Izin Kerja Tenaga Asing merupakan dokumen perizinan yang memberikan kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk dapat bekerja di perusahaan nasional. Di Indonesia, Tenaga Kerja Asing (TKA) harus memegang visa kerja untuk menjalankan aktivitasnya.
Dalam artikel ini, Hukumku akan membahas mengenai definisi dan dasar hukum dari Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, proses untuk mengajukan izin memperkerjakan TKA di Indoenesia serta syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan di Indonesia untuk memperkerjakan TKA
Tenaga Kerja Asing (TKA) Menurut Hukum di Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021, Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Republik Indonesia.
Jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh TKA diatur dalam bagian lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2009, yakni:
Konstruksi;
Real estate;
Pendidikan;
Industri Pengolahan;
Pengelolaan baik air, air limbah, daur ulang sampah, serta remediasi;
Pengangkutan dan pergudangan;
Kesenian, hiburan, dan rekreasi;
Penyediaan akomodasi dan makan minum;
Pertanian, kehutanan, dan perikanan;
Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya;
Aktivitas keuangan dan asuransi;
Aktivitas kesehatan manusia dan sosial;
Informasi dan telekomunikasi;
Pertambangan dan penggalian;
Pengadaan listrik, gas, uap, dan air dingin;
Perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor;
Aktivitas jasa lainnya; dan
Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Peraturan yang Mengatur Tentang Izin Mempekerjakan TKA
Terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin untuk memperkerjakan TKA di Indonesia, yaitu:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003Â tentang Ketenagakerjaan;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Proses Pengajuan Izin Mempekerjakan TKA di Indonesia
Berikut ini merupakan proses yang harus ditempuh agar pihak pemberi kerja dapat mengajukan izin untuk memperkerjakan TKA di Indonesia, yaitu:
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, maka setiap pemberi kerja perlu memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (atau RPTKA)Â
Pihak pemberi kerja juga perlu mengajukan permohonan agar RPTKA miliknya disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terlebih dahulu secara online melalui TKA Online di laman https://tka-online.kemnaker.go.id;
Pihak pemohon harus mengisi data berupa: identitas pemberi kerja TKA, alasan penggunaan TKA, jabatan yang akan diduduki TKA, jumlah TKA, jumlah waktu penggunaan TKA, dan lokasi kerja TKA;
Selanjutnya pihak pemohon harus mengunggah sejumlah dokumen seperti: surat permohonan pengesahan RPTKA, surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, NIB dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA, akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang, bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, domisili pemberi kerja TKA, dan rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
Permohonan tersebut akan diperiksa kelayakannya oleh Direktur Jenderal sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021;
Paling lambat dua hari kerja sejak penilaian kelayakan itu dilaksanakan dan permohonan dinyatakan layak, maka hasilnya sudah harus diterbitkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021;
Pihak pemohon harus menyampaikan data calon TKA secara online berupa: identitas TKA, jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA, lokasi kerja TKA, nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan penetapan kode dan lokasi domisili TKA;
Selain itu pemohon juga wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberi kerja TKA, berupa: surat permohonan pengesahan RPTKA, surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA, surat permohonan kepada Direktur
Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Perusahaan untuk Mempekerjakan TKA
Sebagaimana disebutkan dalam laman resmi Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Badung, maka syarat yang wajib dipatuhi agar pemberi kerja dapat memperkerjakan TKA adalah Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten yang bersangkutan (dibubuhkan materai Rp. 10.000) dan dilengkapi lampiran sebagai berikut:
Surat Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan (dibubuhkan materai Rp. 10.000);
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pemohon;
Kartu Keluarga ( KK ) pemohon;
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau KITAS / Visa, Paspor pemohon;
Jika yang mengajukan izin berbentuk Badan hukum, maka perlu melampirkan: Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang jika ada dan SK pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika berbentuk PT dan Yayasan, atau Kementrian Koperasi jika berbentuk koperasi, dan Pengadilan Negeri jika berbentuk CV, Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika akta pendirian mengalami perubahan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Hukum;
Salinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku;
Salinan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku;
Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS / KITAP) yang masih berlaku;
Bukti laporan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terdahulu yang masih berlaku;
Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Bank yang ditunjuk Menteri atau Gubernur;
Alasan perpanjangan IMTA;
Proposal teknis;
Salinan perjanjian kerja;
Salinan bukti gaji;
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja lebih dari enam bulan;
Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi pemberi kerja Tenaga Kerja Asing;
Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia;
Salinan Bukti kepesertaan Program Jaminan Sosial Nasional bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja lebih dari enam bulan;
Salinan Surat penunjukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping;
Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka alih teknologi;
Rekomendasi jabatan yang akan di duduki oleh Tenaga Kerja Asing dari Instansi Teknis terkait;
Jangka waktu paspor minimal sama dengan masa berlaku IMTA;
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (3 lembar) milik pemohon;
Salinan tanda pelunasan PBB tahun berjalan; dan
Bagi pemberi kerja TKA berupa perwakilan negara asing, badan – badan internasional, organisasi internasional, kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan berita asing wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
Manfaat Menggunakan Jasa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing
Mengurus izin TKA memerlukan waktu dan usaha yang tidak semudah yang terlihat bagi para pemohon yang belum berpengalaman. Oleh karena itu, Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang selain berwawasan luas dalam hukum ketenagakerjaan juga berpengalaman dalam mengurus izin agar TKA dapat bekerja di wilayah Republik Indonesia.
Jasa profesional yang terlatih dalam bidangnya tentunya akan lebih efisen sehingga pemohon tidak perlu membuang waktu secara percuma dan tentunya juga memberikan keamanan dalam hal terpenuhinya segala persyaratan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Legalitas merupakan hal yang sangat penting sehingga tidak akan ada masalah hukum yang dapat menghambat kinerja TKA dalam berkontribusi untuk perusahaan tempat mereka berkerja.
Anda yang ingin mengurus berkas RPTKA atau Surat Izin Tenaga Kerja Asing bisa menghubungi Hukumku. Kami menyediakan berbagai layanan lain yang dapat Anda pakai jasanya, baik terkait hukum perdata, pidana, maupun perizinan.
Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.
Comments