top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apa Saja Hak yang Dimiliki Karyawan Kontrak di Indonesia?


Temukan informasi lengkap mengenai hak-hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak di Indonesia dan bagaimana mereka dilindungi oleh undang-undang.

Karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja dengan waktu tertentu dan termasuk ke dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Para karyawan kontrak atau pekerja PKWT menandatangani kontrak dengan pemberi kerja (pengusaha) dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.


Karyawan kontrak akan bekerja sesuai dengan isi kontrak yang ditandatangani. Dalam isi kontrak. walaupun sistem pekerjaannya bersifat kontrak untuk sementara waktu. namun tetap saja ada hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan kontrak.


Artikel ini akan membahas mengenai hak-hak apa saja yang harus didapatkan oleh karyawan kontrak, mulai dari gaji dan kompensasi hingga hak cuti.


Hak Atas Gaji dan Kompensasi

Hak karyawan dengan status kontrak salah satunya adalah menerima gaji dengan layak dan tidak lebih rendah dari upah minimum. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.


Selain itu karyawan kontrak juga berhak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR). menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. 


Untuk besaran THR sendiri adalah 1 bulan upah untuk karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau lebih. Namun untuk karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, thr diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan (masa kerja dibagi 12)x 1 bulan upah.


Hak Untuk Mendapatkan Perlindungan Sosial

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, dan dana pensiun. Besaran dan jumlahnya biasanya ditentukan pada saat tanda tangan kontrak.


Asuransi kesehatan yang diberikan bisa bermacam-macam seperti asuransi kesehatan swasta atau bpjs kesehatan. Hal ini sangat berguna untuk berjaga-jaga ketika pekerja mengalami suatu musibah penyakit.


Selanjutnya adalah asuransi ketenagakerjaan yang biasanya berbentuk BPJS ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang mengadakan program pensiun. Kedua hal tersebut berguna untuk kesejahteraan ketika karyawan tidak lagi bekerja.


Hak Atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat

Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat harus dipenuhi setiap perusahaan pada karyawannya. organisasi perburuhan internasional (ILO) bahkan mengadopsi isu lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai bagian dari lima prinsip dan hak fundamental di tempat kerja.


Dengan adanya putusan ini maka setiap pemerintahan negara berhak berkomitmen dalam penegakan dan pelaksanaannya mempromosikan hak pekerja dalam memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.


Di Indonesia sendiri, keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan. Inti dari pasal tersebut adalah perusahaan harus menjamin perlindungan, sosialisasi, dan pelaksanaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.


Hak Untuk Cuti dan Istirahat

Karyawan kontrak berhak untuk mendapatkan jatah cuti tahunan.Hal ini tertulis dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 11/2020. Karyawan mendapatkan jatah cuti paling sedikit selama 12 hari kerja dalam setahun setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Karyawan juga berhak menerima satu hari libur setelah enam hari bekerja atau dua hari libur setelah lima hari bekerja.


Cuti sakit juga merupakan hak yang harus didapatkan karyawan kontrak. Cuti sakit diatur dalam Pasal 93 Ayat 2 Huruf a UU 13/2003. Pemberian haknya mungkin beda-beda setiap perusahaan..Namun kewajiban dari karyawan adalah dengan menyertakan bukti surat sakit yang telah ditandatangani oleh tenaga kesehatan.


Cuti hamil dan melahirkan juga merupakan hak karyawan kontrak yang diatur pada pasal 82 Ayat 1 UU 13/2003, adapun durasinya adalah 1,5 bulan sebelum tanggal melahirkan dan 1,5 bulan setelah tanggal melahirkan.


Hak dalam Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan hubungan kerja adalah hal yang bisa saja terjadi pada karyawan kontrak. pemutusan kerja bisa terjadi di tengah-tengah kontrak kerja dan bisa juga terjadi setelah kontrak habis. Akan tetapi pastikanlah alasan yang diberikan perusahaan cukup kuat dan masuk akal. Serta karyawan kontrak harus memastikan ia mendapatkan hak dan kompensasi yang sesuai


Karyawan berhak menerima kompensasi setelah berakhirnya masa kontrak. ketentuan kompensasi terbaru saat ini diberlakukan setelah adanya UU cipta kerja. Jika karyawan telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka karyawan akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah. Kemudian, jika karyawan masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:


Masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.


Misalnya:


Bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah.

bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.



Hak-hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan kontrak adalah bukti dari jaminan untuk produktifitas dan kinerja. oleh karena itu hak demi haknya harus dipenuhi demi terciptanya iklim perusahaan yang  bagus. 


Comments


bottom of page