• Artikel
  • Topik Hukum
    • Perusahaan & Bisnis
    • Pertanahan & Properti
    • Keluarga
    • HAKI
    • Pidana
    • Perdata
  • Berita
  • Tentang Kami
Membaca Wajib Dipahami! Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT
Konsultasi
Font ResizerAa
  • Bisnis
  • Perusahaan
  • Keluarga
  • Pidana
  • Perdata
  • Pertanahan
Search
  • Blog
  • Tentang Kami
  • Kontak
Ikuti Kami
  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra
Copyright © 2025 PT. Teknologi Legal Bersama
General

Wajib Dipahami! Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT

hukumku
By Tim Penulis
Terakhir Diperbarui Mei 16, 2025
4 Menit Baca
Wajib Dipahami! Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT
Bagikan

Jakarta, Hukumku – PKWT dan PKWTT merupakan perjanjian kontrak kerja karyawan yang diterapkan dan berlaku saat ini di Indonesia. PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yaitu perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas. Pemerintah telah mengatur tata cara pemberlakuan PKWT di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut ialah: 

  1. Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian. 
  2. Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  3. PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  4. PKWT diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap. 
  5. Upah karyawan berdasarkan dari jumlah kehadiran.
  6. Jika karyawan sudah melewati masa probation 3 bulan, kemudian karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT. 

Karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski demikian dalam prakteknya, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, dan kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. 

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku. 

Perjanjian kerja PKWTT ini diperuntukan untuk karyawan tetap. Mengacu pada Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir apabila karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri. 

Baca Juga

aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Cara Mengurus Saham Warisan: Dasar Hukum, Langkah, dan Tantangannya
Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya
Apa Itu Diversifikasi Usaha? Ini Tujuan, Syarat dan Risikonya

PKWT yang bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT akan berstatus sebagai karyawan tetap. Sebelum menetapkan karyawan dengan status PKWTT, perusahaan harus memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru dengan periode tiga bulan dan menggunakan perjanjian PKWT.

Sistem kontrak PKWTT dapat diberlakukan secara lisan dengan klausul-klausul yang berlaku dan tertera pada UU Ketenagakerjaan. 

Perubahan status PKWT menjadi PKWTT diatur dalam Pasal 15 Kepmenakertrans No. 100 Tahun 2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila : 

  1. PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja. 
  2. PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  3. PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  4. Pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah akhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak terpenuhinya syarat PKWT tersebut. 
  5. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dalam angka 1,2, dan 4, maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT. 

Berdasarkan perbedaan antara PKWT dan PKWTT, maka PKWTT akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan PKWTT tidak akan khawatir terkait masa depan kariernya, sehingga berbeda dengan PKWT yang memiliki masa kerja yang ditentukan. 

Anda memiliki pertanyaan seputar kontrak kerja? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!

TAGGED:Hukum KetenagakerjaanHukum Perusahaan
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
LinkedInFollow
Artikel Terbaru
kejagung sadap hp, dasar hukum penyadapan
Kejagung Bisa Sadap Nomor HP,  Bagaimana Dasar Hukumnya?
Juni 30, 2025
aturan kerja karyawan remote
Pentingnya Aturan Kerja untuk Pekerja Remote
Juni 30, 2025
kontrak dan perjanjian afiliasi
Cara Membuat Kontrak dan Perjanjian untuk Program Afiliasi
Juni 20, 2025
Tampilkan Lebih

Artikel Terkait

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya
General

Pemindahan Kepemilikan Perusahaan: Jenis, Prosedur, dan Ancaman Risikonya

5 Menit Baca
Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum
General

Syarat dan Prosedur Pembubaran PT Secara Hukum

4 Menit Baca
Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!
General

Aspek Hukum Studi Kelayakan Bisnis: Ini yang Sering Diabaikan Pebisnis!

3 Menit Baca
Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya
General

Surat Paklaring: Pengertian, Fungsi, Format, dan Syarat Mendapatkannya

6 Menit Baca

Langganan Artikel Terbaru

Dapatkan informasi seputar hukum terkini langsung dari genggaman Anda.

Alamat:
The Kuningan Place IMO 1&2
Jl. Kuningan Utama Lot 15.
Jakarta Selatan, 12960.

Kontak:
+62 831-8797-0175
hello@hukumku.id

Topik Populer

  • Hukum Keluarga
  • Hukum Ketenagakerjaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Agraria

Produk

  • Konsultasi Hukum
  • Toko HukumBaru
  • Dokumen Hukum
  • Hukumku Bisnis
  • Gabung Jadi Mitra

Punya masalah hukum?

Ceritakan permasalahan hukum Anda bersama kami.
Hubungi Kami

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan

Hukumku adalah platform konsultasi hukum online terpercaya yang menghubungkan pengguna dengan mitra advokat profesional di seluruh Indonesia. Dapatkan solusi hukum cepat dan praktis, mulai dari konsultasi via chat, pembuatan dokumen, hingga pendampingan sengketa untuk individu maupun bisnis.

© 2025 PT. Teknologi Legal Bersama

  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?