Foto: Jojonomic
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - PKWT dan PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yaitu perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut ialah:
Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
PKWT diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran.
Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, kemudian karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
Karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski demikian dalam prakteknya, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Perjanjian kerja PKWTT ini diperuntukan untuk karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
PKWT yang bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT akan berstatus sebagai karyawan tetap. Sebelum menetapkan karyawan dengan status PKWTT, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru dengan periode tiga bulan dan menggunakan perjanjian PKWT.
Sistem kontrak PKWTT dapat diberlakukan secara lisan dengan klausul-klausul yang berlaku dan tertera pada UU Ketenagakerjaan.
Perubahan status PKWT menjadi PKWTT diatur dalam Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila :
PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah akhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka 1,2, dan 4, maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka PKWTT akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan PKWTT tidak akan khawatir terkait masa depan kariernya, sehingga berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja yang ditentukan.
Anda memiliki pertanyaan seputar kontrak kerja? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments