Pernahkah Anda menerima nota pemeriksaan, surat penetapan kekurangan upah, atau bahkan surat pencabutan izin usaha dari Dinas Ketenagakerjaan maupun Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan? Banyak pengusaha keliru mengira bahwa keputusan tersebut adalah akhir cerita yang tidak bisa dilawan.
Padahal, hukum Indonesia justru menyediakan jalur hukum berjenjang bagi Anda untuk memutar balikan keputusan tersebut secara hukum dan sah, jika keputusan tersebut telah keliru atau menyalahi prosedur. Mulai dari keberatan administratif, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), banding, kasasi, hingga peninjauan Kembali.
Yang lebih penting, hak hukum ini bukan sekadar bunyi pasal yang berhenti di atas kertas. Ada sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang justru membela pengusaha ketika pejabat negara salah dalam mengambil keputusan.
Salah satu contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 281 K/TUN/2019, dalam perkara PT Menggala Sawitindo melawan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan. Sengketa ini berawal dari Surat Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Nomor KEP.49/BINWASK3PNKJ/III/2018 tentang perhitungan dan penetapan kekurangan upah pekerja dan dalam putusannya Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan lebih lanjut atas keputusan tersebut, memerintahkan pihak tergugat untuk menahan diri sebelum keputusan itu benar-benar dieksekusi.
Lantas, bagaimana sebenarnya tahapan hukum ini bekerja, dan kapan pengusaha berhak menuntut penundaan seperti dalam kasus di atas? Artikel ini akan mengurai seluruh jalur upaya hukum yang dimiliki pelaku usaha atas keputusan Disnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar Kewenangan Disnaker Menjatuhkan Sanksi
Kewenangan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, yang kini terkonsolidasi dalam UU No. 6 Tahun 2023) beserta beberapa peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan kerangka tersebut, pengawas ketenagakerjaan berwenang menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan II, Surat Penetapan Kekurangan Upah/Hak Normatif, hingga rekomendasi sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, sampai pencabutan izin usaha.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin. Bentuk dan mekanisme sanksi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat bahwa Keputusan Dinas Ketenagakerjaan baik berupa nota pemeriksaan, keputusan sanksi administratif, maupun penolakan permohonan tertentu, pada dasarnya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum bagi pelaku usaha.
Karakter KTUN inilah yang membuka pintu bagi pelaku usaha untuk menempuh upaya hukum melalui jalur administratif maupun jalur peradilan tata usaha negara, bukan melalui gugatan perdata biasa.
Menariknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 7/PUU-XII/2014 pernah menegaskan posisi pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai pihak yang nota pemeriksaannya dapat dimintakan pengesahan ke Pengadilan Negeri dalam konteks perselisihan hubungan kerja tertentu, yang menunjukkan bahwa produk pengawasan ketenagakerjaan memang memiliki konsekuensi hukum yang dapat diuji. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa keputusan dinas bukan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
Sebelum membawa sengketa ke pengadilan, hukum acara tata usaha negara mewajibkan menempuh upaya administratif terlebih dahulu. Dalam hal ini, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan yang diajukan secara tertulis kepada pengawas ketenagakerjaan atau Kepala Disnaker yang menerbitkan nota pemeriksaan/keputusan dengan menguraikan dasar keberatan dan bukti pendukung.
Apabila keberatan ditolak atau tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pelaku usaha dapat mengajukan banding administratif ke instansi atasan sebelum akhirnya menempuh jalur pengadilan.
Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika upaya administratif tidak membuahkan hasil, pelaku usaha dapat mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan.
Beberapa perkara yang telah diperiksa hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung menunjukkan bagaimana jalur ini ditempuh pelaku usaha secara nyata yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/TUN/2024 yang diputus pada 4 Maret 2024, perkara ini diajukan oleh The Costume Magnifique melawan Pengawas Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 394 K/TUN/2023 yang diputus pada 23 Oktober 2023, perkara Gas Security Solution Services melawan Pengawas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 229 K/TUN/2022 yang diputus pada 7 April 2022, perkara Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari melawan Pengawas Ketenagakerjaan, terkait penetapan hak pekerja berupa upah lembur. Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/2023 pada 8 Agustus 2023, juga melibatkan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan dan K3 sebagai pihak tergugat.
Rangkaian putusan di atas memperlihatkan pola yang konsisten atas keputusan pengawas ketenagakerjaan berupa nota pemeriksaan atau penetapan kekurangan upah tergolong KTUN yang dapat digugat ke PTUN dan pelaku usaha secara aktif menggunakan jalur ini ketika menilai perhitungan atau prosedur penerbitan keputusan tersebut keliru.
Dalam proses pemeriksaan di PTUN, hakim memeriksa apakah KTUN diterbitkan sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang berlaku seperti asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Bila gugatan dikabulkan, pengadilan dapat mewajibkan tergugat mencabut KTUN yang disengketakan, sebagaimana tampak dalam petitum perkara PT Menggala Sawitindo yang meminta agar tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa berupa Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan.
Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan PTUN tingkat pertama, para pihak baik itu pelaku usaha maupun Disnaker dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Bila masih belum puas, upaya hukum berlanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, dan sebagai upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap apabila ditemukan novum atau kekhilafan hakim yang nyata.
Rangkaian nomor putusan kasasi yang telah disebutkan di atas misalnya 281 K/TUN/2019, 17 K/TUN/2024, 394 K/TUN/2023 adalah bukti bahwa sengketa keputusan Disnaker lazim berlanjut hingga tingkat kasasi sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dikabulkan, pejabat tergugat wajib melaksanakan putusan dengan mencabut atau membatalkan KTUN yang disengketakan. Apabila pejabat tidak patuh, mekanisme eksekusi PTUN dapat berupa uang paksa dan/atau sanksi administratif kepada pejabat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya.
Ketika Sanksi Administratif Tidak Dipatuhi
UU Cipta Kerja menganut prinsip bahwa sanksi pidana merupakan pilihan terakhir apabila sanksi administratif tidak dapat dijalankan secara efektif atau yang dikenal dengan istilah ultimum remedium sebagaimana ditegaskan Menteri Hukum dan HAM saat pembahasan UU Cipta Kerja. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan tetap memuat ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
Dalam hal ini, Praktik peradilan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus pidana ketenagakerjaan tidak selalu memberatkan pelaku usaha. Misalnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 194 K/Pid.Sus/2018, Mahkamah Agung menolak permohonan Kejaksaan Negeri Kraksaan yang mempersoalkan ringannya hukuman denda terhadap tiga terdakwa pengusaha yang tidak memenuhi upah minimum kabupaten/kota.
Majelis menegaskan bahwa keberatan mengenai berat-ringannya pidana merupakan kewenangan judex facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, serta mempertimbangkan bahwa pelanggaran terjadi bukan karena niat mencari keuntungan berlebih, melainkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa iktikad baik dan kondisi objektif perusahaan tetap menjadi bahan pertimbangan hakim, meski tidak menghapus kewajiban membayar hak pekerja.
Perlu digarisbawahi, Pasal 189 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa sanksi pidana baik penjara, kurungan, maupun denda tidak menghapuskan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak-hak pekerja/buruh. Artinya, jalur pidana dan kewajiban perdata terhadap pekerja berjalan secara terpisah dan tidak saling meniadakan.
Kesimpulan
Keputusan Dinas Ketenagakerjaan bukanlah keputusan final yang tidak dapat diuji. Pelaku usaha memiliki hak untuk menempuh keberatan administratif, gugatan ke PTUN, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali sebagaimana dicontohkan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung di atas. Namun, penggunaan upaya hukum ini idealnya disertai kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan sejak awal, sehingga sengketa dengan Disnaker dapat diminimalkan dan hubungan Industrial tetap berjalan sehat.
Gunakan Jasa Hukumku!
Artikel ini bersifat umum dan edukatif, disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk penanganan kasus konkret, pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum ketenagakerjaan.