• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Tentang Kami
Membaca Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2026 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia

Frensicitra Kuswinar, S. Kom., S.H., M.H., (Oei Tat Hway)
By
Frensicitra Kuswinar, S. Kom., S.H., M.H., (Oei Tat Hway)
Terakhir Diperbarui April 8, 2026
5 Menit Baca
Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia
Bagikan

Prinsip kebebasan berkontrak di Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius dalam praktik pendaftaran merek yang semakin formalistik. Ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang mencerminkan asas pacta sunt servanda kerap tersisih oleh pendekatan administratif yang rigid dari otoritas publik. Hal ini terlihat jelas dalam perlakuan terhadap Letter of Consent (LoC) atau Coexistence Agreement, yang dalam praktik global lazim digunakan oleh perusahaan untuk mengatur penggunaan merek secara berdampingan, namun justru sering diabaikan oleh pemeriksa merek dengan alasan adanya “persamaan pada pokoknya”.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apabila para pemilik hak telah mencapai kesepakatan untuk hidup berdampingan, atas dasar apa negara perlu mengintervensi kehendak tersebut? Seharusnya, selama tidak bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum, kesepakatan tersebut wajib dihormati.

Pengabaian terhadap prinsip ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga meningkatkan risiko investasi dalam pengelolaan aset tidak berwujud. Oleh karena itu, reformasi hukum melalui pengakuan eksplisit terhadap Letter of Consent serta penerapan mekanisme pemeriksaan yang lebih komprehensif menjadi suatu keniscayaan.

Ketidakharmonisan antara KUH Perdata dan UU Merek semakin memperjelas problem ini. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis (UU MIG) kerap dijadikan dasar penolakan meskipun terdapat persetujuan dari pemilik merek sebelumnya. Di satu sisi, hukum perdata mengakui kebebasan berkontrak, sementara di sisi lain hukum administrasi mengedepankan perlindungan konsumen secara kaku.

Dalam praktik global, Letter of Consent merupakan bagian dari Coexistence Agreement yang mengatur pembagian pasar, wilayah, dan penggunaan merek. Perjanjian ini memiliki dasar kuat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, dalam praktik administrasi merek, asas ini sering kali diabaikan.

Jika dibandingkan dengan praktik internasional, Indonesia masih tertinggal. Yurisdiksi seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang dan Singapura telah mengakui Letter of Consent sebagai alat penting dalam mengatasi konflik merek. Sebaliknya, pendekatan di Indonesia masih cenderung formalistik dan kaku. Dalam sistem United States Patent and Trademark Office (USPTO) Amerika, LoC diatur dalam Trademark Manual of Examining Procedure (TMEP) §1207.01(D)(VIII) berdasarkan standar likelihood of confusion di bawah Lanham Act. Dijelaskan bahwa “The term “consent agreement” generally refers to an agreement between parties in which one party (e.g., a prior registrant) consents to the registration of a mark by the other party (e.g., an applicant for registration of the same mark or a similar mark), or in which each party consents to the registration of an identical or similar mark by the other party. An applicant may submit a consent agreement in an attempt to overcome a refusal of registration under §2(d) of the Act, or in anticipation of a refusal to register. However, an examining attorney may not solicit a consent agreement.” Prinsip penting: USPTO memberikan “great weight” atau “substantial weight” terhadap Letter of Consent yang berarti Pemeriksa Merek tidak boleh begitu saja mengabaikan LoC dan LoC bisa menjadi faktor penentu untuk mengatasi penolakan atas permohonan merek.

Baca Juga

asas proporsionalitas di indonesia
Asas Proporsionalitas dalam Pembatasan Hak Warga Negara
Asas Actor Sequitur Forum Rei
Asas Actor Sequitur Forum Rei: Pengertian dan Penerapannya
asas audi et alteram partem
Audi et Alteram Partem: Hak Didengar dalam Proses Peradilan

Dalih perlindungan konsumen juga perlu dikaji ulang. Konsumen modern memiliki kemampuan untuk membedakan produk berdasarkan berbagai faktor. Banyak coexistence agreement justru dirancang untuk menghindari kebingungan konsumen melalui pembatasan yang jelas. Dalam praktik peradilan, Letter of Consent sering diabaikan, yang berujung pada ketidakpastian hukum dan meningkatnya biaya bisnis. Hal ini juga berdampak pada kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia. Untuk itu, diperlukan reformasi melalui pengakuan formal Letter of Consent, penerapan multi-layered examination, serta harmonisasi antara hukum kontrak dan hukum administrasi merek.

Pada akhirnya, hukum idealnya berperan sebagai sarana yang mendukung kelancaran perdagangan, bukan sebagai hambatan administratif yang berpotensi mengesampingkan asas pacta sunt servanda. Upaya pemberantasan pemalsuan merek memang merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diabaikan. Namun demikian, penghormatan terhadap kesepakatan para pihak yang beriktikad baik juga merupakan nilai fundamental yang perlu dijaga.

Dengan mengembalikan peran sentral Pasal 1338 KUH Perdata dalam setiap kebijakan, Indonesia memiliki peluang untuk bertransformasi tidak hanya sebagai pasar yang besar, tetapi juga sebagai yurisdiksi yang kredibel dan dihormati dalam sistem hukum internasional, di mana hukum hadir untuk mendukung dan melindungi inovasi, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang berkompetisi secara sehat di tingkat global.

TAGGED:Asas Hukum
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
ByFrensicitra Kuswinar, S. Kom., S.H., M.H., (Oei Tat Hway)
Frensicitra Kuswinar, S. Kom., S.H., M.H., adalah advokat kekayaan intelektual senior dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, termasuk rekam jejak di berbagai firma IP terkemuka, serta latar belakang akademis Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada. Praktiknya mencakup perlindungan merek, paten, desain industri, hak cipta, sengketa nama domain, dengan keahlian baik nonlitigasi maupun litigasi yang meliputi penanganan perkara di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Pengadilan Niaga, hingga Mahkamah Agung. Ia dikenal strategis dalam mengelola portofolio kekayaan intelektual (IP) lintas yurisdiksi dan secara aktif mewakili klien lokal maupun internasional, dengan pendekatan yang berorientasi pada solusi bisnis serta perlindungan aset kekayaan intelektual (IP) sesuai standar nasional dan global.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
penyegelan toko berlian
Ramai Toko Berlian Disegel Ini Pelanggaran Hukumnya
April 8, 2026
Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia
Erosi Pacta Sunt Servanda dalam Rezim Merek Indonesia
April 8, 2026
Pengacara untuk penagihan utang
Perlukah Menggunakan Pengacara untuk Penagihan Utang?
April 8, 2026
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

asas tidak ada pidana tanpa kesalahan
General

Memahami Asas Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

4 Menit Baca
ad informandum
General

Memahami Ad Informandum dalam Pembuktian Perkara Pidana

4 Menit Baca
asas umum pemerintahan yang baik
General

Apa Itu Asas Umum Pemerintahan yang Baik? Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

3 Menit Baca
Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio
General

Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio dalam Perspektif Hukum Acara Perdata dan Pidana

4 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62-899-908-5947
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Legal HeroBaru
  • Toko Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
hukumku

Hukumku

Tim Hukumku

Hukumku

Halo, Ceritakan kebutuhan hukum Anda bersama kami.

Powered by Elementor

Chat Sekarang
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?