaya hukum untuk mempertahankan haknya apabila menghadapi keputusan administratif maupun dugaan pelanggaran oleh pihak lain.
Bagaimana Membangun Brand yang Aman di Indonesia?
Belajar dari kasus LV vs Molly Tea, ada beberapa langkah hukum yang idealnya dilakukan pelaku usaha khususnya UMKM dan startup agar tidak terjebak dalam sengketa merek yang berpotensi merugikan secara finansial maupun reputasi, yaitu:
- Lakukan penelusuran merek sebelum peluncuran, bukan setelahnya. Sebelum menentukan nama brand atau desain logo final, pelaku usaha sebaiknya melakukan penelusuran (trademark search) melalui laman resmi DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada merek terdaftar lain yang memiliki persamaan pada pokoknya baik dari sisi nama, logo, maupun kombinasi warna yang digunakan.
- Daftarkan merek sesegera mungkin, bukan menunggu besar dulu. Karena Indonesia menganut sistem first to file, kecepatan mendaftar jauh lebih menentukan secara hukum dibandingkan lamanya penggunaan merek di pasar.
- Hindari desain yang terinspirasi terlalu dekat dari merek terkenal. Sengketa Molly Tea mengingatkan bahwa elemen visual yang terasa dekat dengan identitas merek besar meskipun dimaksudkan sebagai penghormatan terhadap motif budaya atau sekadar kebetulan estetika tetap berisiko dianggap sebagai pelanggaran apabila berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen atau kesan asosiasi dengan merek tersebut.
- Perhatikan kelas barang atau jasa secara menyeluruh. Pendaftaran merek di Indonesia dilakukan per kelas barang/jasa sesuai dengan klasifikasi. Namun untuk merek yang berpotensi berhadapan dengan merek terkenal penting untuk diingat bahwa perlindungan merek terkenal bisa melampaui kelas usahanya sendiri. Karena itu, meskipun bergerak di industri yang tampak berbeda misalnya F&B, kosmetik atau fesyen kelas menengah, pelaku usaha tetap perlu berhati-hati bila menggunakan elemen visual yang mengingatkan pada merek mewah global.
- Dokumentasikan proses kreatif desain merek. Menyimpan rekam jejak proses desain, mulai dari sketsa awal, referensi, hingga korespondensi dengan desainer, dapat menjadi bukti pendukung penting apabila suatu saat harus membuktikan keaslian dan itikad baik di hadapan pengadilan atau DJKI.
Kesimpulan
Kasus Louis Vuitton melawan Molly Tea pada akhirnya bukan sekadar berita gaya hidup tentang merek mewah yang menggugat merek teh susu di China. Namun, di baliknya tersimpan pelajaran hukum yang relevan yaitu hak atas merek adalah hak yang harus diperjuangkan sejak dini melalui pendaftaran, bukan sekadar hasil dari popularitas atau lamanya penggunaan di pasar.
Bagi pelaku usaha Indonesia yang tengah membangun identitas merek, prinsip kehati-hatian sejak tahap desain hingga pendaftaran resmi ke DJKI adalah investasi hukum yang jauh lebih murah dibandingkan risiko gugatan, ganti rugi, dan kehilangan hak atas merek yang telanjur dibesarkan dengan susah payah.