top of page

Perusahaan Tidak Bayar THR? Ini Konsekuensi Hukumnya!


konsekuensi perusahaan tidak bayar thr

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan. THR bukan hanya sekadar bonus, melainkan kewajiban yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang lalai atau mengabaikan pembayaran THR bisa dikenai sanksi hukum yang serius.


Namun, masih banyak kasus di mana perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, baik dengan menunda pembayaran, membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.


Tim Penulis Hukumku akan membahas dasar hukum THR, konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhinya, serta langkah yang bisa diambil pekerja untuk menuntut.



Dasar Hukum Pembayaran THR di Indonesia


Sebagai hak yang wajib diberikan kepada karyawan, pemberian THR tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berbunyi.


  • Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa "Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih."

  • Pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan."


Selain itu, dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak-hak pekerja termasuk pembayaran THR menyebutkan bahwa "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."


Konsekuensi Hukum Jika Perusahaan Tidak Membayar THR


Berdasarkan Pasal 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik pekerja tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas, dengan ketentuan:


  • Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

  • THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa:


  1. Sanksi Administratif

  2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan izin usaha sesuai Pasal 78 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  3. Sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan.

  4. Sesuai Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, perusahaan dapat diberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

  5. Gugatan Perdata oleh Karyawan

  6. Pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika THR tidak dibayarkan.

  7. Jika perusahaan tetap tidak membayar, maka dapat dikenakan putusan eksekusi, di mana aset perusahaan dapat disita untuk membayar hak karyawan.

  8. Tuntutan Pidana

  9. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat dalam pembayaran hak karyawan, perusahaan dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku."


Selain itu, terdapat denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2016.


Cara Mengajukan Pengaduan Jika THR Tidak Dibayar


Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut:


  1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Pengaduan dapat dilakukan dengan melengkapi bukti seperti slip gaji, kontrak kerja, dan bukti komunikasi dengan perusahaan.

  2. Menghubungi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan yang hadir setiap tahun untuk menangani pengaduan karyawan terkait pembayaran THR. Pengaduan bisa dilakukan secara online atau melalui kontak resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

  3. Jika mediasi dengan Disnaker tidak menghasilkan solusi, pekerja bisa mengajukan gugatan ke PHI untuk mendapatkan haknya.


Contoh Kasus Perusahaan yang Tidak Membayar THR


Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah keterlambatan pembayaran THR PT Indofarma yang memantik aksi demonstrasi karyawan untuk menuntut hak mereka. Aksi ini berlangsung pada 5 Maret 2024 dan berlangsung di depan kantor PT Indofarma. 



Dalam aksi damai ini, mereka meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR. Mereka berharap dengan adanya aksi ini, haknya bisa segera dilunasi oleh manajemen.


Keterlambatan pembayaran gaji dan THR ini disinyaliir lantaran adanya masalah finansial yang dialami perusahaan. Dikutip dari Tempo, pada kuartal pertama 2023, rugi tahun berjalan PT Indofarma mencapai Rp 61,7 miliar. Selama tiga tahun masa pandemi 2020-2022, BUMN yang bergerak dibidang farmasi ini juga terus merugi berturut-turut yaitu Rp 3,6 miliar, Rp 37,5 miliar, dan Rp 424,4 miliar. Menindaklanjuti kasus ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi berupa dendi sebesar 5%. 


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Jika Anda mengalami masalah dengan pembayaran THR atau hak ketenagakerjaan lainnya, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Hukumku siap membantu Anda dengan layanan konsultasi hukum yang profesional dan terpercaya. Jangan biarkan hak Anda diabaikan—ambil langkah hukum yang tepat untuk mendapatkan keadilan!




bottom of page